Beranda blog Halaman 3

Dugaan Praktik Prostitusi di The Vampire Spa Disoal, Ini Langkah yang akan Dilakukan Dispar Medan

0

mimbarumum.co.id – Diduga The Vampire Spa yang berada di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal diduga menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Ody Batubara, memberikan keterangan mengenai langkah-langkah atau tindakan yang akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan seperti perizinan dan pengawasannya.

Kepada wartawan, Ody Batubara mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap The Vampire Spa tersebut.

‘”Tanya Kabid. Dan sudah ada SOP pengawasan.
Perizinan bukan pariwisata. Sudah ditarik kewenangan Pariwisata Kota Medan untuk perizinan.
Jangan salah berita,” kata Ody, Selasa (13/5/2025).

Lebih lanjut, ia menuturkan tupoksi utama Dinas Pariwisata Kota Medan adalah pemasaran dan ekraf (ekonomi kreatif).

“Pariwisata tupoksi utama adalah pemasaran dan ekraf,” kata Ody, Selasa (13/5/2025).

“Kalau yang menyalah Satpol PP, tanyakan. Berita-berita itu kalau ada buktinya juga bisa pidana. Coba cari buktinya kirim ke saya, biar digas. Pengawasan sudah kita lakukan. Perizinannya kita cek dan sudah di BAP umtuk sosialisasi peraturannya. Apalagi harusnya dilakukan Dispar Medan?. Ini masalahnya, orang ngadu tapi gak disertai bukti. Kita sering sidak tapi susah dapat. Jangan setengah-setengah infonya. Biar kita gas, gak bagus setengah-setengah infonya. Maunya ada buktinya. Biar kita kirim ke polisi juga, karena pidana. Asusila kan ? Kalian juga pastikan aturan yang kami punya,” pungkasnya.

Padahal, The Vampire Spa yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu telah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, seperti praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan Anggota DPRD Kota Medan, Robby Barus.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuat dugaan The Vampire Spa menyediakan minuman beralkohol dan praktik prostitusi.

The Vampire Spa diduga juga memasang tarif untuk full servis (All in) atau paket komplit serta “kuda-kudaan” sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah.

Ironisnya, pengelola The Vampire Spa dikinfirmasi awak media ini terkait dugaan praktik prostitusi atau asusila tersebut, hingga kini enggan berkomentar atau bungkam.

Sekedar informasi, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi, yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu.

Orang yang bisa dikategorikan sebagai muncikari tersebut dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun. Pasal 296 juga menjerat para muncikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Reporter: Rasyid Hasibuan

Kejujuran: Nilai Langka di Tengah Bising Dunia

0

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Universitas Bung Hatta_

Dalam kehidupan sosial kita hari ini—di kantor, institusi, ruang publik, hingga media sosial—kebenaran tak selalu hadir sebagai pemenang. Ia sering disingkirkan oleh bahasa yang licin, oleh kebijakan yang menghindari tanggung jawab, atau oleh orang-orang yang memilih diam. Tapi diam terhadap ketidakadilan bukanlah sikap netral. Ia adalah bentuk kolusi pasif.

Kejujuran kerap dibayar mahal. Ia bisa merenggut pekerjaan, memutus relasi, bahkan mengancam keselamatan. Tak heran jika banyak orang memilih menghindar. Tapi bila semua orang baik memilih bungkam, siapa yang akan berbicara?

Filsuf Irlandia abad ke-18, Edmund Burke, menggambarkan situasi ini secara tajam: _“The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing.”_ Artinya, kejahatan bukan menang karena kuat, tapi karena orang-orang jujur memilih tak bertindak.

Dalam berbagai ruang kerja, kita menyaksikan bagaimana eufemisme menjadi cara korporat dan birokrasi meredam kebenaran. Pemutusan kerja disebut “penyesuaian organisasi”. Kegagalan disebut “tantangan komunikasi”. Semuanya terdengar rapi dan netral. Padahal, di balik itu, mungkin tersembunyi pelanggaran hak, ketidakadilan struktural, atau bahkan intimidasi. Bahasa menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan mencuci tangan dari tanggung jawab moral.

Masalah ini tak berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam ekosistem sosial yang permisif terhadap penyimpangan, sekaligus sinis terhadap integritas. Dalam masyarakat seperti ini, yang jujur bisa dianggap mengganggu. Yang mengingatkan bisa dicap sebagai pembuat keributan. Di tengah budaya seperti itu, kejujuran menjadi barang mahal—bukan karena tak bisa ditemukan, tapi karena tak dikehendaki.

Tiga hal patut dicatat. Pertama, relasi kuasa cenderung tidak berpihak pada kebenaran. Sistem bisa menghukum mereka yang jujur, sementara melindungi pelaku manipulasi. Kedua, kita hidup dalam era relativisme, di mana kebenaran bisa dinegosiasi. Hoaks disamakan dengan opini. Fakta diposisikan setara dengan tafsir. Ketiga, masyarakat lebih suka kenyamanan sosial ketimbang menghadapi realitas yang tidak enak.

Namun, bila kejujuran tak diperjuangkan, apa yang tersisa dari kepercayaan publik? Kepercayaan adalah fondasi masyarakat modern: dari ekonomi, birokrasi, hingga demokrasi. Bila kepercayaan ambruk, institusi kehilangan makna, hukum kehilangan wibawa, dan kata-kata kehilangan bobot.

Lantas, berapa harga kejujuran? Tidak ada angka pasti. Tapi sejarah menunjukkan bahwa mereka yang memilih jujur—meski dihukum pada masanya—sering dikenang dengan hormat oleh generasi berikutnya. Karena keberanian berkata benar adalah warisan moral yang tak lekang oleh waktu.

Kejujuran mungkin menyakitkan. Tapi tanpanya, kita semua akan hidup dalam kebohongan yang saling mengunci.

Danamon Dukung Pendidikan Inklusif Melalui Pengadaan Fasilitas Smart Classroom dan Program Literasi Keuangan di Universitas Sari Mutiara Indonesia

0

mimbarumum.co.id – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Danamon Peduli kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan bisnis berkelanjutan dengan fokus pada sektor pendidikan yang inklusif. Memasuki kuartal kedua tahun 2025, Danamon Peduli mengumumkan kolaborasi strategis dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia (“USM-Indonesia”) Medan, Sumatera Utara, untuk mendorong pendidikan berkelanjutan.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui pengadaan fasilitas ruang kelas cerdas (smart classroom) untuk Direktorat Pascasarjana Kesehatan Masyarakat USM-Indonesia dan penyelenggaraan program literasi keuangan berjudul “Cerdas dan Aman dalam Pengelolaan Keuangan dan Berinvestasi” bagi mahasiswa dan dosen USM-Indonesia. Seremoni serah terima fasilitas dilaksanakan pada Jumat, 9 Mei 2025, dan dihadiri oleh perwakilan dari Danamon dan USM-Indonesia.

Riana Suagiat, Regional Corporate Officer Sumatra Wilayah I Danamon, menjelaskan, “Danamon percaya bahwa pendidikan merupakan kunci masa depan yang lebih cerah. Oleh karena itu, melalui program Danamon Peduli, kami memberikan perhatian khusus terhadap isu pendidikan dan inklusivitas sebagai bagian dari isu sosial dan lingkungan prioritas yang sejalan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kolaborasi kami dengan USM-Indonesia merupakan bentuk nyata komitmen kami mendukung institusi pendidikan dalam menghadapi digitalisasi dan meningkatkan kualitas program pembelajaran.”

Dalam menghadapi tantangan di era digital, pengadaan fasilitas smart classroom ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem pembelajaran interaktif yang memungkinkan dosen dan mahasiswa berinteraksi melalui berbagai media seperti video, gambar, dan audio. Fasilitas yang didonasikan berupa smart TV, komputer, webcam, dan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Prof. Dr. Dra. Ivan Elisabeth Purba, S.H., M.Kes., Rektor USM-Indonesia, menjelaskan, “Universitas Sari Mutiara Indonesia terbantu dalam pengembangan pendidikan melalui penggunaan smart classroom dengan adanya peningkatan akses terhadap informasi, pembelajaran yang lebih interaktif dan kolaboratif, serta efisiensi waktu dan sumber daya. Kami berterima kasih atas dukungan dari Danamon -yang membantu kami dalam melakukan digitalisasi program pembelajaran serta mendukung pengembangan metode pembelajaran yang lebih modern.. Kami berharap seluruh civitas academica USM-Indonesia dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari tersedianya fasilitas smart classroom ini.”

Selain mendukung penyediaan fasilitas smart classroom, Danamon juga menyelenggarakan aktivitas literasi keuangan yang diikuti oleh sekitar 200 mahasiswa dan dosen USM-Indonesia dengan tema “Cerdas dan Aman dalam Pengelolaan Keuangan dan Berinvestasi”. Program ini hadir sebagai respons atas meningkatnya kasus pinjaman daring ilegal (pinjol) dan judi online (judol) yang bahkan telah masuk ke dalam perguruan tinggi.

“Sebagai institusi finansial, kami di Danamon berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa yang merupakan generasi masa depan bangsa. Kami berharap melalui program ini, mahasiswa dan dosen USM-Indonesia dapat semakin cerdas dan aman dalam mengelola keuangan serta bijak dalam memilih investasi yang tepat, sehingga terhindar dari jebakan aktivitas finansial ilegal seperti pinjol dan judol yang semakin meresahkan,” tambah Riana.

Program literasi keuangan ini merupakan bagian dari inisiatif Danamon EQUAL (Empowering Quality Education for All), di mana Danamon mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih setara dan inklusif melalui peningkatan kapasitas (capacity building) dan fasilitas. Inisiatif ini sejalan dengan upaya Danamon dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau “SDG”), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.

“Danamon meyakini bahwa pendidikan berkualitas merupakan fondasi bagi pembangunan berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan seperti USM-Indonesia, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” tutup Riana.

Reporter: Rizanul Arifin

Dituding Lakukan Pelecehan, Ustad AHA: Itu Fitnah yang Keji

0

mimbarumum.co.id – Laporan sangkaan praktik kekerasan seksual yang menyerang AHA (34), ustadz di Medan mulai berbalik arah. Giliran IL (48) dilapor ke Polda Sumut.

“Saya baru saja melaporkan IL atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,” kata AHA, ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (14/5/2025). IL adalah orang tua NA (18), yang sebelumnya melaporkan AHA di Polda Sumut atas sangkaan pencabulan terhadap anaknya.

“IL,” imbuh AHA, “telah melakukan pencemaran nama baik serta berita bohong yang disampaikannya di sejumlah media online yang narasinya menghancurkan hidup saya. Semua itu berita bohong yang luar biasa.”  AHA terus bercerita.

Kebohongan pertama, jelas AHA, dia dituding merayu NA dan menawarkan kitab kuning, bahkan masuk ke kos NA

Kebohongan lainnya, mengajak makan malam NA bersama istrinya AHA.

“Itu sama sekali tidak benar. Mustahil saya lakukan, apalagi dengan sekongkol bersama istri saya,” imbuh AHA lagi.

“Yang lebih menyakitkan lagi, saya dituduh mencekoki minuman yang saya sudah obat bius. Ini merupakan fitnah yang keji. Fitnah ini telah merusak hidup dan semua pekerjaan saya,” tandas AHA.

Atas laporan pihaknya, kuasa hukum AHA, Bayu Nanda, SH., M.Kn., berharap penyidik Polda Sumut segera memeriksa IL serta semua pihak yang terlibat dalam aksi pencemaran nama baik AHA.

Laporan AHA terhadap IL  diketahui teregistrasi bernomor STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Ribut soal ini mencuat akhir April 2025 seiring IL melaporkan AHA ke Polda Sumut.

Diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Reporter: Jafar Sidik

Sampai Kloter 11 Sudah 3.945 Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci

0

mimbarumum.co.id – Sampai dengan keberangkatan Kloter 11, jemaah haji Sumatera Utara yang sudah diberangkatkan ke tanah suci berjumlah 3.945 orang (46,84 %) dan yang belum diberangkatkan berjumlah 4.477 orang (53,16 %).

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM saat melepas keberangkatan jemaah haji Kloter 11 di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Selasa malam (14/5/2025).

Ia meminta jemaah haji memperbanyak doa dan istighfar selama melaksanakan rangkaian ibadah haji di tanah suci. “Mohon ampun kepada Allah SWT atas dosa-dosa yang pernah dilakukan. Ibadah haji sendiri memiliki keutamaan menghapus dosa dan membuat jemaah kembali seperti bayi yang baru lahir, fitrah dari dosa,” ungkapnya.

Qosbi mengatakan, setelah melaksanakan Wukuf di Arafah jemaah haji disunnahkan memperbanyak doa, karena Arafah adalah tempat yang mustajab, artinya doa di tempat ini mudah dikabulkan oleh Allah.

Ia mengungkapkan, saat wukuf di Arafah, jamaah dianjurkan untuk memperbanyak zikir, doa, istigfar dan tobat. Memohon ampun atas dosa-dosa yang pernah dilakukan dengan khusyuk dan ikhlas menjadi bagian penting dari ibadah di hari yang agung ini. 

“Setiap doa yang dipanjatkan, setiap zikir yang dilafalkan, semua menjadi upaya mendekatkan diri kepada Allah dan agar segala dosa yang telah dilakukan diampuni sehingga hidayah dan inayah mudah masuk kedalam diri kita,” ucapnya.

Ketua PPIH Embarkasi Medan menambahkan, jadikan momentum Wukuf di Arafah untuk bertaubat. Wukuf adalah salah satu rukun haji yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa. Selama wukuf, jemaah dianjurkan untuk membaca doa-doa, zikir, dan tahmid, serta memohon ampunan dosa kepada Allah SWT.

Sementara itu Kasubbag Humas PPIH Embarkasi Medan Mulia Banurea mengatakan,, jemaah haji Kloter 11 berjumlah 359 orang berasal dari meddan 225 orang, Tanjungbalai 118 orang, Padangsidimpuan 1 orang, Deli Serdang 6 orang, Labuhanbatu 1 orang, Asahan 1 orang, PHO Kota Medan 3 orang, TPHI 1 orang, TPIHI 1 orang dan Tim Kesehatan 2 orang.

Reporter : M Nasir

Kapolres Hadiri Pelepasan Jemaah Calon Haji Kota Tanjungbalai Tahun 1446H/ 2025M

mimbarumum.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai turut hadir dan memberikan dukungan pengamanan dalam kegiatan pelepasan jama’ah calon haji Kota Tanjungbalai Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi yang dilaksanakan pada Selasa (13/5/2025) dini hari di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Acara pemberangkatan tersebut dimulai pada pukul 00.30 WIB dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batu-bara, S.E., M.AP, bersama Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H, serta berbagai unsur pemerintah daerah, tokoh agama, dan keluarga jemaah.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, kehadiran Polres dalam kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas dan dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan ibadah haji masyarakat.

“Kami hadir tidak hanya dalam seremoni, tetapi juga memastikan proses pengawalan dan pengamanan para jemaah berjalan tertib, aman, dan lancar,” ujarnya.

Dalam pelepasan tersebut, sebanyak 121 jemaah calon haji asal Kota Tanjungbalai diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, jemaah tertua adalah Nurbaiti Batu-bara (83 tahun) dan jemaah termuda adalah M. Firman Anugrah (20 tahun).

Sebagai bentuk pengamanan, Polres Tanjungbalai mengerahkan satu unit mobil patroli Satlantas, didukung oleh dua unit ambulans, satu unit mobil Dishub, dan satu unit dari Satpol PP. Selain itu, armada bus dan truk pengangkut koper juga disiapkan untuk mendukung keberangkatan rombongan menuju embarkasi.

Wali Kota dalam sambutannya mengingatkan, agar para jemaah menjaga kesehatan, memaksimalkan ibadah, serta saling menjaga kekompakan selama menunaikan rukun Islam kelima di tanah suci.

Ia juga berharap para jemaah mendoakan Kota Tanjungbalai agar semakin maju, religius, dan sejahtera.

“Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus hadir dalam kegiatan-kegiatan penting masyarakat, termasuk dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji. Semoga seluruh jemaah diberikan kelancaran dan menjadi haji yang mabrur,” tutup Kompol Ahmad Dahlan.

Reporter: Jafar Sidik

Akses ke Desa Tanjung Selamat di Deliserdang Rusak Parah, AMPI Sumut Turun Tangan

0

mimbarumum.co.idHarapan warga salah satu desa yang masuk wilayah Kabupaten Deliserdang ini akhirnya terkabul setelah organisasi kepemudaan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut memperbaiki badan jalan yang rusak parah.

Kerusakan badan jalan yang menjadi akses menuju Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu sebenarnya sudah cukup lama dalam kondisi rusak parah.

Namun ironinya hal itu belum juga mendapat perhatian pemerintah daerah untuk segera mendapat perbaikan. Akibatnya, kemacetan lalulintas di kawasan tersebut, baik pada pagi hari maupun sore hari tetap berlangsung sehingga merugikan pengguna jalan. Kerusakan itu juga berisiko memicu kecelakaan.

Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD AMPI Sumut, Jolly Sikumbang dalam keterangan persnya mengapresiasi Pasukan Khusus (Pasus) AMPI Sumut yang melakukan kegiatan bakti sosial berupa penimbunan dan pengaspalan jalan yang rusak tersebut.

“Biarlah kita berbuat sedikit, tapi banyak manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Jolly di sela-sela kegiatan itu yang berlangsung sejak Senin (12/5/2029) hingga Selasa (13/5/2025) dinihari.

Dia menyaksikan dan terlibat dalam kegiatan bakti sosial itu bersama unsur pengurus AMPI Sumut lainnya, antara lain Rahim Harahap, Josua Panggabean dan Riva Nasution, serta Ketua Pasus AMPI Sumut Jimmy Jayaraj. Hadir juga Kepala Desa Tanjung Selamat, Syafii Anindita dan sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

Lebih lanjut Jolly menjelaskan, kegiatan itu tidak terlepas dari dukungan Ketua DPD AMPI Sumut dr David Luther Lubis SpOG dan Sekjen Gabriel Nainggolan. “Tadi kami juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD AMPI Sumut Abangda David Luther Lubis yang berhalangana hadir. Beliau mewakilkan kepada saya untuk meninjau kawan-kawan Pasus ini bekerja,” katanya.

Setelah melakukan peninjauan dan diskusi bersama unsur Pasus AMPI Sumut dan Pemerintah Desa Tanjung Selamat, tim menetapkan sedikitnya ada 4 (empat) titik badan jalan yang mengalami kerusakan parah yang dilakukan penimbunan dan pengaspalan.

Yakni lokasi persis di atas jembatan Tanjung Selamat. Lalu, badan jalan di depan masjid dan titik di tikungan jalan serta badan jalan persis di atas tanjakan jalan. “Setelah keempat titik itu disepakati, langsung dilakukan pengerjaan. Untuk pendanaan, ini murni dari Ketua Pasus AMPI Sumut Bung Jimmy dan tim,” ungkapnya.

Jolly mengaku, sebagai Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD AMPI Sumut, dirinya bertanggung jawab memotivasi kader organisasi untuk berbuat yang kepada masyarakat.

“Makanya saya selalu menekankan kepada kader untuk selalu berbuat walaupun sekecil apapun agar keberadaan AMPI bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara Ketua Pasukan Khusus AMPI Sumut Jimmy Jayaraj mengaku apa yang mereka lakukan ini demi kenyamanan bersama. “Saya hanya ingin berbagi dari sebagian rezeki yang diberikan Yang Kuasa kepada masyarakat khususnya di Desa Tanjung Selamat ini,” katanya.

Dia berharap, apa yang mereka lakukan saat ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang melintasi jalan tersebut. “Ketua berpesan, berbuatlah yang terbaik untuk masyarakat supaya kita dikenal. AMPI itu mempunyai karya nyata, bukan karya kata,” pungkasnya.

Kepala Desa Tanjung Selamat Syafii Anindita menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPD AMPI Sumut, terkhusus Ketua Pasukan Khusus Jimmy Jayaraj. “Sebagaimana kita ketahui, sepanjang jalan inilah sering terjadi kemacetan khususnya pada pagi dan sore hari, karena jalannya rusak. Mudah-mudahan dengan bakti sosial Pasus DPD AMPI Sumut ini, kemacetan dapat berkurang. Semoga Pasus dan DPD AMPI Sumut berjaya dan sukses selalu,” ucapya.

Reporter : Ngatirin/rel

 

Jalin Silaturahmi Kapolsek Medan Tuntungan Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

0

mimbarumum.co.id – Dalam rangka memperkuat sinergitas antara kepolisian dan insan pers, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH MH, menggelar silaturahmi dan temu ramah bersama wartawan yang tergabung dalam Mitra Polsek Medan Tuntungan pada Selasa (13/5/2025) siang.

Acara tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban di Berkah Karoja Resto, yang terletak persis di samping Mapolsek Medan Tuntungan.

Kapolsek Iptu Syawal menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi antara kepolisian dan media untuk mendukung tugas kepolisian.

“Pertemuan ini untuk menjalin komunikasi yang lebih baik. Saya ingin kita saling terbuka. Kritik pun silakan, asalkan membangun,” ujar Iptu Syawal dengan tegas.

Kapolsek juga menuturkan bahwa dirinya tidak asing dengan para jurnalis yang aktif di wilayah Tuntungan karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim di tempat yang sama.

Ia pun menyambut baik keberadaan Wartawan Mitra Polsek Medan Tuntungan sebagai sarana mempererat hubungan antara Polri dan wartawan.

Pada kesempatan itu, Iptu Syawal menunjuk Tison Sembiring, wartawan mawartanews.com, sebagai koordinator forum tersebut. Penunjukan ini langsung disambut baik oleh para wartawan yang hadir.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Siallagan SH, juga menyampaikan komitmennya dalam menjalin hubungan baik dengan media.

“Kami siap menjalin komunikasi yang baik dengan teman-teman wartawan. Kritik itu penting bagi kami, selama itu objektif dan membangun,” tuturnya.

Bachtiar Sirait, wartawan Kabardigital.com, turut mengapresiasi kegiatan ini. Ia melihat inisiatif pertemuan tersebut sebagai langkah positif yang patut dipertahankan.

“Salut buat Bang Tison yang sudah menginisiasi. Wartawan dan polisi itu sejatinya mitra di lapangan. Sinergi seperti ini harus terus dijaga,” tegasnya.

“Sinergitas antara polisi dan wartawan memang harus dijalin dengan baik. Kita sama-sama berjuang di lapangan untuk menjaga ketertiban informasi,” ujarnya.

Acara yang berlangsung dengan penuh keakraban ini dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media, antara lain Tison Sembiring (mawartanews.com), Harry Handoyo (Gimic.id), Bachtiar Sirait (Kabardigital.com), Agung Simangunsong (Blinkiss.id).

Marlin Sembiring (Pojoktimes.com), Hamonangan Pakpahan (TribrataTV), Adam (Harian Posmetro), Josua Giawa (Bedahkasus.com), Tara Tinambunan (Lintas10.com).

Abdul Halim (Sumutcenter.com), Ali Opek (Medankinian.com), Mikael dan Rahmat Situmorang (Koreksinews.com), Berlinta Sembiring (Koran Komando)

Dian Hasibuan (Sinarmedan.com), Rudolf Tobing (Berita60detik.com), Yehezkiel Ginting (Pijarpos.com), dan Serasi Sembiring (Rimbunnews.com).

Acara ditutup dengan dialog santai, pertukaran gagasan, dan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas wilayah melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Polrestabes Medan Tangkap Seorang Kurir Sabu Jaringan Malaysia

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang kurir sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia dan sekaligus masuk Target Operasi (TO) di Jalan Aksara, depan supermaket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan pelak berinisial H (42) warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang juga residivis dalam kasus yang sama ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti tangkapan besar sabu seberat 22 kilogram atau 22.000 gram, dibungkus teh Cina merk Guanyinwang .

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) mengatakan, kronologis penangkapan,, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, polisi dari Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman mendapat informasi akan ada seorang laki – laki yang akan membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian pada saat melintas di Jalan Aksara depan supermarket tersebut, polisi yang berpakaian preman langsung mengejar laki – laki tersebut dan menghadang dengan satu sepeda motor, yang dimana adalah pada saat tersebut pelaku mengendarai sepeda motor terjatuh dan coba melarikan diri, namun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kemudian dilakukan pengeledahan badan di tempat, dimana ditemukan 22 bungkus berisikan narkotika dengan sebutan sabu-sabu di depan sepeda motor Beat warna merah BK 4005 AGT dan satu unit ponsel android yang ditemukan dari tangan kiri H. Selanjutnya H dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Modus operandinya tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjadi pengedar sabu, ” Jess Kombes Gidion.

Dari keterangan tersangka H, bahwa sudah pernah berhasil dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah.JP yang DPO. “Kali ini yang banyak 22 kilogram dalam 1 kilo nya mendapatkan upah Rp 2 juta, ” terang tersangka H.

Dalam hal itu tambah Gidion, sehingga dari sabu sebanyak 22.000 gram sabu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 220.000 orang.

Apa yang dilakukan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UJ RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Gonjang-ganjing Pemakzulan Bupati Deliserdang, Nezar Djoeli: Kecil Kemungkinan

0

mimbarumum.co.id – Gonjang-ganjing pemakzulan Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan terus menggelinding ke permukaan setelah Partai Nasdem resmi menggulirkan wacana penggunaan hak angket.

Terkait isu ‘panas’ yang kini menggoyang kursi dr. Aci, sapaan akrabnya dr. H. Asri Ludin Tambunan, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara HM Nezar Djoeli, pun memberi pandangannya.

Kepada awak media, Selasa (13/5/2025), Nezar Djoeli mengakui, pemakzulan kepala daerah bisa saja dilakukan oleh legislatif, tetapi harus melalui mekanisme yang berlaku.

Yakni, Anggota DPRD Deli Serdang terlebih dahulu mengajukan Hak Interpelasi yang didukung oleh seluruh fraksi-fraksi yang ada, ataupun minimal 50 persen plus satu dari jumlah anggota DPRD Deliserdang.

“Dan hari ini, apa yang terjadi di Deliserdang, masih belum memenuhi syarat menjadi sebuah interpelasi, sehingga untuk menuju hak angket juga sangat kecil kemungkinannya,” ungkap Nezar.

Kemudian, lanjutnya, untuk mengajukan Hak Angket, tentu dukungan yang dibutuhkan haruslah lebih besar, yakni harus 75 persen ditambah satu jumlah anggota dewan yang ada.

Hanya saja, saat ini dr. Aci didukung oleh mayoritas partai politik yang ada perwakilannya di Deli Serdang, maka semakin kecillah kemungkinan hak interplasi atau hak angket akan bergulir.

“Nah, saat ini kita lihat hanya dua fraksi yang tidak memiliki kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang dipimpin dr. Aci. Sebab. Sebab, hak bertanya anggota dewan itu bersifat kolektif kolegial, apalagi dalam memutuskan keputusan besar,” sebut Nezar.

Meski demikian, Nezar juga menyayangkan sikap dr. Aci selaku kepala daerah yang terkesan asal pecat, apalagi pada seorang kepala desa yang notabene dipilih langsung oleh rakyat.

“Seorang kepala desa merupakan buah demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi seharusnya dr. Aci lebih bijaksana dalam menyikapi kesalahan atau pun kelemahan dari kepala desa tetsebut. Apalagi kita tahu, Kabupaten Deli Serdang masih butuh pembenahan dan pembangunan yang dapat dilakukan bersama-sama mulai dari tingkat pemerintahan desa hingga kabupaten. Tentu tindakan (pemecatan) itu sangat kita sayangkan,” ungkap Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini.

Lebih lanjut disampaikan Nezar, apa yang dilakukan dr. Aci dapat mencederai demokrasi, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Seharusnya sebagai pimpinan tertinggj di kabupaten Deli Serdang, dr. Aci bisa terlebih dahulu memberikan peringatan atau himbauan, tidak langsung menindak tegas,” imbuh Nezar.

Sebelumnya, ramai diberitakan hubungan antara DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan memanas karena dipicu keputusan Bupati Asri memberhentikan secara tetap Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara, tanpa putusan hukum tetap dari pengadilan.

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bongotan Siburian menyampaikan, langkah Bupati dianggap semena-mena dan tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Kami memandang perlunya hak angket karena pemecatan atau pemberhentian harus mengacu pada prosedur hukum. Kepala desa itu dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, yang menentukan bersalah atau tidak itu adalah pengadilan, bukan bupati,” ujar Bongotan, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, Fraksi Nasdem telah menggelar rapat internal pada Rabu (7/5/2025) untuk membahas secara serius rencana pengajuan hak angket tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, tujuh anggota dewan Nasdem menyatakan satu suara untuk mendukung penggunaan hak tersebut.

Selain kasus pemberhentian Kades Yusuf, Fraksi Nasdem juga menyoroti sejumlah kebijakan Bupati Asri yang dilakukan dalam waktu kurang dari 100 hari masa kerjanya, termasuk pemecatan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Pemberhentian Kades itu hanya bisa dilakukan dalam tiga kondisi: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan hukum dan administratif yang jelas. Sejauh ini, tidak ada putusan hukum tetap terhadap Yusuf Batubara,” tegas Bongotan, anggota dewan dua periode.

Wacana hak angket ini menjadi yang pertama dalam sejarah DPRD Deli Serdang. Menurut Wakil Ketua DPRD Kuzu Serasi Wilson Tarigan, jika langkah ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

“Sedikit-sedikit pecat, ini akan membuat kepala desa takut mengambil kebijakan. Jika ini kita biarkan, maka kami khawatir akan ada intimidasi terhadap kepala desa lainnya,” kata Kuzu.

Reporter: Jafar Sidik