Beranda blog Halaman 2214

Raperda Pemko Medan Terbitkan KK/KTP Orang Asing Disoal

0

mimbarumum.co.id – Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong pertanyakan rencana Pemko Medan yang akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing.

“Kami minta penjelasan kepada saudara Plt Wali Kota Medan dalam rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukannya pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan Kartu Keluarga dan KTP bagi orang asing,” sebutnya.

Karena menurutnya dalam UU Imigrasi Nomor 6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP.

Baca Juga : DPRD Tetapkan APBD Samosir TA 2020 Rp 937,456 Miliar

Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah juga mempertanyakan Raperda Pemko yang akan menerbitkan KK dan KTP bagi orang asing karna harus melihat regulasi UU Kewarganegaraan.

“Harus merujuk pada Undang-undang Kewarganegaraan, kalau bicara Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya. Jadi kita sama-sama paham, Podomoro itu dibuat yang beli orang-orang asing. Dari sisi regulasinya harus kita buatlah untuk menjaga jangan sampai ada persoalan masalah terkait izin tinggal, masalah kewarganegaraan, masalah kepemilikan,” kata politisi PKS ini.

Jadi warga asing atau badan usaha asing tidak mempunyai hak atas tanah di Indonesia. Namun warga negara asing dapat memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dan Hak Sewa Bangunan.

Selain itu, Irwansyah mengatakan perlunya menganalisa naskah akademik Raperda Pemko Medan agar tidak terjadi polemik dikemudian hari.

Sebelum Raperda Pemko Medan disahkan, Irwansyah mengatakan akan ada Panitia pansus yang menganalisa rancangan perda KK dan KTP orang asing.

“Nanti kan ada Pansus disitu, pansus bekerja yang akan memilah dan menganalisa, mungkin nanti ada studi banding kemudian nanti ada konsultasi ke pihak pihak terkait dalam hal ini apakah ke Mendragri,” paparnya. (yurika)

PDAM Segera Launching Sanitasi L2T2 dan L2T3

mimbarumum.co.id – Pemko Medan menyambut baik inovasi PDAM Tirtanadi Medan yang akan melaunching sanitasi bersih melalui program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan program Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) Februari mendatang.

“Program ini bertujuan untuk masyarakat dengan harapan agar masyarakat dapat hidup lebih sehat. Sebab, selama ini kita melihat masyarakat sering abai dengan kondisi septictank rumahnya. Padahal, jika tidak dilakukan penyedotan secara berkala dan tidak sesuai prosedur justru dapat merugikan masyarakat,” ucap Fauzan Nasution, Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi di rumah dinas Wali Kota Medan, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga : Pemko Medan Dukung USAID IUWASH PLUSH Tingkatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi

Enam orang jajaran direksi di PDAM Tirtanadi Medan bertemu Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, bertujuan berkoordinasi untuk mencapai target akses sanitasi yang lebih baik lewat pengolahan air limbah L2T2 dan L2T3.

“L2T2 dan L2T3 merupakan progran PDAM Tirtanadi di mana program tersebut memiliki sistem perpipaan dan non perpipaan,” kata Fauzan.

Ia pun menerangkan bila program terlaksana lingkungan tidak akan tercemar dan masyarakat dapat hidup sehat.

“Lewat ini kita menjamin bahwa limbah yang dibuang tidak akan mencemari lingkungan masyarakat dapat hidup sehat dan lingkungan tetap bersih,” tukasnya.

Plt Wali Kota Akhyar Nasution menyambut baik inovasi kreatif PDAM Medan. Kendati demikian, Akhyar mengingatkan pada pelaksanaan regulasi dan retribusi pembayaran harus jelas.

“Kami senang dengan inovasi ramah lingkungan ini. Apalagi secara keseluruhan ini untuk kebaikan Kota Medan. Namun, terkait hal teknis lainnya seperti sistem keikutsertaan masyarakat sebagai anggota program dan pembayaran, harus benar-benar disosialisasikan agar masyarakat memahami sekaligus meminimalisir adanya keluhan,” tutur Akhyar. (jepri)

Pemko Medan Dukung Pelayanan Klinis Hukum Kejari Belawan

mimbarumum.co.id – Pemko Medan siap mendukung program pelayanan klinis hukum Kejari Belawan. Program ini ditujukan pada masyarakat khususnya pelajar tingkat SMA. 

“Klinis hukum ini biasanya diajarkan di tingkat perguruan tinggi, tapi kami ingin mengajarkannya untuk siswa SMA. Mereka akan mengetahui lebih jauh tentang masalah hukum sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum seperti narkoba,” kata Ikeu Bahtiar saat audiensi ke rumah dinas Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution, Rabu (22/1/2020).

Bahtiar yang baru di lantik pada 14 Januari lalu menyebutkan, ingin berbuat yang terbaik dan memberikan pelayanan yang terbaik di masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga : LBH Medan Adukan Jaksa Tuntut Oknum Polisi Hukuman Ringan

“Banyak instrumen kami gerakkan untuk masyarakat dan pemerintah, khususnya di Belawan. Saya siap mendukung apa yang menjadi program pemerintah,” tegasnya didampingi Kasi Barang Bukti Aisyah, Kasi Intel Fahri Rahmadani, Kasi Pidsus Nurdiono, Kasi Datun Andre Wanda Ginting dan Kasubagbin Febrow Adhyaksa.

Baca Juga : Hukum Enggak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Punya Integritas

Sementara itu Akhyar berharap mendapat bimbimngan hukum agar berjalanya pembangunan sesuai aturan hukum.

“Kita pun berharap Kejari Belawan dapat memberikan bimbingan hukum sehingga pelaksanaan pembangunan yang dijalankan Pemko Medan terutama di kawasan Medan bagian utara dapat berjalan lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Akhyar.

Kader PDI Perjuangan ini juga menegaskan akan mendukung penuh atas program klinis hukum yang akan dilaksanakan Kejari Belawan.

“Program klinis hukum ini dapat membentengi generasi muda, terutama pelajar SMA agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kita siap mendukungnya,” pungkasnya. (jepri)

Miris..!! Hanya Ada Dua Guru di SD 15 Siruma Hombar

0

mimbarumum.co.id – Pasca pelantikan kepala sekolah baru baru ini, tenaga pengajar di Sekolah Dasar 15 Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan hanya tinggal dua orang saja.

Sebelumnya guru di sekolah itu berjumlah enam orang, namun setelah ada guru yang promosi menjadi kepala sekolah, dipastikan proses belajar mengajar terkendala.

Terkait persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saur Tua Silalahi, angkat bicara. “Saya yakin, Bupati Samosir tidak mengetahui mutasi itu, kalau mengetahuinya pasti menyesal,” sebutnya kepada wartawan.

Baca Juga : Saksi Bisu Pelapah Sawit di SD Seunebok Cantek

Ia menegaskan, sebagai pilihan rakyat seharusnya Bupati Samosir mengurusi kepentingan rakyat. “Terutama bidang pendidikan yang tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Saur Tua juga menuturkan berdasarkan pengamatannya, saat ini terlalu banyak yang diurusi Bupati Samosir.Terkait persoalan mutasi yang tak lazim ini, Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir Rikardo Hutajulu kepada mimbarumum.co.id, Rabu (22/1/2020) menjelaskan, perihal di SD 15 Siruma Hombar bukan mutasi.

Dia juga menjelaskan di sekolah itu bukan pengurangan empat guru. “Tapi dua guru promosi menjadi kepala sekolah dan kepala sekolahnya dimutasi,” sebutnya.

Rikardo menambahkan, telah ada pengganti tenaga pengajar dan dinotatugaskan satu guru ke Sekolah Dasar 15 Siruma Hombar. (robin)

Lima Terdakwa Sabu Melawan Divonis Mati Hakim

mimbarumum.co.id – Lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kilogram melawan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis mati.

“Mengadili menyatakan terdakwa Iskandar, Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto telah terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing berupa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting di Ruang Cakra VI, Rabu (22/1/2020).

Sabarulina mengatakan, terdakwa melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga : Pemilik 16 Gram Sabu Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara ?

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut majelis hakim.

Menananggapi putusan hakim, kelima terdakwa melawan dengan menyatakan banding yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.

“Kami banding pak hakim,” ujar salah seorang penasehat hukum terdakwa.

Vonis majelis senada dengan tuntutan JPU Nur Ainun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga : Doorrr…!! Kurir 300 Gram Sabu Ditembak

Jaksa Nur Ainun mengatakan, terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi menggunakan ponsel dengan Ato.

Saat itu terdakwa berada di Hotel Alam Sutera Palembang yang kemudian terdakwa memberikan nomor ponsel saksi Suhairi kepada Atok. Selanjutnya terdakwa pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang yang kemudian Atok menelepon dan menyuruh saksi Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung dan menyimpan di gudang yang juga sebagai tempat tinggal Suhairi yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.

Suhairi dan Boiman mengambil narkotik dan disimpan di gudang yang juga merupakan tempat tinggal Suhairi. Selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wib Suhairi menelepon Iskandar melaporkan bahwa sabu semuanya ada 90 bungkus.

Kemudian Suhairi diperintahkan oleh Iskandar mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat. Suhairi menghubungi Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman dengan mobil milik Suhairi.

Lanjut JPU, setelah mengantar narkotika tersebut kemudian saksi Marsimin dan Sunarto menemui Suhairi. Suhairi menyerahkan Rp1 juta pada Marsimin untuk dibagi dua bersama Sunarto, dan sebelum meninggalkan mereka Suhairi juga menyampaikan kepada Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi stand by saja karena ada sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh Iskandar.

Penangkapan berlangsung setelah saksi Willy Muhamad dan Rio Aditya merupakan anggota Bareskrim Polri yang saat itu berada di Palembang.

Tim Bareskrim Mabes Polri berada di Medan terkait penangkapan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto kemudian melakukan pencarian terhadap Iskandar. Pada 28 April 2019 saksi Willy Muhamad dan saksi Rio Aditya dapat meringkus terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang.

“Berdasarkan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik jumlah keselurahan sebanyak 55 bungkus atau berat bruto 56.145 kilogram,” pungkas Nur Ainun pada sidang sebelumnya. (jepri)

Pemilihan Bupati dan Wabup Gayo Lues Serentak

0

mimbarumum.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh berupaya menyelenggarakan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota secara serentak pada 2022 mendatang.

Hal itu dikatakakan ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri pada mimbarumum.co.id, Rabu (22/1/2020) lewat WhatsApp.

“Ada 20 kabupaten kota di Provinsi Aceh salah satunya Kabupaten Gayo Lues yang hasil pemilihannya pada 2017 masa jabatan berakhir pada 2022. Sedangkan dari 23 jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Subulussalam hasil pemilihan pada tahun 2018 masa jabatan yang berakhir pada tahun 2023,” terang Samsul Bahri.

Baca Juga : Tokoh Adat Angkola Dukung Suheri Jadi Cabup Tapsel

Kata dia lagi, untuk wilayahnya berpedoman dalam UUPA dan UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sangat jelas disebutkan Pasal 65 yakni gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota diipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta di laksanakan secara jujur dan adil.

“Mengacu pada UUPA tersebut Provinsi Aceh dan 20 jabupaten dan kota masa jabatannya yang berakhir pada 2022. Pemilihannya harus diselanggarakan sebelum habis masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota,” terang Samsul.

“Kita minta kepada DPR Aceh, Pemerintah Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintahan pusat agar pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Karena KIP Aceh segera menyusun tahapan-tahapan pilkada tersebut,” tandanya.(muhammad)

Satpam Mitra Utama Polri Menjaga Kamtibmas

mimbarumum.co.id – Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan salah satu mitra utama Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Oleh karena itu, setiap anggota satpam harus memiliki kualifikasi dan kemampuan yang optimal dalam penanganan gangguan keamanan di lingkungan kerjanya.

Demikian amanat Kapolri, Jendral Pol Idham Azis yang dibacakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Satpam, Rabu (22/1/2020) di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan.

Baca Juga : Gowes Sepeda, Kapolda Keliling Pantau Situasi Kamtibmas

“Eksistensi Satpam juga berkontribusi besar mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam hal memberikan jaminan keamanan terhadap upaya transformasi ekonomi yaitu peningkatan investasi dan cipta lapangan kerja yang kondusif. Dengan demikian, profesi Satpam memiliki peran strategis guna mendorong kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat,” sebut Martuani.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Dir Binmas Poldasu, Kombes Pol, Hondawantri Naibaho, Dir Samapta, Kombes Pol Pahala Panjaitan, Dansat Brimbob, Kombes Pol Abu Bakar, Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Propam Kombes Pol Yofie Girianto, Ka Rumkit, Kombes Pol A Ginting, Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Rifani. S.I.K, Kasat Binmas, AKBP Reza Pahlevi.

Baca Juga : Lanal dan Polres Tanjung Balai Kompak Jaga Kamtibmas

Dikatakan, profesi Satpam, merupakan profesi yang mulia dan memberikan rasa aman di lingkungan kerja kita masing-masing.

“Saudara-saudara dibentuk karena minimnya jumlah kepolisian dan TNI untuk mengamankan lokasi-lokasi vital di lingkungan pemerintahan maupun di tempat umum,” katanya.

Begitu juga kepada pengguna jasa keamanan, saya ingatkan bahwa rasa aman itu mutlak. Untuk itu diperlukan petugas keamanan agar lingkungan kerja berjalan dengan baik dan aman. Para Satpam yang bekerja di objek vital akan di backup oleh TNI dan Polri.

“Apapun yang saudara lakukan saya yakin sudah dilatih sebelum terjun sebagai petugas keamanan. Untuk itu, harus senantiasa menjaga kesehatan. Sebab itu sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan kita,” sebut Kapolda Sumut.

“Tanamkan kebanggaan di dalam diri karena pekerjaan kita adalah pekerjaan yang mulia. Tingkatkan terus semangat latihan dalam menjaga kompetensi untuk melaksanakan tugas dengan baik,” tukasnya. (dody)

Pesan Wabup Samosir Kepada SMP Negeri 2 Pangururan

0

Samosir – “Keberhasilan pendidikan anak tidak hanya peran sekolah atau guru namun, peranan penting orangtua sangat diharapkan menopang suksesnya pendidikan anak,” Kata Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga saat menghadiri syukuran tahun baru SMP Negeri 2 Pangururan, Selasa (21/1/2020).

Ia mengatakan, orangtua harus dapat menjadi teladan bagi anak-anak dan memiliki tanggungjawab besar untuk mendidik serta mengawasi anak-anak. Sehingga anak anak termotivasi untuk belajar keras dan terhindar dari pergaualan bebas maupun penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya itu, Juang juga berharap agar ada keseimbangan dan kebersamaan dengan pendidikan moral di tengah keluarga dengan pendidikan di sekolah.

“Pendidikan formal di sekolah harus seimbang dengan pendidikan moral di tengah keluarga” ucapnya.

Pada pesta syukuran tahun baru 2020 di komplek SMP Negeri 2 Pangururan itu, Keluarga besar SMP Negeri 2 Pangururan tidak hanya mengundang Wakil Bupati namun juga mengundang orangtua dan para alumni. Sebelum acara dilakukan, mereka melakukan kebaktian singkat.

Kepada siswa SMP Negeri 2 Pangururan, dia berpesan agar lebih tekun dan gigih belajar, untuk menggapai cita cita. “Jadilah kebanggaan sekolah dan orangtua,” pungkasnya. (robin)

BNN Lepas 6 Orang dari 7 Tersangka Pengguna Sabu-sabu di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi – BNN Tebing Tinggi mengamankan 7 tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu, Senin (20/1) petang, namun 6 diantaranya dilepas kembali dan satu ditahan memiliki sabu seberat 9,14 gram.

Mau Kabur Lewat Belakang Rumah, Penjual Sabu Diciduk

Kepala BNNK kota Tebing Tinggi AKBP.Paduhusi Zendrato, Selasa, membenarkan 6 dari 7 pelaku yang sebelumnya diamankan dilepas karena tidak terbukti memiliki sabu.

Sedangkan 1 lagi bernama Tajol ditahan karena dari hasil pemeriksaan dia mengakui sabu seberat 9,14 gram miliknya.

“Ke-6 pelaku kita kenakan rehap jalan dan wajib lapor selama 3 bulan,” katanya.

Adanya dugaan dari 6 orang yang dilepas salah seorang diantaranya adalah merupakan bandar narkotika, ia mengatakan belum dapat dipastikan, karena saat ditangkap di tubuh korban tidak ditemukan barang bukti. (antara/mimbar)

FPAN: Taati Pemecatan Rusdi Sinuraya

Medan – Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution,SE.MM menegaksn, SK diterbitkan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru harus dikawal dan dijalankan.

“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Walikota harus dijalankan, “ujar Edwin Sugesti menyikapi kebijakan Akhyar Nasution menyebut sudah tepat.

Hal itu disampaikannya terkait kisruh soal “perebutan” jabatan dijajaran Direksi PD Pasar Kota Medan. Dewan mengaku prihatin karena pemecatan berakhir kisruh. Dikatakan Edwin asal politisi PAN itu, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum untuk ke PTUN terkait SK sah sah saja dan tidak ada yang bisa melarang.

Baca Juga :  Rusdi Dicopot, Nasib Jadi Plt PD Pasar

“Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terang Edwin.

Ditambahkan Edwin, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan”, tegas Edwin.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya. Pemecatan Rusdi tertuang dalam surat keputusan bernomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020.Dalam surat keputusan tersebut, tidak hanya Rusdi yang dipecat, tapi juga dua direksi lainnya yakni, Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan Arifin Rambe.

Disebutkan, terbitnya surat pemecetan karena tidak mampu memperbaiki kinerja. Karena saat hari pertama kerja ditahun 2020, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sudah memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi 3 pasar tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar, dan Pasar Kampung Lalang dalam waktu dua minggu. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada perbaikan.(Jamal)