mimbarumum.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis yang akan direalisasikan di 3 Kecamatan, Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Kasubag TU Kantor Pertanahan Kota Medan Yayuk Supriaty, SH, MH kepada mimbarumum.co.id di Kantor BPN Medan, Jalan STM, Senin (14/2/2022).
“Untuk kegiatan PTSL tahun 2022 Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat target untuk pengukuran 8.000 bidang dan untuk SHAT alias Sertifikat Hak Atas Tanah sebanyak 16.000 bidang,” kata Yayuk didampingi
Asmara Hadi, SH selaku Koordinator Loket BPN Medan.
Ia menerangkan, sebelumnya untuk tahun 2021 BPN Medan mendapatkan target PTSL untuk kegiatan pengukurannya itu 20.000 dan SHAT 2.018.
“Alhamdulillah untuk kegiatan pengukuran dan SHAT 2021 itu tercapai 100 persen,” ungkapnya.
Disebutkanya, bahwa program PTSL dibiayai APBN dan semua elemen masyarakat berhak memperolehnya.
“Saya tegaskan di sini. Untuk PTSL itu semua lapisan masyarakat bisa menjadi subjek penerima hak, baik itu instansi pemerintah, tanah wakaf dan masyarakat boleh menjadi subjek PTSL tidak ada batasan,” tuturnya.
Lebih jauh Yayuk menuturkan, program PTSL saat ini berada di 3 Kecamatan dan 12 Kelurahan di Kota Mesan, meliputi Kecamatan Medan Sunggal yakni, Kelurahan Tanjung Rejo, Sunggal, Sei Kambing B, dan Lalang.
Selanjuntnya, Kecamatan Medan Denai yakni Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Tegal Sari Mandala III, Binjai, dan Medan Tenggara.
Serta, Kecamatan Medan Tembung yakni, Kelurahan Tembung, Sidorejo, Sidorejo Hilir, dan Bandar Selamat.
Dirinya pun menceritakan adanya kendala di lapangan dikarenakan masih mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kendati demikian BPN Medan tetap optimis menyelesaikan program PTSL tahun 2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Sudah pasti di lapangan kita mengalami kendala, karena di lapangan kita di support penuh oleh aparat Kelurahan dibantu dengan Kepling,” imbuhnya.
Namun sekarang, kata Yayuk, Kepling sedang menangani kasus Covid-19 jadi mereka bercabanglah pemikirannya mana mau membantu korban terpapar Covid dan juga membantu warganya yang mau ikut program PTSL.
Pejabat wanita dengan dua melati emas dipundaknya ini menambahkan, timnya selain door to door ke masyarakat, juga stay di Kantor Kelurahan. “Seperti yang saya bilang tadi Alhamdulillah aparat Kelurahan semua support penuh kegiatan PTSL ini,” ucapnya.
Dia pun tak lupa mengajak masyarakat Kota Medan untuk mendaftarkan hak atas tanah melalui program PTSL agar adanya kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Harapannya ayo masyarakat Kota Medan khususnya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan Denai, Medan Tembung segera daftarkan bidang tanah melalui program PTSL kunjungi ke Kantor Lurah setempat petugas kita stay di sana mulai dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sama sekali gratis, kecuali dibebani BPHTB dan BPHTB pun juga dapat potongan 75 persen, artinya masyarakat hanya membayar BPHBT 25 persen saja,” ajaknya bersemangat.
Diketahui, ada pun persyaratan yang harus dipenuhi, mengisi formulir blanko, foto copy KK, KTP, asli SPPT PBB, asli surat penguasaan fisik, asli surat tanah, melunasi BPHTB dan memasang patok tanda batas tanah secara permanen.
Reporter : Jepri Zebua