Masyarakat Aman Berinvestasi, Kemendag Awasi Aset Krypto

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto.  Sehingga memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal. Terutama terhadap setiap aset kripto yang di perdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus terdaftar ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan  Bappebti tidak dapat di perdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan di perdagangkan terlebih dahulu harus di daftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar. Untuk di lakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah di tetapkan. Penetapan aset kripto di lakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu dalam keterangan resminya.

Ini Syarat Aset Kripto

Bappebti  telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat  Aset Kripto yang dapat di perdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.  Aset Kripto yang dapat di perdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020; tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Di perdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini,  kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat di perdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah di tetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat di perdagangkan di Indonesia.

“Kita harapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah di tetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,  aset kripto buatan dalam negeri dapat di perdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang di miliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah di pasarkan di beberapa pasar global. Serta ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu menghimbau  masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah di tetapkan oleh Bappebti dan di pastikan di perdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” pungkas Wisnu.

Reporter : Siti Amelia

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang “Galodo” di Kabupaten Solok

mimbarumum.co.id – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat beraktivitas normal kembali. Pertamina...