Sabtu, April 20, 2024

Gubsu Edy : Nama Saya Dicemarkan, Akan Saya Lapor Balik

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kaget adanya pengaduan enam warga Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat perintah pembayaran lahan eks HGU PTPN II.

“Saya tidak tahu diadukan ke KPK. Kalau seperti ini maka saya akan balik mengadukan mereka karena sudah melakukan pencemaran nama baik saya,” tegas Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (17/02/2020).

Menurut Edy, dirinya memang benar tidak tahu dengan pengaduan ini. Untuk itu akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprovsu kebenaran berita ini.

Baca Juga : Merasa Nama Baiknya Tercemar, KPU Polisikan Penyebar Video Hoax Surat Suara

Jadi, dalam persoalan tanah yang berhak mengeluarkan surat tanah adalah BPN dan pihak PTPN II. Bahkan perubahan normatif dari Gubsu yang lama HT Ery Nuradi ke Gubsu yang baru menurut Edy belum ada termasuk pendistribusiannya ke masyarakat.

“Ngarang itu, saya belum ada mendistribusikan surat tanah kepada masyarakat. Saya akan balik mengadukan warga Sumut itu karena sudah mencemarkan nama baik saya. Selama ini saya diam, tapi kalau untuk saat ini saya akan balik mengadukannya,” tukas Edy.

Sebelumnya enam warga Sumatera Utara melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Kemudian mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/2) lalu.

Enam warga Sumut itu yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk.

Mereka melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing-masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN 2. (zulfikar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Judi Tembak Ikan 666 Eksis, DPRD Kota Medan Soroti Polsek Tuntungan

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Kota Medan Komisi 1 Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong menyoroti dugaan Polsek Medan Tuntungan yang belum...

Baca Artikel lainya