Kamis, Maret 28, 2024

Giliran Politisi Hanura Sumut Masuk Bui

Baca Juga

Jakarta, (Mimbar) – Satu lagi mantan anggota DPRD Sumatera Utara mendapat giliran ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Elezaro Duha (ELD), bekas Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura, yang ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Elezaro Duha ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.”ELD ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK pada Selasa memeriksa Elezaro dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Selain Elezaro, KPK pada Selasa juga memanggil tiga mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Musdalifah (MDH), Tahan Manahan Panggabean (TMP), dan Pasirudin Daulay (PD).

“MDH dan TMP belum diperoleh informasi. Sedangkan PD, penasihat hukum yang bersangkutan datang dan membawa surat bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya,” kata Febri.

Seusai diperiksa, Elezaro enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi soal kasus yang menjeratnya
itu. “Tanya sama penyidik KPK,” kata Elezaro yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK tersebut.

Diketahui sebelumnya, hari ini seharusnya KPK memanggil 4 orang tersangka, yakni MDH (Musdalidah), TMP (Tahan Manahan Panggabean), dan PD (Pasiruddin Daulay). Namun ketiganya tak hadir.Selain Elezaro, KPK telah terlebih dahulu menahan 10 tersangka dalam kasus tersebut, yakni lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta lima anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima “fee” masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.(ant/ilc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Berbagai Dukungan Masyarakat Mengalir, Polda Sumut Bekerja Profesional

mimbarumum.co.id - Elemen masyarakat mendukung kinerja Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menuntaskan perkara dugaan tipu gelap modus masuk Taruna...

Baca Artikel lainya