Sabtu, Mei 11, 2024

Forum Honorer Minta Ketegasan Pemda dalam Penggunaan Dana BOS

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Sumut Andi Surbakti meminta ketegasan pemerintah daerah dalam pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honorer.

Terlebih kini, melalui peraturan Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan membolehkan dana digunakan untuk gaji honorer hingga maksimal 50%.

“Saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan komisi II DPRD Kota Medan, beberapa waktu lalu. Kita sudah koordinasikan itu,” ucapnya kepada mimbarumum.co.id, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga : Lagi, ASN dan Pegawai Honorer Pemko Medan Keluyuran di Mall

Kata Andi, kalau memang syarat penggajian melalui dana BOS diperketat. Wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sebanyak 99% guru honorer, terutama di kota Medan tidak bisa merasakannya. NUPTK ini jangan jadi penghambat pemerintah memberikan kesejahteraan kepada honorer.

“Persoalan selama ini, dengan kuota 15% saja, banyak kepada sekolah tidak ikhlas melepas dana untuk honorer, apalagi 50%,” terang dia.

Untuk itu, ungkapnya, FHI akan menggelar diskusi publik pada 21 Maret 2020 nanti untuk membahas permasalahan ini. Lantaran, harus ada ketegasan dari dinas pendidikan terkait permasalahan honorer ini. Harus dibuat perda pendukungnya.

“Kalau sekolah tidak mampu mengalokasikan 50% dana BOS untuk honorer, minimal ditetapkan 35% sampai 40%, ungkapnya.

Menurut Andi, selama ini ada kecenderungan Kepala Sekolah menganggap dana BOS tersebut dananya sendiri, karena memiliki kebebasan mengelola. Makanya, perlu ketegasan pemerintah untuk permasalahan ini.

Dalam peraturan Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020, tertuang aturan baru, penggunaan dana BOS bisa membayar gaji honorer hingga maksimal 50%. Tidak seperti sebelumnya, dimana sekolah hanya boleh menggunakan sampai 15% saja.

Namun, dalam kebijakan yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim pada 5 Februari 2020 ini, tertuang syarat khusus yang ditetapkan.

Salah satunya, guru honorer harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, serta belum mendapatkan sertifikasi.

Reporter : Siti

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Relawan KSJ Kabupaten Bogor Salurkan Puluhan Paket Sedekah untuk Yatim dan Dhuafa

mimbarumum.co.id - Usai Sholat Jumat di Masjid Al-Arif Kampung Rawa Belut, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, relawan...

Baca Artikel lainya