mimbarumum.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL. MDN.02.01/II/2020 yang diajukan pemohon atas nama H Azwir dan Abdul Latif Khan sebagai bakal pasangan calon jalur perseorangan.
“Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Julius Turnip saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3/2020).
Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Raden Deni Admiral membacakan pertimbangan putusan mengatakan berdasarkan fakta musyawarah, majelis berpendapat termohon (KPU Kota Medan) telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dalam batas waktu 14 hari yang ditentukan pada tanggal 3-16 Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.
Baca Juga : Bukti Dukungan Kurang, Berkas Azwir-Latif Dikembalikan KPU Medan
Hal tersebut dapat dibuktikan oleh termohon yang mana sampai saat ini pengumuman tersebut dapat diakses secara faktual di media sosial, instagram, laman (website) KPU Kota Medan, dan telah diumumkan juga di beberapa media cetak.
Majelis berpendapat, bahwa batas waktu 14 hari yang menurut pemohon, KPU Kota Medan belum melakukan pengumuman, bila dikaitkankan dengan fakta musyawarah, hal tersebut menurut majelis pemohon telah keliru. Serta pemohon dianggap tidak punya alasan hukum dalam mengartikan ketentuan 14 hari pengumuman.
“Dan hal ini sejalan dengan keterangan ahli dari pemohon DR Mirza Nasution yang menerangkan bahwa Peraturan KPU sejak diundangkan dianggap telah diketahui oleh semua orang,” sebutnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal SH, MH mengatakan terkait Putusan Bawaslu Kota Medan, terhadap sengketa yang menolak permohonan pemohon adalah bukti bahwa KPU Kota Medan sudah bekerja sebagaimana mestinya.
Reporter : Siti
Editor : Dody Ferdy