Jumat, Maret 29, 2024

Edhy Prabowo Tersangka !!

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

“Tujuh tersangka atas nama EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SYD,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dinihari, di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudia,n tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Baca Juga : Edhy Prabowo Ditangkap Terakit Izin Benih Babby Lobster

Total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap ini.

Dalam penangkapan ini KPK turut mengamankan sejumlah barang diantaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cnn)

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

APDESI Deli Serdang Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jaksa Garda Desa, Bahas Hal Ini

mimbarumum.co.id - Asosiasi Perkumpulan Kepala Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan...

Baca Artikel lainya