mimbarumum.co.id – Diduga pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima diJalan pasar III Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang dilakukan oleh oknum yang berinisial “H” dan kawan-kawan yang diduga membawa nama ormas, Kamis (26/12/2025).
Dugaan bermodus alokasi pemindahan pajak Pedagang Kaki lima (PKL) dilapangan sarana olahraga berleluasa tanpa ada penindakan dari pihak kepolisian Siber pungli Polda Sumut.
Pungli tersebut menyeruak setelah salah seorang warga pedagang kaki lima di Jalan Pasar III Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, menjelaskan bahwa dugaan meminta alokasi pemindahan pajak pedagang kaki lima isunya akan dibangun saran dilapangan olahraga sebesar jutaan rupiah.
“Kami bang dikutip relatif diduga dengan alokasi pemindahan pajak pedagang kaki lima yang akan dibangun sarana lapangan olahraga dijalan pasar III Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan,Ujarnya pedagang kaki lima yang enggan menyebutkan nama nya kepada team media.
Sementara itu, Kepala Dusun setempat, Herianto dikonfirmasi awak media via pesan whatsaap di nomor 0853721765xx, pada Selasa (30/12/2025) terkait dugaan adanya pungli jutaan rupiah kepada pedagamg kaki lima, enggan berkomentar.
Reporter: Rasyid Hasibuan/R


