CORONG: Mencari Benang Merah Hari Kebudayaan Nasional

Berita Terkait

INDONESIA memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mencakup ratusan suku, bahasa, adat, seni, dan tradisi. Namun, globalisasi dan modernisasi telah menyebabkan sebagian aspek kebudayaan lokal perlahan-lahan tergeser. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah Indonesia perlu menetapkan Hari Kebudayaan Nasional?

Pelestarian budaya sangat penting untuk menjaga identitas bangsa. Jika kekayaan budaya tidak terus dirawat, generasi muda berisiko kehilangan jati dirinya. Peringatan Hari Kebudayaan Nasional diyakini dapat menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar terus menjaga warisan nenek moyang, mulai dari bahasa daerah hingga ritual adat. Selain itu, penghargaan terhadap ragam budaya diyakini akan memperkuat rasa nasionalisme dan menurunkan potensi konflik suku.

Di dunia internasional, negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan India berhasil memperkuat diplomasi lewat pengenalan budaya mereka. Indonesia pun sebenarnya memiliki potensi besar dalam diplomasi budaya, namun butuh strategi yang matang dan sistematis. Momentum Hari Kebudayaan Nasional dapat digunakan untuk memperkenalkan berbagai kekayaan budaya tanah air ke tingkat global.

Apalagi, saat ini budaya asing seperti K-Pop, film Hollywood, dan anime sangat populer di kalangan generasi muda Indonesia. Tanpa imbangan penguatan budaya lokal, generasi masa depan dapat makin terasing dari akarnya.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Nilai-nilai Pancasila, terutama Persatuan Indonesia dan Binneka Tunggal Ika, menegaskan peran budaya sebagai perekat bangsa sekaligus sumber kekuatan. Secara sosiologis, Indonesia terdiri dari ribuan suku dan ratusan bahasa. Tanpa kesadaran dan penghargaan terhadap budaya, ancaman disintegrasi semakin nyata.

Dari aspek hukum, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mewajibkan negara untuk melindungi, memanfaatkan, serta melestarikan kebudayaanbnasional.

Menentukan tanggal Hari Kebudayaan Nasional ibarat mencari benang merah, bukan perkara mudah. Ada beberapa momentum sejarah yang dapat dijadikan acuan, misalnya Kongres Kebudayaan Indonesia tahun 1951 yang menjadi awal perumusan kebudayaan nasional pascakemerdekaan, meski tanggal pastinya kurang dikenal. Ada juga Hari Bahasa Ibu Internasional (21 Februari), namun terlalu bersifat global dan tidak spesifik bagi Indonesia.

Tanggal 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda juga memiliki relevansi, sebab sumpah tersebut memuat unsur budaya tentang bahasa persatuan. Namun, peringatannya lebih difokuskan kepada peran pemuda dan nasionalisme. Tanggal lain seperti Hari Lahir R.A. Kartini (21 April) atau Hari Wayang Nasional (7 November) juga muncul sebagai opsi, meskipun cakupan maknanya terbatas pada aspek tertentu budaya.

Dalam menetapkan tanggal Hari Kebudayaan Nasional, penting untuk mempertimbangkan momen-momen yang memiliki makna filosofis mendalam dan berskala nasional maupun internasional. Salah satunya adalah tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-undang tersebut menjadi tonggak utama arah pelestarian, perlindungan, dan pengembangan budaya Indonesia, sehingga tanggal pengesahannya dapat menjadi simbol komitmen negara dalam menjaga serta mendorong kemajuan kebudayaan nasional. Menjadikan tanggal ini sebagai Hari Kebudayaan Nasional akan mempertegas peran strategis negara dalam proses pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang.

Selain itu, pengakuan pantun sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO juga merupakan momentum bersejarah. Tanggal pengakuan tersebut menandai apresiasi dunia internasional terhadap kekayaan budaya lisan Indonesia. Menjadikan tanggal pengakuan pantun oleh UNESCO sebagai Hari Kebudayaan Nasional menjadi refleksi kebanggaan bersama atas kreativitas dan tradisi bangsa yang telah diakui hingga ke mancanegara. Pilihan ini memberikan pesan bahwa budaya Indonesia tidak hanya bernilai di dalam negeri, tetapi berperan penting dalam khazanah budaya global.

Alternatif lain adalah hari ketika UNESCO menetapkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa pengantar dalam forum-forum persidangan berskala internasional, sejajar dengan sembilan bahasa dunia lainnya. Keputusan ini menunjukkan pengakuan dunia terhadap peran Bahasa Indonesia sebagai alat diplomasi budaya sekaligus identitas bangsa. Menjadikan tanggal ini sebagai Hari Kebudayaan Nasional menegaskan nilai strategis bahasa dalam membangun dialog antarbangsa dan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.

Ketiga momen tersebut sama-sama mengandung nilai filosofis yang mendalam dan relevan dengan makna pemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Pemilihan salah satu dari tanggal tersebut untuk dijadikan Hari Kebudayaan Nasional akan memberikan pondasi historis dan simbolik yang kuat, sekaligus membangkitkan semangat bersama dalam merawat serta mengembangkan warisan budaya bangsa di tengah arus globalisasi.

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 dan pidato Presiden Soekarno secara historis memang memiliki nilai. Namun, jika dikaji secara kritis, penentuan tanggal ini masih dapat diperdebatkan dari segi keterlibatan masyarakat luas, dampak simboliknya, dan relevansinya dengan dinamika kebudayaan Indonesia saat ini.

Pertama, pemilihan tanggal 17 Oktober berdasarkan aspek administratif (terbitnya peraturan pemerintah) kurang merepresentasikan keterhubungan langsung dengan peristiwa kebudayaan yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Hari Kebudayaan Nasional seyogianya berangkat dari momentum budaya yang benar-benar berdampak langsung atau memiliki resonansi emosional dengan masyarakat, misalnya saat pengakuan budaya Indonesia oleh UNESCO, atau lahirnya kebijakan yang monumental dalam ranah kebudayaan.

Kedua, untuk memberikan makna yang lebih berbobot, penetapan Hari Kebudayaan Nasional sebaiknya melibatkan dialog dan diskusi publik yang luas antara para budayawan, tokoh masyarakat, dan akademisi. Hal ini penting agar momen yang dipilih benar-benar menjadi refleksi kepentingan bersama, tidak hanya berdasarkan pertimbangan administratif semata.

Ketiga, jika dibandingkan dengan alternatif tanggal lain (misalnya tanggal pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan, tanggal pengakuan pantun oleh UNESCO, atau saat Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa pengantar persidangan internasional), tanggal-tanggal ini memiliki nilai simbolik dan kebanggaan yang mungkin lebih terasa secara kolektif, sekaligus memperkuat diplomasi budaya Indonesia di kancah dunia.

Dengan demikian, meskipun penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional telah diumumkan secara resmi, hendaknya pemerintah tetap terbuka terhadap masukan dan pertimbangan alternatif dari berbagai pihak. Revisi atau penguatan makna bisa dilakukan, misalnya dengan menambah narasi atau program-program khusus yang memperkaya makna Hari Kebudayaan Nasional agar benar-benar menjadi milik seluruh rakyat Indonesia, dan membangkitkan kebanggaan serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Penetapan tanggal bisa saja diulang, direvisi, atau perlu diperkuat dengan partisipasi publik dan landasan simbolik yang lebih kuat. Yang terpenting adalah Hari Kebudayaan Nasional benar-benar mampu menjadi momen pemersatu, pelecut semangat, dan sumber kebanggaan bagi seluruh anak bangsa.

• Suyadi San, pegiat budaya, Ombudsman Koran Mimbar Umum, dan Periset BRIN

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Suyudi, Prabowo dan Polisi yang Baru

Kalau Presiden Prabowo Subianto hanya ingin mengganti Kapolri, tentu banyak nama yang tersedia. Tetapi Prabowo memilih Suyudi Ario Seto....