Senin, Juni 17, 2024

Bukti Dukungan Kurang, Berkas Azwir -Latif Dikembalikan KPU Medan

Baca Juga

Mimbarumum.co.id – Calon perseorangan Azwir Ibnu Azis dan Latief khan akhirnya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Minggu malam sekitar pukul 23.20 WIB untuk membawa berkas dukungan sebagai syarat pencalonan.

Namun apa daya berkas yang diangkut melalui box kontainer itu dikembalikan lagi oleh KPU karena jumlah tidak cukup untuk syarat pencalonan.

Azwir – Latif hanya membawa berkas dukungan sekira 85 ribu dukungan. Padahal, untuk bisa menjadi paslon calon wali kota-wakil wali kota Medan jalur perseorangan dibutuhkan sekitar 104 ribu dukungan.

Pasangan bakal calon itu pada hari ini seharusnya terakhir menyerahkan syarat pendaftaran, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Namun mereka meminta untuk tambahan waktu.

Penetapan Koalisi Ormas Islam Dianggap Gertakan

Pihak KPU menyatakan telah menerima surat permohonan tambahan waktu itu dan bakal menyampaikan KPU RI untuk menunggu rekomendasi.

“Terkait dengan surat kami terima hari ini dan terkait substansi surat sudah disampaikan pada intinya memohon kepada KPU Medan terkait perpanjang waktu,” ucap Ketua KPU Medan Agussyah Damanik dilansir detik.

“Surat akan kami sampaikan ke KPU RI,” sambungnya.

Selain Azwir-Latif, ada juga paslon Yudi Irsandi-Suyono yang datang ke KPU Medan. Berkas keduanya juga dikembalikan karena masih kurang. Paslon ini membawa 2 ribu bukti dukungan dari jumlah minimal yang harus dipenuhi sekitar 104 ribu bukti dukungan. (Detik/anti)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMPI Sumut Sembelih 14 Hewan Kurban di Idul Adha Tahun Ini

mimbarumum.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut menyembelih 14 hewan kurban di Hari Raya...

Baca Artikel lainya