Jumat, April 19, 2024

Belum Seluruh Warga Padangsidempuan Dijamin Layanan Kesehatannya

Baca Juga

mimbarumum.co.id – BPJS Kesehatan Kota Padangsidempuan menyebut, belum seluruh warga di kota itu menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Padahal mereka beresiko membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Lebih dari 84 ribu penduduk (Kota Padangsidempuan) belum menjadi peserta JKN-KIS. Dari total jumlah penduduk sebanyak 224 ribu jiwa, baru 60 persen atau sekitar 140.100 orang yang terdaftar,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T. U. Manalu kepada mimbarumum.co.id, Jum’at (17/5/19).

Dari jumlah warga yang tercatat sebagai peserta JKN-KIS itu ternyata sebagian besar (didominasi) merupakan peserta Penerima Bantuan iuran (PBI), yakni mereka yang pemabayaran iuran kesehatannya itu ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kepala BPJS Kesehatan Kota Padangsidempuan, Lenny Marlina TU Manalu (tengah) berfoto bersama jajaran Kejari Padangsidempuan. (mimbar/rizal)

“Padahal sebanyak 65 badan usaha yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS diprediksi memiliki potensi kontribusi penambahan jumlah peserta yang lebih tinggi,” ucap Lenny saat menghadiri Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Padangsidimpuan Semester I Tahun 2019 di Ruangan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Dia menilai, salah satu penyebab penambahan jumlah peserta tidak optimal, karena kurangnya kesadaran pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam kepesertaan JKN-KIS.

Permasalahan utama pendaftaran pekerja (karyawan) adalah ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan badan usaha dengan data real pekerja yang bekerja di badan usaha.

“Hal ini disebabkan adanya indikasi badan usaha memberikan data pegawai tidak sesuai jumlah (tidak valid), sehingga banyak pekerjanya yang belum terdaftar dalam program JKN-KIS,” ucapnya.

Lanjut Lenny badan usaha tidak melaporkan pekerjanya yang telah terdaftar sebagai peserta PBI hal ini mengakibatkan badan usaha memperoleh keuntungan atas tanggung jawab hak jaminan kesehatan bagi pekerja.

Di sisi lain negara masih menanggung iuran peserta yang bekerja pada badan usaha tersebut.

“Menurut Peraturan Menteri Sosial nomor 5 tahun 2018, sebenarnya peserta PBI yang sudah bekerja secara otomatis ia harus dikeluarkan, karena sudah bekerja, dan tidak layak lagi mendapat bantuan,” ucapnya.

Mereka dianggap sudah mandiri dan mampu membiayai kebutuhannya sendiri, termasuk membayar iuran JKN-KIS.

“Terkadang karena tingginya turn over pekerja di beberapa badan usaha, mereka menolak untuk dipindahalihkan manjadi peserta PPU. Padahal yang perlu diketahui oleh peserta, bahwa PBI itu memperoleh hak kelas III, sementara PPU minimal memperoleh hak kelas II. Jadi seharusnya para pekerja dan keluarganya bisa memperoleh hak yang lebih baik,” terangnya.

Sementara itu mewakili Kajari Padangsidimpuan, Kasidatun Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Noferius Lombu menyoroti perihal tunggakan tiga badan usaha di Kota Padangsidimpuan.

Ia mengingatkan agar setiap badan usaha memenuhi hak-hak pekerjanya dengan mematuhi ketentuan penyelenggaraan program JKN-KIS.

“Tunggakan iuran badan usaha di Kota Padangsidimpuan memang tidak besar, tapi kita tidak memandang besar dan kecilnya. Jumlah peserta yang terdaftar dan berapapun jumlah iuran yang dibayar oleh peserta, sangat berpengaruh bagi penyelenggaraan program JKN-KIS, ucapnya.

Penegakan kepatuhan. kata Noferius menjadi hal yang sangat penting dan dukungan dari seluruh anggota forum sangat berarti bagi BPJS Kesehatan.(zal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berikan Pelayanan Terbaik, PN Jakarta Barat Diapresiasi Masyarakat Pencari Keadilan

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat di bawah ke pimpinan, Dr Dahlan SH MH terus berupaya memberikan pelayanan...

Baca Artikel lainya