Kamis, April 25, 2024

Bawa Ganja, Oknum PNS Lhokseumawe Diciduk di SPBU

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Lhokseumawe berinisial MA (54) diciduk aparat Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang di SPBU Dua Dara Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed, kemarin.

Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang Pda Safrizal, Minggu (2/2/2020) pada wartawan menerangkan penangkapan tersangka MA bermula karena gerak-geriknya menacurigakan dengan membawa tas Kimia Farma saat berada di SPBU.

“Anggota kita curiga dengan gerak-gerik tersangka saat berada di SPBU Dara Dua. Saat kita geledah ternyata didalam tas ada 600 gram ganja kering dibalut dengan kertas koran,” ungkap Safrizal.

Baca Juga : Kurir Pembawa 250 Kilogram Ganja Ditembak

Sambung Safrizal lagi, dari tersangka MA yang diketahui warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe dilakukan pengembangan.

“Tersangka oknum PNS di Lhokseumawe ini kita lakukan pengembangan. MA mengaku membawa ganja bersama dua orang rekannya,” papar Safrizal lagi.

Kemudian anggota mencari keberadaan dua rekan tersangka berinisial PH (45) dan SA (53) keduanya warga Gampong Meunasah Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

“Tersangka PH dan SA kita tangkap dari kediamannya masing-masing. Dari pengakuan PH dan SA bahwa barang bukti daun ganja diperoleh dari teman mereka berinisial AG warga Lhokseumawe. AG masih dalam pengejaran kita,” tutur Safrizal. (burhan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dinilai Tuai Masalah, Edwin Sugesti Nasution: Penghapusan Parkir Konvensional Tidak Tepat

mimbarumum.co.id - Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menilai penghapusan parkir konvensional (manual) tidak tepat karena terbukti...

Baca Artikel lainya