Baru Lima Bulan, Eh…Tertangkap

Berita Terkait

Langkat,  Mimbar – Pemuda ini tak menyangka secepat itu ia berurusan dengan aparat penegak hukum. IL (18) mengaku baru 5 (lima) bulan menekuni profesi sebagai pengedar kupon judi toto gelap (togel) di Kecamatan Bestitang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Warga Dusun VIII Desa Sei Sira itu ditangkap saat berada di rumah kediamannya. Petugas juga mengamankan buku tafsir mimpi ukuran besar dan buku taafsir mimpi ukuran kecil, telepon seluler (ponsel) berisi angka-angka yang dipasang para penjudi, dua pulpen, dua lembar kertas rekapan dan uang senilai Rp216 ribu.

“Tersangka ini diamankan setelah kita menerima informasi dari masyarakat yang resah atas adanya tindak pidana perjudian di kawasan mereka. Selanjutnya langsung kita tindaklanjuti dengan menangkapnya,” kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP M Firdaus, baru-baru ini.

Dari pengakuan tersangka, beber perwira itu, dia sudah menjual togel sekitar lima bulanan dengan omzet mencapai lima ratus ribu setiap harinya. ( B-43 )

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Menang Praperadilan, Dhody Thahir Mengaku Tidak Menyimpan Dendam Terhadap Pihak yang Melaporkannya

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, menyatakan bersyukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan...