Beranda blog Halaman 2532

Korban Puting Beliung Ini Sumringah

0

mimbarumum.co.id – Samsuri sumringah. Ia tak menduga rumahnya yang hampir dua tahun kondisinya memprihatinkan karena diterpa angin puting beliung, kini akan dipugar.

Kabar gembira tersebut diterima warga Dusun 12 Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang itu saat tim Paguyuban Jalinan Kasih bertandang ke kediamannya beberapa waktu lalu.

“Kami sebagai Paguyuban Jalinan Kasih turut perihatin atas warga yang terkenak musibah dari puting beliung. Jadi, kami Paguyuban siap untuk membedah rumahnya,” kata Ketua Pendiri Paguyuban Jalnan Kasih, Edy Masdar didampingi Ketua Pimpinan, Kamal Ilyas.

Pernyataan itu disampaikannya saat meresmikan secara simbolis program bakti sosial “Bedah Rumah” yang dilakukan organisasi itu, Kamis (14/3/19) di lokasi bekas rumah Samsuri.

Edy memperkirakan pekerjaan merenovasi rumah korban puting beliung itu memakan waktu kurang lebih dua bulan. “Dan sudah harus disiapkan. Karena mereka tidak ada tempat tinggalnya,” ucapnya.

Sukirman selaku Ketua RT I Dusun 12, Desa Tanjung Rejo, menyampaikan terima kasih atas peran dan kepedulian Paguyuban Jalinan Kasih terhadap warganya yang mengalami musibah.

“Saya berterima kasih ada paguyuban yang ingin telah membangun rumah warga saya yang sebelumnya menjadi korban puting beliung dan semoga Paguyuban Jalinan Kasih ini semakin sukses selamanya,” ucapnya.

Pelaksanaan kegiatan bakti sosial itu diwarna dengan acara seremonial pemotongan pita dan peletakan batu pertama oleh Ketua DPD Hanura Sumut yang juga merupakan Caleg DPR RI dapil Sumut I, Kodrat Shah bersama Edy Masdar dan bendara organisasi itu, Ninawati. (An)

Pendukung Capres 02 Geruduk Kantor Walikota

0

mimbarumum.co.id – Relawan calon presiden nomor urut 2, Prabowo-Sandi geruduk Kantor Wali Kota Padangsidempuan gegara permohonan ijin lokasi yang mereka ajukan atas Lapangan Alaman Bolak belum juga direspon,

Padahal acara Jalan Sehat bersama relawan Prabowo-Sandi akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 nanti. Itu artinya, waktunya tinggal dua hari lagi.

Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution didampingi sejumlah SKPD yang menerima perwakilan relawan itu mengaku belum mengetahui tentang surat izin pemakaian lokasi yang sudah diajukan panitia pelaksana sejak beberapa waktu lalu.

Pantauan di lapangan, Kamis (14/3/19) sore sejumlah massa mengatasnamakan relawan dari gabungan Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP) beramai-ramai mendatangi kantor Wali Kota.

Mereka bahkan bertekad akan tetap bertahan di halaman kantor wali kota jika permohonan ijin pemakaian lokasi itu tak juga mendapat respon dari pemerintah.

Massa relawan yang tiba di lokasi sekira pukul 17.00 WIB itu di hadapan Wali Kota Padangsidimpuan, mempertanyakan tentang izin pemakaian lokasi yang mereka ajukan hingga saat ini belum juga keluar.

Menurut relawan, permohonan izin pemakaian lokasi sudah mereka layangkan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada respon dari pemerintah setempat.(zal)

Kerupuk Ikan Lele dari Siumbut-umbut

0

mimbarumum.co.id – Makan kerupuk udang atau kerupuk ikan tenggiri mungkin sudah biasa. Tapi bagaimana dengan kerupuk ikan lele? Apakah rasanya seenak kerupuk berbahan ikan laut?

Jika Anda penasaranm silakan datang ke Paviliun Kabupaten Asahan Arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Jalan Jendral Gatoto Subroto Nedan. Seplastik ukuran kecil harganya hanya Rp8 ribu, ukuran yang lebih besar bisa dibeli dengan harga Rp20 ribu perbungkus.

Kerupuk ikan lele ini. katanya hasil olahan masyarakat di Desa Siumbut-Umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Awalnya, kata Yenni selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya Kabupaten Asahan, produksi makanan berbahan dasar ikan air tawar tersebut merupakan ide para ibu-ibu PKK.

“Terus kemudian berlanjut sekarang ke istri-istri nelayan. Dan berkembang hingga menjadi usaha warga kecamatan,” ucapnya kepada mimbarumum.co.id, baru-baru ini di Arena PRSU Medan.

Kini, kata Yenni produk makanan ringan yang dirintis setahun setengah lalu itu menjadi produk unggulan dari Kabupaten Asahan.

Yenni menyebutkan produksi kerupuk ikan lele itumasih sangat terbatas sehingga belum mampu memenuhi tingginya permintaan.

“Kita hanya mampu memproduksi 1.000 bungkus ukuran besar dan 600 bungkus ukuran kecil,” paparnya.

Keterbatasan kapasitas produksi itu, katanya karena proses produksi yang dilakukan masih menggunakan sistem manual, mengandalkan tenaga ibu-ibu PKK tersebut.

Hal itu berpengaruh pula terhadap cakupan pasar yang bisa mereka jangkau. “Maka dari itu untuk pemasaran dmasih seputar kabupaten Asahan saja,” ucapnya.

Selain memproduksi kerupuk ikan lele, para pengusaha makanan ringan di daerah itu juga memproduksi kerupuk berbahan baku ikan ikan air tawar lainnya, seperti ikan gabus, ikan tenggiri dan ikan patin.

Kerupuk ini tentunya sangat cocok untuk melengkapi menu makanan Anda. Selamat mencoba. (Fy)

Katanya Ada Sejumlah Pria Berseragam Rusak Bangunan Warga

0

mimbarumum.co.id – Belum diketahui pasti apa penyebabnya, delapan pria dengan mengenakan pakaian seragam TNI diduga melakukan pengrusakan atas bangunan milik seorang warga di Dusun I Kamboja lahan garapan, Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Rabu (13/3/2019).

Pagar tembok yang mengelilingi lahan seluas 575 meter yang baru dua hari dibangun itu rata dengan tanah.

Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa pengrusakan yang diduga dilakukan oknum TNI itu terjadi pada Rabu pagi sekira pukul 10,00 WIB. Sebelum pengerusakan terjadi, delapan pekerja (tukang) sedang mengerjakan pemasangan pagar tembok di lokasi lahan seluas 25×23 meter.

Tiba-tiba delapan orang berseragam TNI datang ke lokasi. Disitu para oknum yang diduga anggota TNI melarang para pekerja untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Mendengar hal itu dan tak ingin terjadinya keributan, para tukang itu pun memilih untuk pergi meninggalkan lokasi.

Setelah para pekerja pergi, lantas pria berseragam TNI itu pun diduga menghancurkan bangunan tembok pagar yang telah dikerjakan selama dua hari oleh para tukang.

Di lokasi, aksi pengerusakan itu pun dilihat oleh warga, sehingga warga yang tinggal di lokasi itu pun merasa ketakutan. Usai merusak selanjutnya para pria berseragam loreng TNI itu pergi meninggalkan lokasi.

Seorang pekerja berinisial JR kepada wartawan menuturkan, dirinya tidak melihat langsung pengerusakan yang dilakukan oleh para pria berseragam loreng TNI itu.

Namun sebelum pengerusaakan terjadi, dirinya diperintahkan pria berseragam TNI agar jangan melanjutkan pengerjaan bangunan pagar tembok. Bila tetap dikerjakan maka bangunan akan dihancurkan.

“Satu dari mereka (diduga oknum TNI) mengatakan agar jangan lagi melanjutkan pengerjaan bangunan. Jika dikerjakan mereka akan kembali datang untuk menghancurkan bangunan yang berdiri,” kata pekerja itu.

Pekerja itu juga mengaku dipaksa memberitahukan siapa orang yang menyuruh membangun diatas tanah tersebut.

Sementara itu, seorang warga yang ditanya mengaku melihat langsung pengerusakan yang dilakukan para pria itu.

“Saya melihat langsung dek, tapi saya tidak berani bertanya kenapa diruntuhkan itu pagar tembok,” kata warga itu yang tidak ingin namanya disebut.

Atas pengerusakan tersebut, pemilik bangunan di atas lahan eks PTPN 2 M. Mulkan mengaku mengalami kerugan hingga Rp 20 juta.Ia mengaku tidak terima dengan aksi pengrusakan tersebut dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke pihak yang berwenang.

“Rencananya saya akan berternak ayam di lahan kosong itu. Dari pada lahan itu kosong, makanya saya manfaatkan. Saya tidak tahu apa masalahnya kenapa para oknum itu melakukan pengerusakan,” kata Mulkan. (An)

Beda Pilihan, Tetap Jaga Persatuan

0

mimbarumum.co.id – Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden sudah semakin dekat. Sekaitan itu suhu politik juga semakin menghangat.

Menyikapi adanya potensi perpecahan itu, Pemkab Samosir melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilu 2019 itu.

“Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi sebagai sarana menggunakan hak pilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Wakil Rakyat,” kata Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diwakili Sekda Jabiat Sagala, memberikan sambutan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpikir jernih, bijak dan cerdas dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden RI serta para calon wakil rakyat untuk lima ahun ke depan.

Selanjutnya dikatakan, jajaran Kepolisian dan TNI mampu menjaga kondusifitas sebelum, sesaat dan sesudah pelaksanaan pemungutan suara tetap aman terkendali.

“KPU Samosir sebagai penyelenggara dapat melaksanakan tahapan Pileg dan Pilpres sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dengan baik dan Bawaslu tetap mencermati setiap potensi pelanggaran yang terjadi,” imbauannya.

Ditekankan juga, agar para ASN tetap menjaga azas netralitas dan sumpah/janji Korpri untuk tidak berpihak/memihak kepada salah satu pasangan calon maupun caleg.

Pemkab Samosir menggelar sosialisasi Pemilu 2019. (Mmbar/Robin)

Sementara Kepala Kantor Kesbangpol Samosir Paris Manik melaporkan, bahwa pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Serentak bertujuan untuk menyerbarluaskan informasi yang berkaitan dengan Pilpres dan Pileg.

“Sekaligus menghimbau dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif menggunakan hak pilihnya dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” sebut Paris.

Peserta sosialisasi terdiri dari aparatur Kantor Camat, petugas kesehatan, guru SMA/SMK, para pelajar sebagai pemilih pemula dan perangkat Desa dari 4 kecamatan, yani Palipi, Nainggolan, Onan Runggu dan Sitiotio.

Hadir pada acara bertema “Mari Sukseskan Pemilu 2019, Pilihan Boleh Berbeda, Persatuan dan Kesatuan Bangsa Harus Kita Jaga” yang dilaksanakan di Aula Hotel Gorat Palipi, Kecamatan Palipi itu dihadiri Kapolres Samosir, Kejari Samosir, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab sekaligus sebagai narasumber. (RN)

40 Pemandu Wisata Samosir Dilatih

0

mimbarumum.co.id – Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir melatih 40 orang pemandu wisata untuk meningkatkan sumber daya manusia mengahadapi wisatawan yang berkunjung ke lokasi objek wisata, Rabu (13/3/2019) di Parbaba Beach Hotel, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan.

Kepala Dinas Pariwisata Samosir, Ombang Siboro kepada Mimbar, Kamis (14/3/2019) di Parbaba mengatakan, kegiatan itu bersumber dari dana non fisik Kementerian Pariwisata TA 2019.

Ia menjelaskan, program pelatihan pemandu wisata itu merupakan komitmen untuk membangun sektor kepariwisataan Samosir, menjadi destinasi unggulan. “Unggul tidak hanya dari sisi alam, budaya, atraksi, kearifan lokal, historis tetapi juga unggul dari sisi sumber daya manusianya,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas Pariwisata telah mencari local champion dari setiap desa yang potensial dan diminati wisatawan, baik lokal maupun mancanegara.

“Trend pariwisata dunia saat ini sedang mengarah kepada keinginan penikmat wisata untuk terlibat langsung dengan aktifitas masyarakat setempat, ingin merasakan sensasi-sensasi yang tidak didapatkanya di daerah asalnya,” kata Ombang.

Potensi alam Kabupaten Samosir dengan berbagai keunikan dan kekayaan di banyak lokasi, dikatakannya, yang belum dieksplore oleh masyarakat setempat, akan dikemas menjadi paket wisata unggulan yang layak jual oleh pemandu wisata.

“Jadi pelatihan ini sebagai upaya menggerakkan masyarakat agar semakin potensial mengeksplore kekayaan, keunikan budaya/wisata. Kemudian mengemasnya untuk menambah kunjungan wisata sekaligus memberi nilai tambah ekonomi,” imbuhnya.

Pelatihan pemandu wisata akan berlangsung selama 3 hari, yakni 13-15 Maret 2019, guna menciptakan pemandu wisata yang terampil, handal, profesional dan konsisten memberikan pelayanan terbaik bagi para pengunjung atau wisatawan. (RN)

Islam Anti Terorisme

0

mimbarumum.co.id – Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Dr.Hasrat Effendi Samosir, MA mengutuk aksi terorisme yang telah mengobok-obok kampung halamannya Kota Sibolga, Sumatera Utara.

“Kami mengecam pihak-pihak yang  mengobok-obok kampung halaman kami Sibolga Nauli, kota yang berbilang kaum, hidup rukun, damai, tentram dan berkasih-sayang di tengah perbedaan,” kata Hasrat Samosir kepada mimbarumum.co.id melalui pesan WhatsApp-nya di Medan,  Kamis (14/3/2019).

Kata dia, meski komposisi penduduk muslim dan non muslim relatif hampir seimbang di Kota Sibolga dan Tapteng, tapi dengan segala perbedaan selalu hidup toleran, “Saiyo sakato sahata saoloan”.

Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Dr.Hasrat Effendi Samosir, MA. (Mimbar/Ist)

Staf pengajar UIN Sumut dan UMSU ini, meminta siapapun pihak yang terlibat dalam aksi terorisme itu maka pihak kepolisian wajib segera mengusut tuntas dan menangkap seluruh jaringannya.

“Kita semua wajib mengutuk aksi biadab ini karena  tidak sesuai denga  nilai-nilai agama manapun,” ucapnya.

Teroris dengan dalil-dalilnya, paparnya sudah membajak agama. Untuk itu, ia mengajan semua komponen untuk melawan teroris.

“Lawan kata takut. Semoga kota Sibolga kembali pulih seperti dulu yang hidup penuh harmonis dengan segala perbedaan, Saiyo sakato – sahata saoloan,” bebernya.

Lebihlanjut Hasrat menjelaskan spirit Islam itu ajaran yang menanamkan dan mengajarkan kasih sayang dan sikap tasammuh “toleran”.

“Islam itu rahmatan lil alamin, rahmat bagi sekalian alam. Bahkan Nabi mengajarkan berkasih sayang dengan makhluk bahkan tumbuhan sekalipun. Sekali lagi Islam anti teroris karena itu Islam bukan teroris, begitu juga sebaliknya teroris itu bukan Islam,” tegasnya.(mal)

Nekatnya Mantan Kades Ini Berbuah 4 Tahun Penjara

0

mimbarumum.co.id – Perbuatan mantan Kepala Desa ini memang terbilang nekat. Ia berani mengeluarkan SUrat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan yang masih diusahai PTPN 2. Vonis 4 (empat) tahun penjara harus ia terima.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp500 kuta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan,” ucap Majelis Hakim Ketua, Nezar Efriandi yang bersidang Kamis (14/3/19).

Ir H. Sri Astuti, mantan Kepala Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalagunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan PTPN2.

Hakim dalam amar putusannya selain menghukum dengan pidana penjara empat tahun terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, majelis juga menghukum terdakwa Sri Astuti untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp156 juta paling lama dalam waktu satu bulan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang penganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka ditambah kurungan 6 bulan.

Dalam pertimbangan hakim mengambil keputusan, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), Kanin yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 500 Juta subsidair 1 tahun. Serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 Miliar apabila tidak dibayarkan maka harus disita harta bendanya hingga dapat membayarkan UP tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan vonis dari majelis, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menerangkan, bahwa terdakwa Sri Astuti telah menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 meter persegi sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Sampali pada kurun waktu 2003 sampai tahun 2017.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan Sri Astuti dan malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Tak hanya itu, tambah JPU lagi, Sri Astuti dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 300.000-Rp 500.000 untuk satu SKT, sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.

Sekedar diketahui, tahun 2017 lalu, Sri Astuti juga pernah menjadi terdakwa di PN Medan. Ia divonis selama 1,2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp 5 Juta kepada seorang warga yang mau mengurus surat silang sengketa di kantornya.(Jep)

Empat Anggota DPRD Tapteng Diserahkan ke Kejatisu

0

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pelimpahan 4 orang tersangka anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terjerat kasus perjalanan fiktif ke luar daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian keempat tersangka yang merupakan pelimpah dari Ditkrimsus Poldasu itu sudah di kirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,” kata Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Kamis (14/3).

Diketahui ke empat tersangka yang diserahkan yakni, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao. Awaluddin Rao diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) sedangan tiga lainnya merupakan anggota DPRD Tapteng.

Sumanggar menjelaskan Kejatisu sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebagai ketua, Jahoras Ritonga dan telah merbitkan surat penahanan.

“Usai pemeriksaan administrasi, keempat tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta,” tegas Siagian yang juga Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kata Sumanggar, dalam berkas yang diterima, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lebih jauh ia menerangkan, dalam kasus ini, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.

“Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017,” pungkas Sumanggar Siagian mantan Kasi Pidum Binjai.(Jep)

Tipikor Didesak Periksa Perjalanan Dinas DPRD Samosir

mimbarumum.co.id – Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak Tipikor Polres setempat melakukan pemeriksaan perjalanan dinas DPRD Samosir, Sumatera Utara mulai tahun 2016 lalu.

Desakan deras itu muncul, pasca pemanggilan Sekretaris DPRD beserta stafnya oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Samosir, untuk meminta dokumen perjalanan dinas dewan untuk TA 2108 baru baru ini.

“Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Samosir, perlu diperiksa dengan serius,” sebut Wakil Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Kabupaten Samosir, Pardiman Limbong, kepada wartawan, Kamis (14/3/2019) di gedung dewan Parbaba, Kecamatan Pangururan.

Ia mengatakan, kalau pada anggaran 2018 yang dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian, dirinya siap memberi bukti tambahan (novum) untuk mengungkapkap kasus dimaksud.

“Kita siap memberikan bukti tambahan untuk membantu pihak Tipikor, dengan rincian tahun anggaran 2016 dan 2017,” bebernya serius sembari menekankan akan menyurati Tipikor secara resmi.

Menurutnya, lembaga yang dipercayai masyarakat sebagai perwakilannya seyogianya steril dari dugaan tindak pidana korupsi. “Apalagi saat ini mereka sedang giat giatnya mendatangi warga dalam rangkaian pileg,” kata Pardiman.

Alasan pemeriksaan perjalanan dinas sejak 2016 sampai 2018 dipandang perlu, agar kasus itu semakin terang benderang. “Maka sekretaris dewan pada saat itu juga harus dipanggil,” tegas dia.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilihan legislatif, maka dikatakannya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Samosir harus dituntaskan. “Agar persoalan itu terang benderang dan informasi tidak bias di tengah masyarakat,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Samosir, Martin Aritonang, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, sudah memanggil Sekretaris DPRD, PPK dan PPTK terkait kasus itu. Dia pun berujar, pihaknya akan secepatnya menyurati dan meminta keterangan para legislator untuk proses selanjutnya.

Sementara Ketua DPRD Samosir Rismawati Simarmata Wakil Ketua Jonner Simbolon dan Nurmerita Sitorus serta beberapa anggota dewan lainnnya, saat dihubungi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas itu, mengaku belum mengetahuinya dan bungkam.

“Maaf, saya belum ada pemberitahuan dari Sekwan,” sebut Rismawati. Jonner Simbolon pun menyatakan dirinya belum mengetahui hal itu secara detail, karena belum diberitahu Sekretaris DPRD Samosir.

Pantauan wartawan, pada Jumat (8/3/2019) pekan lalu, dua orang mengaku sebagai pihak pelapor dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2018, menyambangi gedung dewan.

Namun tidak diketahui apakah keduanya sedang melakukan klarifikasi atau mencari bukti bukti lainnya. (RN)