Beranda blog Halaman 2528

Kata Kasatlantas Soal Uji Coba E-Tilang CCTV di Kota Medan

0

mimbarumum.co.id – Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini kecewa dengan beredarnya informasi tentang penerapan uji coba E Tilang melalui CCTV di Kota Medan, hari ini.

Menurut Juliani sampai saat ini Satlantas Polrestabes Medan tidak pernah melakukan uji coba penerapan E Tilang melalui CCTV. Sebab, sistem tilang berbasis online belum bisa digunakan di Kota Medan.

“Belum ada kita lakukan E Tilang CCTV. Informasi yang telah telah beredar saya pastikan adalah hoax,” kata Juliani pada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Diketahui, beredar informasi bahwa hari ini akan ada uji coba Tilang E-CCTV di sejumlah jalanan di Kota Medan.

Sejumlah ruas jalan yang akan diuji coba yakni,  Jalan A Yani, Jalan Gatot Subroto, Jalan Brigjen Katamso, Jalan MT Haryono dan Jalan Diponegoro.

Inilah bunyi informasi hoax yang beredar di medsos : Berhentilah di belakang garis Lampu TL. Hati hati dengan kecepatan ketika lampu TL sdh menyala warna kuning. Karena sensor CCTV akan zoom saat lampu kuning menyala. Mungkin jg dibeberapa wilayah atau tempat lain.

Jangan lupa juga untuk teman-teman yang kerja atau perjalanan ke Kota Medan informasi mulai Agustus akan dipasang ratusan CCTV di tempat-tempat yang rawan pelanggaran Lalu Lintas seperti traffic light maupun tempat lain.

Tujuan pemasangan CCTV tersebut adalah untuk menangkap secara detail visual para pelanggar Lalin selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat kerumah alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dpt menangkap gambar wajah dan Nopol secara jelas.

Khususnya rekan-rekan jika berhenti di lampu merah jangan melebihi “Stop Line” lebih baik ambil belakangnya.

Bahwa Pemko Medan akan menggandeng kerjasama Satlantas Polres Sampit, Kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri dan Dishub Kota Medan maupun instansi lain. Mari bersama- sama tertib Lalu Lintas di jalan. (dd)

 

Penasaran, Ini Nih Tampang Si Perampok Sadis Ojol 

0

mimbarumum.co.id – Sepuluh bulan pelaku perampokan ojek online (ojol) ini melarikan diri ke Naggroe Aceh Darussalam.

Namun sang pelaku tak betah berlama-lama disana dan akhirnya turun gunung juga ke Medan. Yusrizal alias Rizal (32) ditangkap Pegasus Polrestabes Medan saat berada di Jalan Alfaka 9, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto pada wartawan, Selasa (19/3/2019) mengatakan usai merampok disertai penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, pelaku melarikan diri ke Aceh.

“Korban berinisial FH mengalami 9 tusukan di bagian dada, pinggang dan kaki. Aksi perampokan terjadi di kawasan Jalan H Anif, Percut Seituan. Usai menikam korban, pelaku kabur ke Aceh selama 10 bulan,” ujar Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira.

Kata Dadang lagi, korban dan pelaku sempat terjadi komunikasi ketika berada di TKP. Kemudian pelaku menaiki motor korban. Tiba-tiba dalam perjalanan, pelaku mencekik leher korban hingga keduanya terjatuh.

“Korban hendak mengantarkan pelaku ke rumahnya. Dalam perjalanan pelaku beraksi dan 9 kali menusuk korban. Menurut pelaku, ia memang sama sekali tidak ada niat membunuh. Korban selamat,” tutur Dadang.

Kini Yusrizal alias Rizal mendekam di sel tahanan dan Pasal 365 KUHPidana ancaman 12 tahun penjara menantinya di Lapas Tanjung Gusta Medan. (dd)

 

Sabyan Gambus Gelar Konser Pertama di Medan

0

mimbarumum.co.id – Kelompok musik reliji Sabyan Gambus segera menggelar konser amal di Medan. Kegiatan itu sekaligus untuk memperingati milad Pengajian Fastabiqul Khairat.

“Mengingat banyaknya fans dari Nissa Sabyan maka kami dari Pengajian Fastabiqul Khairat berencana mengadakan konser amal yang akan dilaksanakan pada 20 April 2019 mendatang,” kata Ketua Panitia Konser Amal, drg. Salviah Aisyah Nst., Sp.Ort., Senin (18/3/2019) di Medan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama muslim, membangun dan mempererat tali persaudaraan umat Islam serta menumbuhkan rasa kebersamaan.

“Hasil yang didapat dari kegiatan ini seluruhnya akan disumbangkan untuk peningkatan dan perbaikan di beberapa mesjid yang ada di Medan, Nias dan Karo,” ucapnya.

Selain itu, hasil penjualan tiketnya juga akan dipergunakan untuk pengadaan Mobil Hijrah, yang akan melayani hapus/laser tato Keliling gratis dan mobil baca keliling.

Harga tiket konser kelas Platinum sudah sold out, VIP Rp300 ribu, on the spot VIP Rp400 ribu, harga Festival Rp150 ribu, on the spot festival Rp200 ribu, dan mahasiswa/pelajar seharga Rp100 ribu.

“Sudah dapat di order di Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah, Potensi Utama, Ameera Mekkah Travel, Medan Mulaka, Bank Sumut Syariah dan juga dapat mengakses langsung di http://konseramal.online”, terang Ketua Panitia.

Konser musik dengan tema “Sucikan Hati bersama Sabyan Gambus” itu digagas Pengajian orangtua siswa Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA), YPSA dan OSIS SMA YPSA.

Acara tersebut rencananya dilaksanakan di Gedung Medan International Convention Center (MICC) pada hari Sabtu 20 April 2109 mendatang. (ml)

305 Orang Tewas Lakalantas di Sumut

0

mimbarumum.co.id – Angka kecelakaan di Sumatera Utara tergolong sangat tinggi. Hanya dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2019, sedikitnya ada 305 orang tewas akibat kecelakaan di jalan.

“Ada 305 pengendara tewas lakalantas selama dua bulan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut AKBP Tulus Juswantoro didampingi Kompol Widodo, Senin (18/3/19).

Dijelaskan, selama dua bulan itu terjadi 1.023 kecelakaan dengan perincian korban meninggal dunia 305 orang, luka berat 286 orang, luka ringan 1.210 orang dan kerugian material Rp1.922.860.000.

Kasubdit Gakkum kemudian menjelaskan untuk lakalantas Januari ada 580 kejadian dengan korban tewas 172 orang, luka berat 171 orang, luka ringan 691 orang dan kerugian material Rp1.149.400.000

Kejadian paling banyak di Satlantas Polrestabes Medan mencapai 131 kejadian lakalantas,”jelasnya.

Kemudian untuk Februari lanjutnya, ada 443 kejadian lakalantaa dengan korban tewas 133 orang, luka berat 115 orang, luka ringan 519 dan kerugian material mencapai Rp773.451.000.

Kejadian laka paling banyak di tangani Satlantas Polrestabes Medan dengan 95 kejadian lakalantas,”jelasnya.

AKBP Tulus menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab lakalantas yakni karena kendaraan dan fasilitas jalan.

Ada 4 faktor penyebab lakalantas yakni kendaraan, jalan, alam dan faktor manusianya,” katanya.

Seperti faktor jalan rusak, berlobang, pandangan terhalang, jalan licin, tidak ada lampu, marka jalan, rambu dan tikungan tajam.

Kemudian lanjutnya, faktor alam diantaranya hujan. Faktor kendaraan diantaranya rem tidak berfungsi, kemudi kurang baik, ban, as belakang, lampu depan, lampu belakang, penerangan kurang baik dan menyilaukan kendaraan lain. Kemudian faktor manusianya.

Ditlantas Poldasu mengimbau kepada pemilik kendaraan terutama angkutan umum untuk tetap merawat dan memeriksaan kondisi kendaraannya agar tetap laik jalan,”kata AKBP Tulus. (Afm)

Waw..Ada 22,69 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Sini

0

mimbarumum.co.id – Polisi Sumatera Utara mengamankan sebanyak 22,69 kilogram narkotika jenis sabu dan sebanyak 20 ribu pil ekstasi selama kurun waktu satu bulan ini.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung merinci, pada 26 Februari petugas Unit 1 Subdit III mengamankan 6 tersangka masing – masing berinisial F, M alias P, I, MY, EAS alias G dan DH.

“Tiga tersangka F, M alias P dan I lebih dulu ditangkap di Hotel Antara Dua Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia,” ucap perwira itu.

Dari tangan ketiganya, beber Hendri, petugas menyita 990 gram sabu yang dimasukkan dalam bungkus plastik assoy warna putih. Berdasarkan interogasi, ketiganya mengaku kalau ada seorang laki – laki berinsial MY yang memiliki Narkoba jenis sabu di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MY. Darinya petugas menyita 955 gram sabu. Saat akan dilakukan pengembangan lagi, MY berusaha melarikan diri dan petugas menembak kaki kirinya.

Dari pengakuan MY, ada satu orang laki – laki di Desa Limaumanis, Kabupaten Deliserdang yang memiliki sabu,” ujar Hendri, Senin (18/3/19).

Dikatakan Hendri, dari keterangan MY kembali dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan EAS alias G dengan barang bukti 1.988 gram sabu. Dari EAS alias G, satu tersangka berinisial DH kembali ditangkap dengan barang bukti 1.000 gram sabu, pada 6 Maret 2019.

Kemudian pada 12 Maret 2019, petugas kembali menangkap 4 tersangka masing-masing berinisial SIS, MS, ZRG dan AHP dengan barang bukti 17.687 gram sabu. Keempat tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan saat pengembangan,” ungkap Hendri.

Hendri membeberkan dari keterangan keempat tersangka kembali diamankan satu tersangka berinisial SK. Tak sampai disitu, petugas Unit 3 Subdit/III kembali melakukan penangkapan, Rabu (13/3/19) dan berhasil mengamankan 3 tersangka dari lokasi berbeda.

Awalnya petugas menangkap MIN alias F di areal tanah garapan Jalan Jermal XV dengan barang bukti 70 gram sabu – sabu. Dari keterangan MIN alias F, sabu tersebut diperolehnya dari AH alias H atas arahan ARP alias AG,”sebut Hendri.

Di hari yang sama, kata Hendri, petugas berhasil menangkap ARP alias AG di Jalan HM Joni Medan dan melakukan penangkapan terhadap AH alias H di Jalan Jermal VII sekira pukul 23.00 Wib. Ketiganya kemudian diboyong ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Tangkapan terakhir, petugas Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan tiga tersangka masing – masing berinisial A alias J, J dan I dengan barang bukti 20.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam empat bungkusan besar.

Ketiganya diamankan dari sampan saat melintas di perairan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ekstasi tersebut dibawa dari Malaysia dengan modus memasukkannya ke dalam jaring plastik warna biru,”tukas Hendri.

Hendri menegaskan dengan jumlah barang bukti tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 246.900 orang. Para tersangka dikenakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tabung 1997 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan 10 tahun kuruangan penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling sikit penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Hendri. (Afm)

Alamak…Wajah Cantik, Tapi Doyan Nyuri?

0

mimbarumum.co.id – Wajah wanita muda ini tergolong cantik dan diyakini banyak pria yang akan tergoda memandangnya. Ups..tapi hati-hati, ternyata kecantikan SCN ini tak berbanding lurus dengan kecantikan dari dalam.

Wanita berusia 43 tahun warga Jalan Bunga Asoka Gang Kem-kem, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan itu siduga pelaku pencurian hp. Aksinya terungkap saat ia menjalankan “keahliannya” itu di dalam Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Medan.

Informasi diterima, wanita cantik itu ditangkap tim penanganan gangguan khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru seusai menggondol hp android milik Putri Rahmayani Ritonga (25) warga Jalan Sei Beras, Tanjung Selamat, Kota Medan.

Siang itu, beber Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba, pelaku pada Sabtu (23/2/2019) lalu sekira pukul 12.00 WIB mengambil hp korbannya yang di letakkan di dalam masjid itu.

Awalnya, korban yang datang ke mesjid untuk mendengar pengajian selepas sholat zuhur itu meletakkan tasnya di samping temannya yang bernama Ririn. Lalu ia pergi mengambil wudhu untuk mengerjakan sholat zuhur.

Selesai berwudhu dan melakukan sholat, Putri pindah ke barisan depan sembari membawa tas miliknya. Usai pengajian, putri mengambil telepon genggamnya, namun teleponnya sudah hilang. Atas kejadian itu Putri membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di sana tim bersama pihak keamanan mesjid melihat rekaman cctv yang ada di sekitar lokasi,” kata Philip kepada wartawan, Senin (18/3/2019).

Dari rekaman cctv itu, lanjut Philip, terlihat seorang perempuan (pelaku) yang mengambil telepon genggam dari tas korban. Di hari Selasa (12/3/2019) pihak keamanan mesjid mengamankan pelaku saat akan melakukan aksi serupa.

“Mendapat laporan kita mengamankan pelaku dari lokasi. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah dua kali berhasil beraksi di Mesjid Al-Jihad. Namun diaksi ketiga pelaku berhasil diringkus,” pungkas Philip. (An)

Kata Bupati, Jangan Arogan dalam Pelayanan

0

mimbarumum.co.id  – Bupati Tapanuli Selatan, H  Syahrul M Pasaribu meminta para stafnya agar tidak arogan, terlebih saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pentingnya disiplin ASN dalam menunjukkan dedikasi pengabdian serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucapnya.

Pernyataan Bupati itu disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Selatan,  H Aswin Efendi Siregar saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin, (18/3/2019).

Dalam melayani masyarakat, katanya ASN harus berperilaku ramah, santun dan bersifat mengayomi, jauh dari sikap arogan.

“Apalagi ditahun 2019 ini tepatnya pada tanggal 17 April 2019 bulan depan bangsa kita akan menggelar pesta demokrasi yaitu pemilu serentak untuk memilih calon eksekutif dan legislatif,” kata pejabat itu.

Wakil Bupati juga berharap seluruh ASN Tapsel tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta selalu kompak dalam menghadapi pemilu serentak.

“Jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita hoax dan apalagi berita  tersebut cenderung menyudutkan pemerintah kita,” ucapnya.

ASN, kata Aswin juga harus menjadi pemersatu dalam menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia agar pelaksanaan pemilu serentak nantinya dapat berjalan dengan kondusif. (zal)

PTPN I Langsa “Kibuli” Rekanan Pembayaran BBM

0

mimbarumum.co.id – PT Widya Karya Sejahtera memenangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Perkebunan Nusantara I yang bermarkas di Jalan Kebun Baru, Kota Langsa.

Gugatan tersebut dalam perkara perbuatan ingkar janji atas pembelian bahan bakar solar, yang pembayarannya telah jatuh tempo, akan tetapi belum dilunasi oleh PTPN I sampai dengan saat ini.

Diketahui penggugat  menagih hutang terhadap tergugat atas kekurangan pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.903.722.000.

PT Widya Karya didampingi kuasa hukumnya Christina Nurmaya Dewi, SH MH dan David Panggabean SH MH dari Law Office Dr. Januari Siregar, SH M.Hum & Associates menyampaikan, bahwa gugatan terhadap PTPN I telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Langsa dengan Register Perkara No. 9/Pdt.G/2018/PN. Lgs

“Majelis hakim PN Langsa telah mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk segera melaksanakan pembayaran  hutang kepada penggugat sebesar Rp. 1.903.722.000, beserta bunga sebesar 6 persen dari jumlah hutang tersebut setiap tahun sampai dibayar lunas” ungkap Christina dan David Panggabean selaku kuasa hukum penggugat, Senin (18/3/2019) di Medan.

“Sebelum kami melakukan upaya hukum gugatan melalui PN Langsa, dengan itikad baik kami telah memberi bebagai kemudahan cara pelunasan hutang tergugat. Tapi itikad baik tersebut tidak diindahkan oleh tergugat”  tambah Linda Katrherine melengkapi keterangan David Panggabean.

Di akhir perbincangan, Linda Kathrine selaku Direktur PT. Widya Karya Sejahtera didampingi kuasa hukumnya menyampaikan bahawasannya perusahaannya juga sangat membutuhkan modal besar untuk menjalankan usahanya.

Sehingga Linda berharap agar PTPN I segera melakukan pelunasan hutang tersebut, dengan itikad baik kepada perusahaannya.

“Kami juga perlu modal untuk usaha. Jadi kami minta agar rekanan kami ini segera melunaskan sisa huutangnya,” tutup dia. (dd)

Aliansi Umat Islam Bersatu Minta Pelaku Dihukum Mati

0

mimbarumum.co.id – Ribuan massa Aliansi Umat Islam Bersatu minta agar pelaku penembakan puluhan jamaah didalam mesjid Al Noor, Kota Christchruch, New Zealand agar dihukum seberat-beratnya. Bila perlu Tarrant Brenton cs dihukum mati.

Besok, ribuan massa dari berbagai elemen umat Islam menggelar unjuk rasa di Konsulat Jenderal Australia Jalan RA Kartini. Unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas umat Islam di Medan.

“Kami minta pada pemerintah New Zealand agar menghormati para umat muslim yang berdomisili disana. Kami khawatir tindakan terorisme di New Zealand baru-baru ini terjadi lagi di negara lainnya,” ujar Ketua DPW Liga Muslim Indonesia Sumatera Utara Rahmad Gustin, Senin (18/3/2019) pada wartawan.

Gustin juga meminta pada pemerintah New Zealand agar Tarrant Brenton si pelaku pembunuhan 50 jamaah di dalam mesjid Al Noor di hukum mati.

“Pemerintah New Zealand sudah sepatutnya memberi hukuman mati pada Tarrant Brenton. Ini sudah tindakan biadab. Unjuk rasa kita besok akan turun kekuatan penuh,” ungkap Gustin lagi.

Sementara itu, Koordiantor Lapangan Angga Fahmi menambahkan ribuan massa nanti akan berkumpul di Mesjid Agung. Lalu massa beranjak secara long march ke Konsulat Jenderal Australia Jalan RA Kartini.

“Massa yang akan turun besok diperkirakan 2000 massa dari berbagai elemen atau ormas umat Islam dan para tokoh-tokoh ulama,” tutup Angga. (dd)

Pesan Anggota Dewan Saat Jembatan Timbang Dioperasionalkan Lagi

0

mimbarumum.co.id – Petugas jembatan timbang harus miliki komitmen tidak melakukan pungli (pungutuan liar) terhadap truk-truk yang melebihi tonase, demi menjaga keselamatan dan kerusakan jalan.

“ASN yang bertugas mengelola harus miliki komitmen bebas Pungli dan menjalankan aturan yang dibuat, agar truk-truk yang melintas di jalan sesuai dengan tonasenya,” ujar anggota Komisi D DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Senin di Medan terkait dioperasionalkannya kembali jembatan timbang di daerah

Menurut Baskami, Pemerintah harus membuat surat edaran terkait peraturan ke semua angkutan barang, seperti truk-truk agar mengangkut barang sesuai aturan dan tidak melebihi muatan, karena tidak rahasia umum kalau truk-truk yang melebihi tonase dikenakan pungli oleh petugas Jembatan Timbang.

Apalagi, lanjut mantan pimpinan Komisi D DPRD Sumut ini, jembatan timbang selama ini vakum pengoperasionalannya (sejak jembatan timbang diambil alih pemerintah pusat Kementerian perhubungan), banyak infrastruktur jalan di Sumut, baik jalan nasional maupun jalan provinsi rusak, akibat truk yang melebihi tonase.

“Tidak berfungsinya jembatan timbang selama ini, truk-truk melebihi tonase bebas melintasi jalan-jalan berdampak pada rusaknya jalan-jalan di Sumut, karena tidak adanya pengawasan,” katanya.

Selain merusak jalan, lanjutnya, truk yang melebihi muatan juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, bahkan sering terdengar truk terbalik diduga akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.

“Jika truk pengangkut muatan melebihi tonase terjadi kecelakaan, kemacetan juga akan terjadi. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat dari segi ekonomi,” ujarnya lagi.

Dengan beroperasinya jembatan timbang di Sumut, katanya lagi, setiap kendaraan angkutan barang harus masuk ke jembatan timbang guna diperiksa kapasitas atau jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dari ketentuan. Jika barang yang dibawa melebihi dari 100 persen harus diturunkan.

Untuk itu, Ketua FPDI Perjuangan DPRD Sumut ini minta Pemerintah segera mensosialisasikan aturan tentang Jembatan Timbang yang operasionalnya mulai diuji coba di Sumut kepada pengusaha angkutan, logistik dan supir truk agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

“Melalui sosialisasi peraturan itu, juga harus ada komitmen dari petugas jembatan timbang yang mengelola Jembatan benar-benar menjalankan peraturan yang dibuat pemerintah dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan, sehingga tindakan yang dilakukan lebih jelas dan bisa memberikan efek jera,”tegasnya.(mal)