Beranda blog Halaman 233

Waspada! Celah Besar dalam Literasi Keuangan Digital Jadi Sarang Cybercrime di Sumut

0

mimbarumum.co.id – Perkembangan pesat transaksi digital di Sumatera Utara ternyata menyimpan tantangan besar. Meski inklusi keuangan semakin meningkat, literasi keuangan digital masyarakat masih jauh tertinggal. Hal ini membuka peluang bagi pelaku kejahatan siber untuk meraup keuntungan.

“Berdasarkan survei OJK tahun 2022, terdapat gap sebesar 35% antara tingkat inklusi dan literasi keuangan,” ungkap Ketua Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumut, IGP Wira Kusuma dalam BMPD Talks di Menara Mandiri Medan, Selasa (1/10/2024).

Artinya, sambung dia, banyak masyarakat yang sudah memiliki akses ke layanan keuangan digital, namun belum memahami betul cara menggunakannya dengan aman.

Kesenjangan ini berdampak serius. Survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih rentan terhadap penipuan dan kejahatan siber. “Masyarakat belum sepenuhnya berdaya dalam menggunakan layanan keuangan digital,” kata Wira Kusuma.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk melancarkan berbagai aksi, mulai dari penipuan online, pinjaman ilegal, hingga judi online. Data PPATK menunjukkan peningkatan pesat transaksi judi online pada tahun 2023.

Untuk mengatasi masalah ini, Bank Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti OJK, Kominfo, dan kepolisian, untuk meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat. Diantaranya menyelenggarakan BMPD Talks yang mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”, di Menara Mandiri Medan, Selasa (1/10/2024).

Pada kesempatan tersebut juga turut mengundang para nasabah perbankan, media, mahasiswa, perwakilan komunitas wanita, pegawai pensiunan, serta pelaku usaha KUPVA BB dan PJP LR di Sumatera Utara.

Kata IGP Wira, untuk mengatasi masalah ini secara jangka panjang, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat. Dan, peningkatan literasi keuangan digital merupakan kunci untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan memaksimalkan manfaat dari perkembangan teknologi finansial.

“Semua pihak harus bekerja sama untuk mewujudkan hal ini,” tandasnya.

Reporter : Siti Amelia

Transaksi QRIS Melonjak 214,93%, Ekonomi Digital Sumut Makin Dinamis

0

mimbarumum.co.id – Perkembangan transaksi keuangan digital di Sumatera Utara (Sumut) semakin menggila. Data terbaru dari Bank Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat, terutama pada penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pesatnya perkembangan tersebut seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunakan instrumen dan kanal pembayaran digital. Pada Agustus 2024, transaksi QRIS di Sumut tumbuh sebesar 214,93% (yoy) dengan jumlah pengguna mencapai 52,55 juta dan jumlah merchant mencapai 33,7 juta.

“Pertumbuhan transaksi digital ini menunjukkan bahwa masyarakat Sumut semakin akrab dengan teknologi finansial,” ujar Ketua Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumut, IGP Wira Kusuma dalam BMPD Talks di Menara Mandiri, Jalan Pulau Pinang Medan, Selasa (1/10/2024).

Dalam kegiatan mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)” ini, IGP Wira mengungkapkan sejalan dengan kondisi nasional, volume transaksi non tunai di Sumatera Utara pada Agustus 2024 juga tercatat tumbuh positif.

“Pertumbuhan transaksi Uang Elektronik tercatat mencapai 21,77% (yoy) atau 16.65 juta transaksi,” ucap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut.

Sementara itu penggunaan QRIS tumbuh kuat mencapai 2,58 juta pengguna di Sumatera Utara. Sementara dari sisi merchant di Sumatera Utara telah terdapat 1.30 juta merchant, yang di dominasi oleh merchant usaha mikro (58,47%). Adapun dari sisi user, hingga Agustus 2024 telah terdapat 2,49 juta pengguna QRIS atau tumbuh 42,24% (yoy).

“Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan dan mempercepat digitalisasi ekonomi,” ungkapnya.

Reporter : Siti Amelia

Persiapan Akreditasi Internasional FIBAA, Rektor USU Berharap Program Studi Raih Hasil Maksimal

0

mimbarumum.co.id – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., menghadiri pelatihan simulasi dan gladi bersih Visitasi Akreditasi Internasional Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) Cluster 1 dan 4 untuk universitas, program studi, dosen, mahasiswa, alumni dan tenaga pendidikan, di Digital Learning Center Building (DLCB) lantai 8 USU, pada Kamis (26/9/2024). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 26-27 September 2024.

Rektor berharap sejumlah program studi (Prodi) yang saat ini mengikuti persiapan internasional dapat meraih hasil maksimal. Ia juga menyampaikan bahwa pencapaian akreditasi internasional FIBAA merupakan langkah strategis dan terobosan besar yang diharapkan dapat membawa USU lebih dekat dalam menjadi salah satu universitas terbaik di dunia.

“Akreditasi internasional adalah langkah strategis dan lompatan besar yang ingin diraih USU dalam mewujudkan tujuan besarnya sebagai salah satu universitas terbaik di dunia,” katanya.

Rektor USU menyebutkan simulasi dan gladi bersih adalah tahap akhir persiapan sebelum visitasi resmi, bukan sekadar uji teknis, tetapi juga kesempatan menyatukan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh civitas akademika USU siap berkontribusi demi pengakuan internasional atas kualitas USU.

“Kesempatan bagi kita semua untuk menyatukan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan memastikan bahwa setiap elemen universitas siap memberikan kontribusi maksimal,” ucapnya.

Rektor turut mengapresiasi seluruh kerja keras dan dedikasi yang diberikan semua pihak. Dia mengatakan peran semua orang yang berkontribusi sangat krusial dalam menciptakan suasana dan substansi yang sesuai dengan harapan FIBAA.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras, kerja sama dan dedikasi yang telah diberikan oleh semua pihak,” ujarnya.

Berkomitmen untuk diakui secara Internasional, Rektor USU menilai akreditasi internasional FIBAA merupakan Langkah yang penting dalam menunjukkan kualitas yang dimiliki kepada tim FIBAA. Rektor mempertegas bahwa akreditasi bukan hanya formalitas melainkan strategi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Universitas Sumatera Utara berkomitmen untuk diakui secara internasional, dan akreditasi ini menjadi langkah penting,” tegasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, USU telah melakukan berbagai upaya peningkatan, termasuk pembenahan kurikulum, peningkatan kapasitas dosen, serta investasi dalam fasilitas dan teknologi. Langkah-langkah ini dilakukan agar lulusan USU memiliki kompetensi yang diperlukan dalam menghadapi tantangan global yang selalu berkembang.

“Semua ini dilakukan demi memastikan bahwa para lulusan USU akan memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang,” katanya.

Reporter : M Nasir

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Sosialisasi JMO dan MLT Bagi Pegawai PDAM Tirta Keumuneng

0

mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa mensosialisasikan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan bagi tenaga kerja PDAM Tirta Keumuneng di Aula Kantor PDAM Tirta Keumuneng Selasa 1 Oktober 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa melalui keterangannya mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi dari BPJAMSOSTEK dan menjadi solusi saat peserta ingin melakukan klaim.

Kurniawan menjelaskan, JMO memiliki fitur lengkap berupa informasi saldo pekerja, informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

“Dengan Aplikasi JMO, tenaga kerja dapat melakukan cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan kartu digital, pengajuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) seperti kepemilikan rumah dan renovasi rumah bagi pekerja serta memberikan perlindungan kepada pekerja disekitar Anda (SERTAKAN),” jelas Kurniawan.

Ia menyatakan, digitalisasi Jamsostek Mobile, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik, memastikan bahwa peserta dapat mengelola manfaat mereka dengan lebih efisien dan transparan.

“Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan sebagai peserta, ” ujarnya.

“Melalui aplikasi JMO ini dapat meningkatkan layanan dan kemudahan bagi peserta. Jadi, layanan kami sekarang ini hadir dimanapun dan kapanpun hanya dengan satu genggaman peserta. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor kami,” terangnya.

“Untuk mendapatkan berbagai manfaat dan informasi BPJS Ketenagakerjaan, kami mengajak para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mendownload aplikasi JMO melalui Play Store ataupun App Store. Setelah melakukan download aplikasi, peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah dan ekspresi muka,” tutup Kurniawan.

Reporter : Siti Amelia

Plt Wali Kota Binjai: Dialog Antar Agama Jadi Peran Penting Perkuat Kerukunan

0

mimbarumum.co.id – Acting Mayor of Binjai H. Rizky Yunanda Sitepu S.TP., M.P attended and officially opened the Interfaith Harmony dialogue event by the Interfaith Harmony Forum (FKUB) of Binjai City.

Acara yang dilaksanakan di Graha Kardopa ini turut dihadiri oleh Ketua FKUB Sumut Drs. H. M. Hatta Siregar, SH., M.Si, Ketua FKUB Kota Binjai Drs. H. Hamidan M.M, Wakil Ketua Pengadilan Agama H. Abdul Gani Syafi’i, S.H.I., M.H., Narasumber Drs. H. M. Hatta Siregar, SH., M.Si., Drs. H. Amir Hamzah M.AP, Dr. H. Mustapid, MA, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA, Pdt. Sadrak Simanjuntak., perwakilan Polres Binjai, perwakilan Kodim 0203/Lkt, perwakilan Lapas Kelas IIA Binjai, para Penyuluh Agama, para Kepala Organisasi Umat Beragama.

Dialog Kerukunan Umat Beragama ini mengusung tema “Merawat Kerukunan Dalam Kebhinekaan Dalam Mewujudkan Kota Binjai yang Damai”.

Dalam sambutannya, Plt Wali Kota Binjai menyambut baik terselenggaranya acara Dialog Kerukunan yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Binjai. Dirinya menyebutkan momentum ini selain dapat memperkuat hubungan silaturahmi yang telah terbangun baik selama ini, juga dapat dijadikan sebagai media untuk menjalin komunikasi serta berdiskusi berbagai ilmu dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Kota Binjai.

“Kepada saudara–saudara yang duduk dalam kepengurusan FKUB hendaknya dapat terus membangun komunikasi, melalui dialog lintas agama agar selalu terpelihara kesepahaman antar Umat beragama,” ujarnya.

Plt Wali Kota berharap FKUB dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan lagi peran serta fungsinya di tengah-tengah masyarakat, dengan menanamkan nilai persatuan dan kesatuan, persaudaraan, hubungan kebangsaan serta persaudaraan atas dasar kemanusiaan, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Reporter : Burhan S

Plt Wali Kota Binjai Ajak PD Al Washliyah Bersama-sama Bangun Kota Binjai

0

mimbarumum.co.id – Plt Wali Kota Binjai H. Rizky Yunanda Sitepu, S.TP., MP menghadiri Rakerda II dan Pelantikan Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Binjai yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua PD Al Washliyah Sumatera Utara Junaidi Husda, S.Ag, di Pendopo Umar Baki, Senin (30/9/2024).

Dalam sambutannya, H. Rizky Yunanda Sitepu S.TP., M.P., Al Jam’iyatul Washliyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yang memiliki sejarah panjang, dan banyak berkontribusi bagi pembangunan bangsa ini. Ia menambahkan, kehadiran dan peran organisasi Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai telah banyak membantu pemerintah, khususnya turut serta dalam membangun generasi muda Islam yang cerdas dan berakhkak mulia melalui madrasah.

“Saya ingin mengajak keluarga besar Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai untuk bersama-sama berjalan beriringan dengan pemerintah berjuang dalam peningkatan dan pengembangan berbagai sektor. Kami Pemerintah Kota Binjai senantiasa membuka diri untuk berkolaborasi demi pengembangan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia berharap melalui rakerda ini Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai dapat menghasilkan program kerja yang terbaik untuk mempertahankan eksistensi dalam memajukan organisasi Al Jamiyatul Washliyah yang akan membawa kebaikan bagi umat.

Turut hadir Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai Dr. Aminuddin S.Pd.I, perwakilan Polres Kota Binjai, perwakilan Kodim 0203/Lkt, perwakilan Kejari Binjai, perwakilan Kakan Kemenag Kota Binjai, para Kepala Sekolah Madrasah Al-Washliyah se-Kota Binjai, para Ketua Pengurus Cabang Al Washliyah se-Kota Binjai, para guru dan kader Al Washliyah se-Kota Binjai.

Reporter : Burhan S

Plt Wali Kota Minta ASN dan Non ASN Pemko Binjai Menjaga Netralitasnya

0

mimbarumum.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Binjai H. Rizky Yunanda Sitepu, S.TP, M.P menjadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non ASN Pemko Binjai, di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (30/9/2024).

Apel dengan pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setdako Binjai, Inspektur Kota Binjai, para Kepala OPD, Badan, dan Bagian di lingkungan Pemko Binjai, serta para Camat dan Lurah.

Dalam arahannya, Plt Wali Kota Binjai menekankan agar segala bentuk koordinasi yang terjalin, baik itu antar jajaran, antar OPD dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan koordinasi yang diperkuat dan rasa tanggungjawab terhadap pekerjaannya akan mempermudah langkah dalam memajukan Kota Binjai.

Plt Wali Kota juga menyampaikan, dalam 2 bulan kedepan akan mulai memasuki masa kampanye. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh pihak, menjaga kekondusifan baik dalam lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing. “Mari kita jaga stabilitas roda pemerintahan dengan tetap menjaga netralitas,” ujarnya.

Menutup arahannya, Plt. Wali Kota Binjai berpesan kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Binjai untuk bekerja dengan baik. Ia menekankan pentingnya pengabdian yang membawa berkah bagi orang lain. “Jangan pernah lupa bahwa kita bekerja adalah ibadah. Kita mencari amal jariyah, bukan materi ataupun jabatan. Siapapun kita sehingga apapun yang kita lakukan menjadi berkah dan bermanfaat bagi orang lain,” ucap Rizky Yunanda.

Reporter : Burhan S

Kejatisu Diminta Limpahkan Tersangka Tipu Gelap Uang Ratusan Juta Rupiah ke Pengadilan

mimbarumum.co.id – Tersangka kasus tipu gelap uang ratusan juta rupiah diduga masih bebas berkeliaran.

Tersangka berinisial S alias LI diduga menipu korban berinisial FT, warga Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/1120/II/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 15 Februari 2023, yang berbunyi bahwa penyidik/penyidik pembantu telah melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi gelar sependapat bahwa terhadap terlapor an. SURIYANI Als. LI HUI dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban, Marta Sitorus, S.H, M.H.,CLI pada Senin (30/9/2024) saat berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melaporkan jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Kami dari kuasa hukum pihak korban FT datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ini langsung ke bidang pengawasan. Tujuan kami akan melaporkan Jaksa berinisial KP selaku Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara korban, FT ini,” ungkap Marta Sitorus.

“Kami tadi ketemu dengan pihak pengawasan yang bernama Ibu Ernawati Manulang, beliau menyambut kami dengan baik, dan menanyakan apa yang dilaporkan dan siapa. Kita jawab yang akan kami laporkan adalah adalah Jaksa KP. Kenapa dilaporkan? Lalu saya bilang, kami melaporkan beliau karena perkara klien kami sebagai pelapor sudah tiga kali berturut-turut P19,” sambungnya.

Dilanjutkan Marta, yang mana terakhir ini, P19 itu tercantum di dalam surat berita acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara tanggal 13 September 2024 hari Jumat. Pada halaman 7, bait terakhir itu disebutkan adanya perbuatan melawan hukum oleh tersangka namun tidak bisa dipidana.

“Nah, ini kan sangat bumerang bagi Jaksa tersebut. Kenapa saya bilang bumerang, kok berani kali dia mengatakan menyebutkan kalimat ini di P19-nya. Posisi dia siapa, sebagai Jaksa lo. Bukan hakim. Yang menyebutkan kata-kata adanya perbuatan melawan hukum oleh tersangka namun tidak bisa dipidana, itu hanya hakim yang berwenang, bukan Jaksa, bukan polisi, bukan pengacara. Ini bahaya sebenarnya,” tegasnya.

“Jadi saya tadi melaporkan ini. Terlalu arogan dia mengucapkan itu. Kalau sampai perkara ini tiga kali perkara ini P19, berarti apa fungsinya polisi ini, dianggapnya apa. Berarti gak pandai dong polisi menangani perkara ini, P-19 terus. Sampai di mana? Mau diapakan?,” ucapnya.

Dijelaskannya, kalau perkara ini sudah pernah di Prapid. Dalam Prapid itu sendiri sudah jelas bahwa perkara ini murni pidana.

“Kemarin kami jumpai Pak Putra di PTSP Kejatisu saat jenjang mau P-19 ke dua. Kenapa bapak bikin ini P-19 lagi? Lalu dijawab karena ada perjanjian di situ, bu. Setelah kami ekspos ada perjanjian katanya. Perjanjian apa?Saya bilang tidak ada perjanjian, yang ada perjanjian bahwa tersangka S mengajak korban untuk masuk bisnis online milik S. Itu perjanjiannya,” tegasnya.

Dalam bisnis tersebut, S meminta persyaratan kepada FT. Persyaratannya hanya KTP sama Kartu Kredit.

“FT bilang KTP saya yang asli tinggal, S mengatakan bisa aja fotokopi. Berarti kan supaya jangan lepas ini si FT dia kejar di situ. Dapatlah itu niat dia. Lalu FT kasih fotokopi KTP sama dua lembar kartu kreditnya. Itulah perjanjiannya, masuk ke bisnis S. Ternyata tidak masuk-masuk. Padahal persyaratan sudah dikasih. Kenapa tidak masuk-masuk? Perlu dipertanyakan bisnis apa ini? Bodongkah atau jelaskah?,” imbuhnya.

Kemudian ditambahkan Marta, S janji sama FT akan mengembalikan kartu kredit ini dua hari temponya.

“Ternyata, sebelum dua hari, besoknya jam 9 ada pemberitahuan ke handphone FT, kartu kredit itu dicairkan S dalam bentuk uang, nilainya 35 juta dari salah satu toko. Ada itu saksinya. Dengan adanya ini, dikejar FT si S, sebelum mendatangi S, dia telpon kenapa kau cairkan duit saya, kenapa kau cairkan kartu kredit saya, ini sudah ada di WA saya. Lalu S jawab, kamu tenang aja itu untuk modal bisnis. Tapi kau tidak ada bilang kata si FT. Dikejarnya lah, akhirnya mereka ketemu dan FT meminta karti kreditnya,” urainya.

Pada saat itu, S mengancam kalau kartu kredit ini diambil maka uang yang 35 juta tidak akan dikembalikan.

“Itu udah saya masukkan modal bisnis, kata si S. Sampai nangis pun FT, kartu kredit itu tidak dikembalikan S. Pulanglah si FT. Lalu ada pemberitahuan lagi, dicairkan S lagi dengan kartu yang berbeda, dengan toko yang berbeda cair 20 juta. Begitulah seterusnya. Habislah duit dari dua kartu kredit City Bank dan Bank BCA kurang lebih 400 juta rupiah. Kartu kreditnya tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Marta menuturkan laporan ini sudah berjalan hampir 5 tahun. Dilaporkan pada 8 Maret 2019 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/528/YANG.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN.

“Kalau yang kami lihat ada korban-korban lain di sini. Kita gak tau ya, kenapa orang seperti ini dibiarin lama-lama, gak ditangkap dan disidang,” kata Marta.

“Harapan saya, kinerja polisi kan sudah baik ya, memenuhi apa yang diminta pihak Jaksa, kalau Jaksa patuh dengan hukum silahkan aja limpahkan perkara ini ke pengadilan biar aja hakim yang menentukan keputusannya, mau itu terbukti bersalah, mau itu bebas, itu ranah dari pengadilan bukan tanah dari Jaksa. Kasihlah kepastian hukum yang jelas ke si pelapor/korban,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

1 Oktober 2024, Muhammad Nuh Dilantik Menjadi Anggota DPD RI/MPR RI untuk Periode Kedua

0

mimbarumum.co.id – Genap 5 tahun menjadi anggota DPD RI mewakili Provinsi Sumatera Utara Tentu bisa dikatakan rentang waktu yang memadai untuk dapat berbuat bagi kebaikan daerah pemilihannya; dan bisa juga dianggap waktu yang singkat untuk dapat dirasakan hasil kerjanya.

Terkait dengan keberadaan DPD RI, yang merupakan implementasi dari amandemen UUD (Undang-undang Dasar) Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengubah keanggotaan MPR RI, yang sebelumnya terdiri atas anggota DPR RI yang mewakili Partai Politik, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Kedua bagian terakhir (Utusan Daerah dan Utusan Golongan) ditunjuk melalui mekanisme yang ada ketika itu, menjadi anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, yang dipilih secara demokratis melalui Pemilu.

Jumlah anggota DPD RI 4 orang dari setiap provinsi. Pada Pemilu 2019 yang diikuti 34 provinsi. Jumlah anggota DPD RI 136 orang dari seluruh Indonesia. Sementara pada Pemilu 2024, jumlah provinsi bertambah dengan adanya pemekaran di Papua dan Papua Barat menjadi 38 provinsi. Maka jumlah anggota DPD RI hasil pemilu 2024 sebanyak 152 orang.

Pada dasarnya, sebagai kamar yang mewakili provinsi, DPD RI mempunyai fungsi yang sama dengan DPR RI, perbedaan nya terletak pada bobotnya saja,”ulas M. Nuh.

Dalam hal legislasi (pembuatan Undang-Undang), DPD RI berhak mengusulkan RUU (Rancangan Undang-undang) begitu juga dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ikut membahas RUU terkait dengan kewenangan DPD RI (Otonomi Daerah, Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, Sumber Ekonomi, Pendidikan dan Agama).

Akan tetapi DPD RI tidak ikut memutuskan suatu RUU itu menjadi UU atau tidak.
Ini pula dianggap sisi minus DPD RI.
Namun, karena hal tersebut disebut secara rinci dalam UUD NRI tahun 1945, maka solusinya diamandemen butir tersebut.
Namun hal ini tentu tidak mudah, demikian juga kewenangan di bidang anggaran.
DPD RI hanya bisa memberi pertimbangan terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah.

Ini menurut Nuh menjadi titik pembeda yang nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kalau anggota DPR RI dapat mengadvokasi anggaran bagi lembaga atau kegiatan masyarakat tidak demikian dengan anggota DPD RI.
Terkait dengan fungsi pengawasan baik DPD RI maupun DPR RI relatif sama.
Bisa memanggil Menteri atau dialog dengan Pemerintah Daerah.

Meskipun dengan kewenangan yang terbatas, dan jumlah yang hanya 4 orang.
Bisa dibandingkan dengan anggota DPR RI dari Sumatera Utara, yang dibagi menjadi 3 daerah pemilihan.
Setiap dapil ada 10 kursi, maka anggota DPR RI dari Sumatera utara berjumlah 30 orang.
Disamping jumlahnya lebih banyak, kewenangannya juga jauh lebih besar.

Tentu karena ini merupakan tugas dan kepercayaan dari masyarakat Sumatera Utara, ada baiknya saya sampaikan beberapa kegiatan atau upaya yang telah dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban, paling tidak secara moral, sebagai berikut:

1. Kasus KM 50

Pada hari selasa, 4 Juli 2023 Komite I DPD RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menkopolhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan), dalam hal ini Jaksa Agung dan BIN.
Pada kesempatan tersebut Muhammad Nuh menyampaikan hal terkait dengan 6 orang pemuda Indonesia yang gugur di Km 50 Tol Cikampek.

Menurut Komnas HAM, 4 di antaranya merupakan pelanggaran HAM. Nuh meminta agar masalah ini dituntaskan.
Mengingat masyarakat luas masih beranggapan bahwa keterlibatan pihak tertentu belum diungkap secara nyata.

2. Permasalahan Tanah di Sumatera Utara

Pada Rapat Kerja Komite I Selasa, 2 Juli 2024 dengan Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) BPN (Badan Pertanahan Nasional). AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), Muhammad Nuh menyampaikan agar kasus-kasus Pertanahan di Sumatera Utara segera diselesaikan.
Hal yang paling menonjol adalah terkait dengan eks HGU PTPN 2, sengketa Pertanahan lainnya.

3. Aspirasi FKPPN

Saat Ketua DPD RI, Bapak AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berkunjung ke Medan, FKPPN (Forum Komunikasi Purna-karya Perkebunan Negara) menyampaikan aspiras, bahwa ada 10.820 Purna-karya (pensiunan) PTPN yang belum menerima Tunjangan Hari Tua, senilai Rp835,1 miliar.

Muhammad Nuh melalui alat kelengkapan BAP (Badan Akuntabilitas Publik) menindak lanjuti hal tersebut.
Dengan izin Allah SWT secara bertahap hak para pensiunan itu di dapatkan.

4. Masalah Kepemiluan

Pemilu serentak (Pilpres dan Pemilu Legislatif) membawa korban yang tidak biasa dianggap ringan.
Pada Pemilu serentak 2019, 894 petugas KPPS meninggal dunia, dan 5.275 petugas KPPS sakit.
Sedangkan pada Pemilu serentak 2024, data Kemenkes. Disebutkan 57 petugas KPPS meninggal dan. 8.381 petugas KPPS lainnya sakit.

Oleh karena itu, Sabtu 6 April 2024, Nuh mengadakan FGD (Focus Group Discussion) yang melibatkan para tokoh dan pakar.

Mengemuka ketika itu adanya pemikiran agar dipisah antara pemlu nasional (Presiden, DPR, dan DPD RI), Provinsi (Pemilihan Gubernur dan anggota DPRD Provinsi) dan Pemilihan daerah (memilih Bupati, Walikota dan. DPRD Kabupaten/Kota).

5. Penguatan MPR RI

Sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI, selalu melakukan dialog dengan para pakar, khususnya bidang Tata Negara dari berbagai Perguruan Tinggi.

Di era Reformasi, peran MPR RI tidak seperti di masa sebelumnya sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang memilih Presiden dan Wakil presiden… Bahkan presiden disebut sebagai mandataris MPR.
Kini kewenangan MPR RI sangat terbatas, padahal masih diperlukan kehadiran MPR RI yang dapat dirasakan dalam kebaikan negeri ini.

Karena itu, Muhammad Nuh mendukung adanya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) yang dulunya bernama GBHN (Garis Besar Haluan Negara).

1 Oktober 2024, Muhammad Nuh dilantik untuk periode kedua sebagai anggota DPD RI/MPR RI.
Tentu masih sangat banyak hal yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Pada Pemilu 2024 lalu, Muhammad Nuh meraih 618.241 suara dari masyarakat Sumatera Utara.
Nuh mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungannya. Semoga kedepan dapat lebih intens komunikasi dan silaturahim dengan masyarakat di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Reporter : R/ Ngatirin

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Jaga Integritas Organisasi

0

mimbarumum.co.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa PWI Pusat dengan tegas menolak PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas kelompok tertentu. Ia menegaskan, organisasi yang sah secara hukum tidak akan tunduk pada tekanan yang tak berdasar. Hendry juga memastikan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga integritas organisasi serta tetap membuka peluang dialog demi solusi yang adil dan transparan.

“Kami akan menjaga kantor PWI dan memastikan tidak ada anggota atau pihak luar yang masuk tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Hendry Ch Bangun dalam rapat pengurus harian yang juga dihadiri Plt pengurus provinsi di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (30/9).

Hendry menyebut kelompok yang berupaya mengadakan KLB ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kelompok yang berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang tersebut sempat berusaha masuk ke kantor PWI Pusat, namun ditolak.

Menanggapi surat dari Dewan Pers yang mengakui adanya dualisme dalam PWI, Hendry menyesalkan sikap tersebut dan berharap Dewan Pers tetap netral. Ia menegaskan bahwa secara hukum, PWI yang dipimpinnya adalah satu-satunya organisasi yang sah, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Kumham).

“Kami menghormati Dewan Pers, tetapi kami juga meminta agar Ketua Dewan Pers berlaku adil dan mengakui keputusan hukum yang sah. PWI di bawah kepemimpinan saya memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, kami tidak akan meninggalkan Gedung Dewan Pers. Gedung ini memang dibangun untuk PWI, meskipun saat ini dikelola oleh Kominfo dan Dewan Pers,” jelasnya.

PWI Pusat juga memastikan bahwa kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan terus berjalan. Hendry menegaskan, UKW adalah bagian penting dari tanggung jawab PWI untuk menjaga kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia. PWI Pusat meminta Dewan Pers tetap memberikan kewenangan kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) untuk melaksanakan UKW, seperti yang telah dilakukan sejak 2011.

“Kami akan menjaga kondusivitas Gedung Dewan Pers dengan bekerja sama dengan pihak keamanan. Situasi akan tetap terkendali, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” tambahnya.

Hendry Ch Bangun optimistis konflik internal ini dapat diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif. Ia berharap, semua pihak bersikap bijak demi menjaga nama baik organisasi dan kepentingan bersama.

Terkait dengan keabsahan PWI Pusat di bawah kepemimpinan HCB, juga didukung oleh pernyataan dari Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi. Di antaranya dari PWI Provinsi se- Kalimantan, PWI di Sumatera, Yogyakarta, Surakarta serta di Indonesia Timur. Kecuali ada beberapa PWI daerah yang hadir di KLB.

Isi pernyataan tersebut, pertama bahwa PWI tidak pernah secara lisan maupun tertulis meminta penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepada Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028; kedua, PWI Provinsi tidak pernah membuat mandat dan/atau mengirimkan utusan sebagai peserta dari PWI Provinsi Sumatera Selatan pada Kongres Luar Biasa PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta; selanjutnya, PWI Provinsi Sumatera menolak penyelenggaraan KLB PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta dengan segala hasilnya dan menetapkan KLB PWI tanggal.18 Agustus 2024 adalah tidak sah karena tidak sesuai Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI; dan PWI Provinsi mendukung Pengurus Pusat PWI membekukan PWI Provinsi yang membuat mandat dan/atau mengirimkan utusan dan/atau pada KLB PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta; PWI Provinsi yang tetap mendukung PWI yang sah hasil kongres PWI di Bandung hanya mengakui Pengurus Pusat PWI dibawah Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung tanggal 25 September 2023 yang telah dibuatkan akta dihadapan notaris Dwi Yantoro S.H., M.Kn., dengan akta nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah disahkan Surat Keputusan Menkumham nomor AHU -0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang terakhir diubah dengan akta dihadapan notaris Dwi Yantoro, S.H., M.Kn., dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan Surat Keputusan Menkumham nomor AHU- 0000946. AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Reporter : Ngatirin