mimbarumum.co.id – Tersangka kasus tipu gelap uang ratusan juta rupiah diduga masih bebas berkeliaran.
Tersangka berinisial S alias LI diduga menipu korban berinisial FT, warga Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/1120/II/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 15 Februari 2023, yang berbunyi bahwa penyidik/penyidik pembantu telah melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi gelar sependapat bahwa terhadap terlapor an. SURIYANI Als. LI HUI dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban, Marta Sitorus, S.H, M.H.,CLI pada Senin (30/9/2024) saat berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melaporkan jaksa yang menangani kasus tersebut.
“Kami dari kuasa hukum pihak korban FT datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ini langsung ke bidang pengawasan. Tujuan kami akan melaporkan Jaksa berinisial KP selaku Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara korban, FT ini,” ungkap Marta Sitorus.
“Kami tadi ketemu dengan pihak pengawasan yang bernama Ibu Ernawati Manulang, beliau menyambut kami dengan baik, dan menanyakan apa yang dilaporkan dan siapa. Kita jawab yang akan kami laporkan adalah adalah Jaksa KP. Kenapa dilaporkan? Lalu saya bilang, kami melaporkan beliau karena perkara klien kami sebagai pelapor sudah tiga kali berturut-turut P19,” sambungnya.
Dilanjutkan Marta, yang mana terakhir ini, P19 itu tercantum di dalam surat berita acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara tanggal 13 September 2024 hari Jumat. Pada halaman 7, bait terakhir itu disebutkan adanya perbuatan melawan hukum oleh tersangka namun tidak bisa dipidana.
“Nah, ini kan sangat bumerang bagi Jaksa tersebut. Kenapa saya bilang bumerang, kok berani kali dia mengatakan menyebutkan kalimat ini di P19-nya. Posisi dia siapa, sebagai Jaksa lo. Bukan hakim. Yang menyebutkan kata-kata adanya perbuatan melawan hukum oleh tersangka namun tidak bisa dipidana, itu hanya hakim yang berwenang, bukan Jaksa, bukan polisi, bukan pengacara. Ini bahaya sebenarnya,” tegasnya.
“Jadi saya tadi melaporkan ini. Terlalu arogan dia mengucapkan itu. Kalau sampai perkara ini tiga kali perkara ini P19, berarti apa fungsinya polisi ini, dianggapnya apa. Berarti gak pandai dong polisi menangani perkara ini, P-19 terus. Sampai di mana? Mau diapakan?,” ucapnya.
Dijelaskannya, kalau perkara ini sudah pernah di Prapid. Dalam Prapid itu sendiri sudah jelas bahwa perkara ini murni pidana.
“Kemarin kami jumpai Pak Putra di PTSP Kejatisu saat jenjang mau P-19 ke dua. Kenapa bapak bikin ini P-19 lagi? Lalu dijawab karena ada perjanjian di situ, bu. Setelah kami ekspos ada perjanjian katanya. Perjanjian apa?Saya bilang tidak ada perjanjian, yang ada perjanjian bahwa tersangka S mengajak korban untuk masuk bisnis online milik S. Itu perjanjiannya,” tegasnya.
Dalam bisnis tersebut, S meminta persyaratan kepada FT. Persyaratannya hanya KTP sama Kartu Kredit.
“FT bilang KTP saya yang asli tinggal, S mengatakan bisa aja fotokopi. Berarti kan supaya jangan lepas ini si FT dia kejar di situ. Dapatlah itu niat dia. Lalu FT kasih fotokopi KTP sama dua lembar kartu kreditnya. Itulah perjanjiannya, masuk ke bisnis S. Ternyata tidak masuk-masuk. Padahal persyaratan sudah dikasih. Kenapa tidak masuk-masuk? Perlu dipertanyakan bisnis apa ini? Bodongkah atau jelaskah?,” imbuhnya.
Kemudian ditambahkan Marta, S janji sama FT akan mengembalikan kartu kredit ini dua hari temponya.
“Ternyata, sebelum dua hari, besoknya jam 9 ada pemberitahuan ke handphone FT, kartu kredit itu dicairkan S dalam bentuk uang, nilainya 35 juta dari salah satu toko. Ada itu saksinya. Dengan adanya ini, dikejar FT si S, sebelum mendatangi S, dia telpon kenapa kau cairkan duit saya, kenapa kau cairkan kartu kredit saya, ini sudah ada di WA saya. Lalu S jawab, kamu tenang aja itu untuk modal bisnis. Tapi kau tidak ada bilang kata si FT. Dikejarnya lah, akhirnya mereka ketemu dan FT meminta karti kreditnya,” urainya.
Pada saat itu, S mengancam kalau kartu kredit ini diambil maka uang yang 35 juta tidak akan dikembalikan.
“Itu udah saya masukkan modal bisnis, kata si S. Sampai nangis pun FT, kartu kredit itu tidak dikembalikan S. Pulanglah si FT. Lalu ada pemberitahuan lagi, dicairkan S lagi dengan kartu yang berbeda, dengan toko yang berbeda cair 20 juta. Begitulah seterusnya. Habislah duit dari dua kartu kredit City Bank dan Bank BCA kurang lebih 400 juta rupiah. Kartu kreditnya tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Marta menuturkan laporan ini sudah berjalan hampir 5 tahun. Dilaporkan pada 8 Maret 2019 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/528/YANG.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN.
“Kalau yang kami lihat ada korban-korban lain di sini. Kita gak tau ya, kenapa orang seperti ini dibiarin lama-lama, gak ditangkap dan disidang,” kata Marta.
“Harapan saya, kinerja polisi kan sudah baik ya, memenuhi apa yang diminta pihak Jaksa, kalau Jaksa patuh dengan hukum silahkan aja limpahkan perkara ini ke pengadilan biar aja hakim yang menentukan keputusannya, mau itu terbukti bersalah, mau itu bebas, itu ranah dari pengadilan bukan tanah dari Jaksa. Kasihlah kepastian hukum yang jelas ke si pelapor/korban,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan