Beranda blog Halaman 1452

Relawan SBB: Mana Mungkin Menantu Presiden Terlibat Pungli

0

mimbarumum.co.id – Kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan yang menyeret nama Wali Kota Bobby Nasution, dinilai sudah terlalu jauh. Sebab, sebagai seorang menantu Presiden, tak mungkin Bobby Nasution terlibat pungli.

Demikian diutarakan Pengurus Relawan Sahabat Bang Bobby (SBB) Taufik Ismail Siregar, Kamis (8/4/2022), menanggapi statement dari Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis SH, yang meminta kejujuran Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan jajarannya, yang kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Ia juga membantah pendapat Muslim Muis yang menyatakan dugaan keterlibatan Wali Kota Medan, bila kasus tersebut tidak diusut tuntas. Sebab, menurut Taufik Ismail Siregar, apa yang dilakukan oleh Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan sudah sesuai aturan.

“Hanya saja, kita mengakui, ada oknum-oknum yang terkadang mau menjual nama pak bobby, atau pun orang-orang dekat pak Wali, yang kadang bisa memengaruhi orang lain. Namun sesungguhnya, sepengetahuan kami sebagai Relawan Sahabat Bang Bobby, tidak ada hal itu. Kalau tidak urusan langsung dengan pak wali, jangan pernah percaya,” sebut Taufik.

Ia juga menyatakan, meski sampai hari ini belum pernah bertemu, pasca pelantikan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, namun ia mengaku, Relawan SBB mengenal baik sosok Bobby Nasution.

“Dia (Bobby Nasution) tak mungkin terlibat pungli. Tentunya pak Wali akan menjaga nama baik orang tuanya. Jadi, mana mungkin menantu presiden terlibat pungli,” taufik, menegaskan.

Seperti yang diberikan sebelumnya, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution diseret-seret pasca pencopotan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Zain Noval dan istri Zain Noval, Ummi Wahyuni yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan, yang dinonaktifkan Bobby Nasution atas kabar dugaan kasus Pungli jual beli jabatan.

Reporter : Jafar Sidik

RSU Royal Prima Medan Tak Palsukan Surat Kematian

0

mimbarumum.co.id – Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan menyatakan tidak pernah memalsukan Surat Kematian yang tentunya dapat merugikan dan merusak nama baik rumah sakit di Jalan Ayahanda, Medan itu.

Direktur Utama RSU Royal Prima Medan dr Suhartina Darmadi MKM M.Biomed terkait beredarnya isu rumah sakit ini memalsukan Surat Kematian.

“Mencermati adanya berita yang simpang-siur dan merugikan RSU Royal Prima Medan menuding kami memalsukan Surat Kematian, dengan ini kami menyampaikan bantahan,” kata dr Suhartina, Selasa (5/4/2022).

Suhartina didampingi Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan dr Bungaran Sihombing Sp.U, Direktur Pendidikan dan Pelatihan dr Muhammad Faridz Syahrian MKM, serta Legal RSU Royal Prima Medan Yunita Eva Suzana SH memaparkan kronologis yang menyebut seolah-olah rumah sakit dipimpinnya itu telah memalsukan Surat Kematian.

Pada 17 Februari 2020, pukul 19.15 WIB, pasien bernama Henri Manik datang berobat dalam keadaan kritis ke UGD RSU Royal Prima Medan.

“Ibu Gelora Pasaribu sebagai penjamin pasien memberikan Kartu BPJS Penerima Bantuan luran (PBI) Kelas III Asli, Kartu Keluarga Asli dan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli Henri Manik untuk dilakukan pendaftaran ke Customer Service RSU Royal Prima Medan,” sebutnya.

Ditegaskan, pihak rumah sakit mengenal pasien tersebut berdasarkan identitas yang diberikan keluarga pasien berdasarkan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik dan Kartu BPJS Henri Manik.

Pada 21 Februari 2020, pukul 14.36 WIB, Henri Manik dinyatakan meninggal dunia di ICIJ RSU Royal Prima Medan. Selanjutnya RSU Royal Prima Medan menerbitkan Surat Kematian sesuai identitas pasien diberikan keluarga pasien pada saat melakukan pendaftaran.

Suhartina juga menegaskan RSU Royal Prima Medan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada semua pasien. Rumah sakit ini selalu berprasangka baik terhadap semua pasien yang berobat dengan membawa identitas yang benar pada saat pendaftaran termasuk pasien yang mengaku Henri Manik.

“RSU Royal Prima Medan tidak memiliki kepentingan apapun, terkhusus untuk pasien Henri Manik. RSU Royal Prima Medan menerbitkan Surat Kematian berdasarkan identitas pasien pada saat melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Menurutnya, bila ternyata Henri Manik tersebut masih hidup sesuai dengan pemberitaan media, maka diduga Henri Manik telah terlibat melakukan penipuan kepada RSU Royal Prima Medan. Ini karena Henri Manik terindikasi bekerjasama dengan Mr X untuk menipu RSU Royal Prima Medan dengan sengaja memberikan identitas diri yaitu meminjamkan Kartu BPJS, Penerima Bantuan luran (PBI) Kelas III Asli, Kartu Keluarga Asli dan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik Asli kepada pasien yang telah dirawat di RSU Royal Prima Medan pada 17 – 21 Februari 2020.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas semua sindikat yang terlibat dalam tindak pidana penipuan yang telah merugikan dan merusak nama baik RSU Royal Prima Medan,” pungkasnya.

Reporter : M Nasir

Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemko Medan, Dewan Minta Aparat Hukum Usut Tuntas

0

mimbarumum.co.id – Anggota Komisi I DPRD Medan Edi Saputra meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan kasus jual beli jabatan di Pemko Medan. Hal itu dinilai penting guna mendukung kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi di jajaran Pemko Medan.

“Kita sangat apresiasi Walikota Medan Bobby Nasution menindak dengan menonaktifkan Zain Noval selaku Kepala BKD Pemko Medan karena diduga melakukan jual beli jabatan di Pemko Medan,” ujar Edi Saputra (foto) kepada wartawan, kemarin (6/4/2022), menyikapi penonaktifan Zain Noval dari Kepala BKD & PSDM beberapa pekan lalu karena diduga terlibat gratifikasi jual beli jabatan.

Edi Saputra mengharapkan, agar aparat penegak hukum, polisi atau Jaksa, dapat mendalami kasus tersebut.

“Besar dugaan banyak oknum yang terlibat gratifikasi dan mungkin minta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasi. Ini harus diusut tuntas, karena telah menciderai kebijakan Walikota Medan menerapkan pemerintahan yang bersih di Pemko Medan,” sebut Edi Saputra.

Ditambahkan Edi, terkait dugaan jual beli jabatan di Pemko Medan tidak cukup hanya tindakan disiplin dari Inspektorat, tetapi juga harus dibawa ke ranah hukum. “Hal itu guna memberikan efek jera dan pelajaran terhadap oknum yang lain,” tandas Edi Saputra lagi.

Ia pun mendukung tindakan Bobby Nasution yang sejak kepemimpinannya menggelorakan anti pungli dan korupsi.

“Hal itu dapat kita lihat banyak menindak pelaku pungli yang terjadi di Kepling dan OPD. Kita harapkan tindakan tegas itu berkelanjutan,” harap Edi.

Edi pun mengaku sedikit heran, kenapa seseorang yang memiliki SDM yang bagus namun tidak difungsikan atau diberdayakan. “Sepatutnya, seorang ASN yang memiliki potensi agar diberdayakan dengan inovasinya,” kata Edi.

Sebagaimana diketahui, Zain Noval dinonaktifkan dari Kepala BKD & PSDM Pemko Medan beberap hari lalu karena diduga terlibat gratifikasi jual beli jabatan. Selanjutnya, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada Zain Noval dan tidak tertutup kemungkinan ke ranah hukum.

Reporter : Jafar Sidik

Dugaan Pungli di Pemko Medan, Direktur Pushpa : Kejujuran Wali Kota

0

mimbarumum.co.id – Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis, SH meminta kejujuran Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan jajarannya dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Harapan dan permintaan yang disampaikan Muslim Muis ini mengingat gaungan program prioritas Wali Kota yang akan menjadikan Medan Berkah.

Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Zain Noval dan istri Zain Noval, Ummi Wahyuni yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan dinonaktifkan Bobby Nasution atas kabar dugaan kasus Pungli jual beli jabatan.

Menyikapi itu, Muslim yang juga mantan Wakil Direktur LBH Medan menilai jika dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana agar segera dilimpahkan ke penegak hukum.

“Kalau sudah terbukti (Pidana-red), itu nanti urusan polisi sama kejaksaan. Jadi Inspektorat itu internal agar menjaga kredibilitas pegawai itu,” kata Muis kepada Koran Mimbar Umum, Rabu (6/4/2022) via seluler.

“Tapi mereka (Inspektorat-red) tidak bisa menindak. Kalau ada pungli itu kan pidana. Pidana itu urusan polisi, urusan kejaksaan. Kalau ada hasil pemeriksaan Inspektorat itu dugaan pidana maka limpahkan ke kepolisian atau ke kejaksaan,” imbuhnya kembali.

Muslim Muis pun meminta Wali Kota Medan jangan hanya menonaktifkan saja, tapi dia (terduga pungli, red) masih tetap enak.

“Jangan-jangan gini. Sengaja dinonaktifkan, ada aktor di balik ini semua yang lebih besar, makanya kita minta itu tindak secara hukum. Jangan hanya disiplin saja, jangan hanya internal saja,” tegas praktisi hukum yang telah malang melintang di dunia peradilan.

Dirinya juga memastikan, kasus yang menjerat Kepala BKDPSDM dan Kabag Hakda dapat diproses secara hukum tanpa adanya laporan ke penegak hukum.

“Itu kan bukan delik aduan. Kalau bukan delik aduan tidak perlu dilaporkan, karena ada dugaan korupsi di situ. Kita minta Wali Kota kalau memang jujur, limpahkan kasus ini ke penegak hukum. Kalau ini tidak dilakukan Wali Kota, kita khawatir jangan-jangan diduga beliau terlibat di sini? Makanya, kalau tidak mau diduga terlibat, limpahkan ke penegak hukum,” saran Muslim Muis.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap, Kamis (7/4) via seluler saat dimintai tanggap terkait perkembangan pemeriksaan dalam kasus Pungli yang diduga melibatkan Zain Noval dan Ummi Wahyuni, enggan menjawab secara komprehensif.

Tiga pertanyaan yang ditanyakan oleh Mimbar Umum hanya dijawab secara berulang dengan jawaban yang sama. Berikut petikan wawancara bersama Kepala Inspektorat Kota Medan.

Sejauh mana proses pemeriksaan? “Ya masih proses,” jawabnya. Apakah ada batas waktu pemeriksaan? “Masih proses,” tuturnya kembali. Jika ditemukan unsur pidana apakah akan dilakukan pelimpahan berkas ke penegak hukum? “Masih proses,” imbuh Sulaiman mengakhiri.

Reporter : Jepri Zebua

Arist Merdeka Sirait Minta Persidangan Terdakwa Halpian Ditangani Serius 

mimbarumum.co.id – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta agar persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum mantan satgas PDI Perjuangan Halpian Sembiring Meliala ditangani serius agar rasa keadilan dapat terpenuhi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Arist Merdeka Sirait ketika dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/4).

“Sebab, ini merupakan kekerasan terhadap anak dan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu persidangan harus sesuai dengan mekanismenya. Jadi, saya kira tidak ada yang tidak serius dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dalam bentuk kekerasan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh main-main agar mendapatkan keadilan bagi korban dan terdakwa mendapat efek jerah akibat perbuatannya.

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengatakan apabila hukumnya diatas 5 tahun penjara wajib dilakukan penahanan.

“Kalau hukumnya diatas 5 tahun wajib ditahan. Namun, apabila hukumnya dibawah 5 tahun maka terdakwa bisa ditahan dan bisa tidak ditahan,” ujarnya sembari mengatakan meskipun tidak ditahan, JPU harus memastikan terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan dan tidak melarikan diri.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam.

Reporter : Jepri Zebua

Komit Lindungi Pekerja, Sibolga Nominasi Penerima Paritrana Award dari Presiden

0

mimbarumum.co.id – Kota Sibolga tahun ini tercatat sebagai kandidat penerima Paritrana Award bersaing dengan 9 kabupaten dan kota dari hasil seleksi yang tersaring dari seluruh Indonesia. 

Kepala Kantor Cabang Jamsostek Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, Rabu (6/4/2022) mengatakan
Paritrana Award adalah sebuah ajang kompetisi bergengsi dalam hal perlindungan jaminan sosial semesta (universal coverage). Ajang ini memperebutkan piala Presiden, melaga pihak terbaik penyelenggara jaminan sosial antar Pemkab, Pemko, Pemprov, Perusahaan skala Kecil, sedang dan besar.

“Perlu diketahui BPJS Jamsostek Cabang Padang Sidempuan meliputi wilayah tugas hingga 12 kabupaten dan kota, baik itu Tabagsel, Kepulauan Nias, Tapteng dan Sibolga, dan tahun ini Kota Sibolga masuk nominasi penerima Paritrana Award dari Presiden, “katanya di Kantor Pusat BPJS Jamsostek Cabang Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan.

Manfaat Program

Lanjut Kepala Kantor Cabang Jamsostek Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang,  menjelaskan manfaat program dan perhitungan iuran.

“Kami hadir membantu Pemda menambah kesejahteraan daerah lewat program Jamsostek, kita siap melayani sebaik-baiknya, “jelas mantan Kepala Jamsostek Sibolga dan Karo ini.

Dengan alokasi Iuran sebesar 1 miliar saja, telah mampu melindungi setidaknya 5.000 Pekerja rentan. Pendanaan iuran Jamsostek selain alokasi dari APBD juga dapat melibatkan perusahaan lewat Corporate Social Responsibilities (CSR)

Sanco Simanullang  juga menjelaskan bahwa telah terselenggara pertemuan bersama DPRD Kota Sibolga, Kepala Daerah Kota Sibolga guna membahas rapat koordinasi Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah Pimpinan Dewan, komisi, dan OPD utusan dari Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias dan Tapanuli Bagian Selatan.

Lanjut Sanco, selain untuk memenuhi amanat Undang undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga untuk optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

“Mohon doa, dari 9 kabupaten dan kota kandidat yang terseleksi dari seluruh Indonesia, Kota Sibolga masuk nominasi Paritrana Award dari Presiden,” ucapnya.

Masuknya Pemko Sibolga dalam ajang bergengsi ini lantaran berbagai upaya yang dilakukan secara masif dan terukur. Penerbitan Perda Jamsostek, politik anggaran yang telah menampung iuran bagi seluruh non – PNS, menampung iuran bagi nelayan, menampung iuran bagi 5.000 tenaga rentan, bahkan revisi Perda santunan kematian, dan juga kebijakan pendukung lainnya, membawa Sibolga masuk sebagai kandidat pemenang Awards.

Kemudian Sanco juga menceritakan bahwa Pemko Sibolga sedang merencanakan penambahan program Jaminan Hari Tua bagi Non – PNS, menambah kuota anggaran tenaga rentan, perlindungan bagi anggota Korpri dan implementasi Perda bagi kalangan usaha sehingga seluruh tenaga kerja dapat terlindungi dalam program Jamsostek.

Perlu juga diketahui Pemko Sibolga kini menjadi rujukan pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan Penerbitan Perda Jamsostek dan Politik Anggaran, Kota Sibolga menjadi kota percontohan untuk program tersebut, tidak hanya pihak pemerintahnya saja tapi pihak legislatif juga sangat mendukung program Jamsostek tersebut.

Sementara itu Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dalam sambutannya diwakili Asisten Deputi Kepesertaan Awalul Rizal mengapresiasi kegiatan tersebut. Kiranya 10 daerah lagi dibawah Cabang Sidimpuan dan juga cabang – cabang di Provinsi Aceh dan Sumut dapat menampung anggaran tenaga rentan pada APBD-P 2022.

Kegiatan tersebut turut juga dihadiri Kepala Jamsostek Madina Bahri Harahap, Kepala Jamsostek Sibolga Boy Tobing dan Kepala Jamsostek Nias Rolan Tobing, dilanjutkan dengan sharing session dan diskusi perihal apa saja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Sibolga dalam menerbitkan Perda dan politik anggaran.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Kapolrestabes Medan Kunjungi Polsek Medan Tuntungan Berikan Arahan dan Motivasi

0

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melakukan kunjungan kerja ke Markas Polsek Medan Tuntungan, Rabu (6/4/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Samapta Polrestabes Medan AKBP Paulus Hotman Sinaga, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi dan Kasat Tahti.

Kunjungan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda diterima langsung oleh Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Cristin Malahayati Simajuntak dan Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam kunjungan itu memberikan arahan dan bimbingan.

“Ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat kesehatan hingga saat ini. Kepada seluruh personel di Mapolsek Medan Tuntungan, kita harus selalu menerapkan tugas sesuai dengan Take Line Prestasi yaitu Presisi Kehormatan Siaga dan Sinergi,” kata Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Adapun Take Line Kapolrestabes Medan dengan Prestasi yaitu Presisi (Merupakan Program Kapolri Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Lalu Kehormatan yaitu wajib menjaga kehormatan kita dalam bertugas, Kehormatan diri dan Kehormatan dalam berkeluarga.

“Selanjutnya Siaga dan Sinergi yaitu bertugas di wilayah hukum Polrestabes Medan kita harus tetap siaga dan harus bersinergi eksternal maupun internal seperti program Walikota Medan Berkolaborasi Medan Berkah,” ungkapnya.

Valentino juga mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kinerja Polsek Medan Tuntungan, selama ini dalam pelaksanaan vaksinasi, tugas – tugas pokok Kepolisian dan Penanganan pencegahan, penyebaran Covid – 19

“Mohon kerjasama dan sama – sama bekerja mendukung saya menjalankan tugas di Polrestabes Medan. Selain tua, tetap jaga kesehatan, jaga kekompakan dan tetap semangat bertugas,” terangnya.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Cristin Malahayati Simajuntak mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Kapolrestabes Medan.

“Semua program Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan akan kami jalankan sesuai dengan peraturan. Semoga dengan kunjungan kerja ini, semakin menambah semangat seluruh anggota dalam menjalankan tugas,” terangnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

KPPU Cabut Aturan Relaksasi Penegakan Hukum

0

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro; kecil, dan menengah (UMKM) yang tertuang dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022; tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Nomor 3 Tahun 2020; tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Pencabutan tersebut dengan mempertimbangka kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Yakni melalui penerapan kebiasaan baru. Sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU,” ucap Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rilis, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, KPPU memberikan relaksasi atas penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020; tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional. Yang dikeluarkan pada 9 November 2020. Relaksasi diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi juga diberikan atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.

”Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 hari,” tuturnya.

Dengan pencabutan aturan relaksasi tersebut, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa; dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya.

Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 hari. Pencabutan aturan tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Mei 2022.

Reporter : Siti Amelia

Diskominfo Siap Dukung KI Selesaikan Sengketa Informasi Publik di Sumut

0

mimbarumum.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), siap mendukung dan mendampingi Komisi Informasi (KI) Sumut, dalam pelaksanaan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Utamanya dalam penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Diskominfo Provinsi Sumut Kaiman Turnip, saat menerima komisioner KI Sumut, di Kantor Diskominfo Provinsi Sumut, Jalan HM Said Nomor 27, Rabu (6/4). Hadir di antaranya para komisioner KI Sumut, yakni Abdul Haris, Cut Alma Nuraflah, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Safii, serta Sekretaris KI Sumut Evi Zarnita.

Menurut Kaiman, sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, yang bertugas memberikan dukungan administrasi, keuangan dan penatakelolaan KI, Diskominfo Sumut akan berupaya memenuhi segala kewajibannya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sengketa Publik

Kaiman juga berharap KI Sumut dengan lima komisioner yang baru dilantik Gubernur Sumut pada 31 Maret lalu, segera menyelesaikan seluruh sengketa informasi publik yang masih ada, dan menyusun program kerja baru untuk masa empat tahun ke depan.

“Dengan telah dilantiknya komisioner KI yang baru ini, mari sama-sama mendukung keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Seluruh sengketa yang masih ada agar segera diselesaikan, dan susun program untuk percepatan visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya, ” ungkap Kaiman.

Abdul Haris, salah satu komisioner yang terpilih sebagai ketua dalam rapat internal KI Sumut beberapa waktu yang lalu, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Sumut melalui Diskominfo untuk mendukung pelaksanaan tugas KI Sumut.

Abdul memastikan seluruh sengketa informasi publik yang masih ada, telah masuk dalam program jangka pendek KI Sumut periode ini. Juga disampaikan, berbagai target yang menjadi indikator kinerja KI Sumut, telah dirumuskan untuk segera direalisasikan dalam empat tahun ke depan.

“Kami sudah menginventarisir seluruh sengketa yang masih ada, dan penyelesaiannya sudah masuk dalam program jangka pendek Komisi Informasi periode ini. Target-target berupa input, output untuk mencapai outcome selama empat tahun ini, juga telah dirumuskan. Mohon dukungan, agar Komisi Informasi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Abdul.

Sebelumnya para komisioner menyampaikan permohonan kepada Pemprov Sumut melalui Diskominfo, untuk memenuhi kebutuhan sumber daya berupa sarpras, SDM dan anggaran yang dibutuhkan KI Sumut periode tahun 2022-2026 ini.

Reporter : Siti Amelia

 

Amir Hamzah Sampaikan LKPJ 2021 kepada DPRD Binjai

0

mimbarumum.co.id  – Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Binjai Akhir Tahun Anggaran 2021, Selasa (5/4/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Jalan Veteran No. 9 Binjai.

Dalam rapat ini, Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan pendapatan daerah dalam memperkuat struktur penerimaan daerah diarahkan pada pendayagunaan sumber-sumber keuangan daerah secara optimal untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Wali Kota menyatakan pandemi Covid-19 sangat memengaruhi kondisi perekonomian nasional dan perekonomian Kota Binjai. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2021 baik belanja langsung maupun tidak langsung. Penyesuaian belanja ini diarahkan pada refocusing dan realokasi belanja untuk pendanaan belanja penanganan Covid-19 dan dampaknya yang meliputi belanja kesehatan penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam paparannya, Wali Kota menyebutkan pertumbuhan ekonomi di tengah wabah Covid-19 mengalami penurunan. Meskipun begitu, menurutnya, Pemerintah Kota Binjai akan terus berupaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Binjai.
Anggota DPRD Binjai Fraksi PAN Ardiansyah Putra, SE., dan anggota DPRD Binjai Fraksi PKS Hairil Anwar, S.Pdi menyampaikan pandangan umumnya terkait LKPJ yang disampaikan Wali Kota.
Pandangan umum tersebut terkait prioritas pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Binjai, dan bagaimana Pemko Binjai berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba yang turut memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam rapat ini Sekdako Binjai, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, camat dan lurah se-Kota Binjai, serta dua puluh anggota DPRD Kota Binjai.

Reporter : Burhan S