Beranda blog Halaman 1451

Sekdaprov Dorong Integrasi Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Laporan Kinerja

0

mimbarumum.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah, di Hotel Grandhika Setiabudi, Jalan Dr Mansyur Medan, Kamis (7/4/2022). Dirinya mendorong integrasi sistem perencanaan, pengganggaran dan laporan kinerja.

Hadir di acara tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kemenpan-RB Akhmad Hasmy, Analis Kebijakan Muda Kemenpan-RB Aiaz Rajaza, Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun, Plt Kepala Bappeda Hasmirizal Lubis, Plt Kadis Kominfo Sumut Kaiman Turnip, Kepala BKD Sumut Faisal Arif Nasution, serta para pejabat dari berbagai perangkat daerah.

Pj Sekdaprov menyampaikan bahwa SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, penganggaran dan laporan kinerja yang selaras dengan sistem akuntabilitas keuangan. Serta untuk mengukur setiap pembangunan. Karenanya, diharapkan melalui sosialisasi tersebut, ada peningkatan pemahaman dan kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai target rencana pembangunan daerah.

“Dapat dipertanggungjawabkan manfaat atau hasilnya sesuai indikator kinerja yang telah direncanakan, dengan menerapkan proses perencanaan dan pertanggungjawaban berbasis kinerja, program. Dan program kegiatan yang tidak sesuai dan tidak berdampak kepada sasaran, akan tereliminasi,” sebut Sekda dalam rilis.

Adapun hasil akhir yang diharapkan, lanjut Sekda, adalah efisiensi anggaran. Sehingga pemborosan semakin berkurang, dan bermuara pada efektifnya birokrasi mendorong kemajuan pembangunan. Karena itu pula, nilai SAKIP merupakan satu indikator dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sebagaimana diharapkan.

“Tahun 2021, evaluasi SAKIP dilaksanakan terhadap 49 perangkat daerah yang hasilnya disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk diverifikasi dan evaluasi sebagai bagian dari nilai SAKIP Pemprov Sumut yang masih berada pada posisi B (Baik). Untuk itu saya berharap tahun depan dapat nilai A (Sangat Memuaskan),” katanya.

Keberhasilan SAKIP

Keberhasilan implementasi SAKIP di OPD, lanjut Afifi, mempunyai arti penting dalam keberhasilan penilaian secara menyeluruh (Pemprov Sumut) setiap tahunnya, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat.

“Untuk itu saya minta agar para hadirin mengikuti kegiatan dengan seksama terharap paparan implementasi yang akan diterapkan di perangkat daerah masing-masing,” pungkasnya.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Sosialisasi Implementasi SAKIP Perangkat Daerah Provinsi Sumut Erwin Hidayah Hasibuan menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti acara sejumah 48 perangkat daerah dengan utusan sebanyak dua orang setiap OPD.

“Tujuannya untuk menyosialisasikan implementasi SAKIP pada OPD dalam mendukung presntase perangkat daerah yang nilai rata-rata evaluasi SAKIP ‘B’ (baik), menuju nilai BB/A (Sangat Baik/Memuaskan),” jelasnya.

Reporter : Siti Amelia

 

Nawal Lubis Apresiasi Pengajian DWP Sumut

mimbarumum.co.id – Bulan Ramadan tidak menghalangi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk terus melaksanakan pengajian. Apalagi, kegiatan positif ini salah satu yang dianjurkan dalam mengisi bulan Ramadan yang penuh berkah.

Karena itu, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis mengapresiasi kegiatan pengajian yang dilakukan DWP Sumut. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pengajian di Kantor DWP Sumut, Jalan Teuku Cik Dik Tiro, Medan, Kamis (7/4/2022). Pengajian tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti pengurus DWP kabupaten/kota.

“Dengan berbekal keimanan kita kepada Allah SWT, ibadah puasa Ramadan yang kita laksanakan dengan baik sesuai ketentuan agama, kita konsisten memelihara dan meningkatkan iman dan ilmu yang kita miliki,” kata Nawal dalam rilis.

Nawal juga mengatakan, pada bulan Ramadan umat Islam juga dianjurkan banyak membaca, memahami dan mengamalkan isi yang terkandung dalam Alquran. “Kita juga mesti memperbanyak salat sunah, melakukan kegiatan yang positif, serta banyak melakukan amal ibadah yang bermanfaat bagi diri maupun orang lain,” ucap Nawal.

Tema pengajian tersebut adalah ‘Taklukkan Nafsu, Jauhi Israf dan Tabzir’. Dalam ceramahnya, Ustaz Hasbi Al Mawardi Lubis menyampaikan, janganlah berbuat atau melakukan sesuatu yang berlebihan dan boros.

“Kita tak disuruh berlebihan, berlebihan jangan, misalnya membelanjakan sesuatu tidak pada tempatnya,” kata Hasbi.

Harus Rendah Hati

Untuk menahan nafsu boros atau berlebihan, seseorang haruslah rendah hati. Selain itu, sikap qonaah atau merasa cukup juga harus ditekankan.

“Kita kecilkan peluang untuk melakukan pemborosan itu, jadikan momentum Ramadan ini mengikis atau mengecilkan nafsu, jadilah manusia yang qonaah atau merasa cukup dan terus beryukur,” kata Hasbi.

Ketua DWP Sumut Linda Fauziyah A Haris Lubis menyampaikan pengajian tersebut akan diadakan tiga kali. Diharapkan kajian tersebut akan menambah keilmuan para pengurus DWP. “Serta dapat memperkuat dan memperkokoh landasan keimanan, guna memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat,” ujar Linda.

Reporter : Siti Amelia

Pasarkan Karya WBP, Lapas Salambue Gelar One Day One Prison Product

0

mimbarumum.co.id – Para tahanan di Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padang Sidimpuan  mendapat pembinaan mental spritual. Mereka juga mendapatkan ilmu pelatihan kerajinan tangan.

“Pasarkan karya WBP, Lapas Salambue Gelar One Day One Prison Product sejumlah tahanan Lapas Salambue pun kini bisa memproduksi berbagai barang dari kayu diukir menjadi becak , asbak rokok terbuat dari nasi bekas dicampur serbu kayu, celengan tabungan berbagai macam ragam yang dibuat dari hasil warga binaan,” kata ,Kasubsie Giatja Rudi Nasution, Kamis (7/4/2022)

Aktivitas produksi kerajinan tangan itu kini menjadi pengisi kesibukan sehari-hari tahanan Lapas Salambue. Tidak sembarang tahanan bisa mendapatkan fasilitas pelatihan di bengkel kerja tersebut.

Dia juga menambahkan pergelaran ini pada tanggal  23 Maret sampai 22 April tahun 2022

Rudi mengatakan tahun ini mengangkat tema One Day One Prisons Product yang artinya petugas lapas harus membeli hasil kerajinan tangan miniatur dari warga binaan, dan ini juga sekaligus menyambut dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan, ke 58.

Maka petugas secara tidak langsung telah menunjukkan apresiasi nya atas hasil warga binaan serta juga ikut menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Untuk para pekerja berjumlah 10 orang membuat miniatur dan supenir tambahannya jika ada yang berbinat bisa di klik Instagram Lapas Padang Sidimpuan dan juga di Shopee.

” Ini termasuk pembinaan kemandirian, harapannya ketika bebas nanti mereka bisa mandiri, dan punya keterampilan untuk membuka usaha.Kami terbuka, kalau ada warga binaan yang punya keterampilan dan bermanfaat, kami akan memfasilitasinya,” tandasnya.

Lanjutnya, warga binaan mulai melakukan aktivitas di bengkel kerja sejak pukul 8.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Hasil produksi warga binaan itu kini dipasarkan melalui sosial media. Miniatur dari serbuk kayu itu dibandrol mulai Miniatur Vespa Rp 100 ribu, Becak Rp 150 ribu , Teko/ Ceret Tempurung Rp 120 ribu, Cankir Tempurung Rp 35.000 ribu, Minatur Masjid Rp 150 Ribu, Patung Kayu Rp 150 ribu ,Celengan  Besar Rp 50 ribu ,Celengan Kecil Rp 35 ribu.

“Harapan nya kedepan masyarakat dari luar bisa membeli kerajinan tangan dan bisa juga mereques apa yang diinginkan muda mudahan bisa terpenuhi oleh warga binaan yang mendapatkan bekal tersebut ,” tutupnya.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Polisi Tangkap Dua Pelaku Bongkar Toko Kawasan Sunggal, 1 Pelaku Ditembak Mati

mimbarumum.co.id– Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar Toko Bintang Jaya di Jalan Pembangunan KM 12 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kedua pelaku adalah laki-laki bernama MR alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan Gang Pelajar, Kecamatan Sunggal dan Danke (23) warga Jalan Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Pelaku MR alias Entik terpaksa ditembak mati di bagian dadanya karena berusaha merebut senjata api (senpi) milik petugas saat dilakukan pengembangan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Dr M Firdaus, SH, SIK, MH kepada wartawan pada Kamis (7/4/2022).

Kasat menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi bongkar Toko Bintang Jaya di Jalan Pembangunan KM 12 No 10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Toko tersebut diketahui milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No 95 F, Medan.

“Pelaku melakukan aksinya pada Senin (17/4/2022) sekira pukul 08.00 wib dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok,” ucap Kompol Firdaus.

Lanjutnya, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan kunci L.

“Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” terangnya.

Ditambahkannya, pelaku MR alias Entik sudah melakukan aksinya, pertama, di Jalan Pembangunan KM 12, Gudang 28 dengan kerugian tabung gas oksigen dan besi, kedua, di Jalan Balai Desa KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom, ketiga di Jalan Pembangunan KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, keempat, di Jalan Pembangunan KM 12, Toko Bintang Jaya dengan kerugian uang tunai Rp.10.800.000, serta kelima, di Jalan Pembangunan KM 12, Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil dan uang tunai Rp.900.000.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.

“Pelaku yang meninggal dunia dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan 1 tersangka lain dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kompol Firdaus.

Reporter : Rasyid Hasibuan

KPK di Sergai, Wabup : Semua OPD agar Serius

0

mimbarumum.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kabupaten Serdangbedagai untuk keperluan monitoring dan evaluasi Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi. 

Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP yang menerima kunjungan itu berharap memperkuat sinergitas dan semangat dalam meningkatkan pengawasan internal.

“Dalam rangka perbaikan tata kelola, serta pencegahan korupsi di Kabupaten Sergai, ” ucap Wabup di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (6/4/2022).

Wabup menambahkan, sejak berlangsungnya program aksi pencegahan korupsi gagasan KPK-RI pada tahun 2018 yang lalu, Pemkab Sergai terus berupaya melaksanakan perencanaan aksi dan monitoring perkembangan dengan melakukan langkah-langkah terukur.

Ia menyebut, langkah-langkah tersebut antara lain dalam upaya penagihan piutang pajak daerah, percepatan proses sertifikasi terhadap seluruh aset dan penyelesaian sumber masalah.

Juga mendorong pihak pengembang untuk melakukan serah terima fasilitas umum perumahan yang telah terbangun di wilayah Kabupaten Sergai.

Untuk itu, Adlin Tambunan meminta kepada seluruh OPD untuk secara serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah 1 Sumut.

Fokus Koordinasi

Pada kesempatan itu, Kepala Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Sumut Maruli Tua Manurung menerangkan tentang fokus kegiatan monitoring itu.

Yakni terkait pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

“Memperbaiki tata kelola daerah merupakan tantangan. Tapi kami yakin Sergai memiliki OPD yang cakap dan paham aturan serta tata kelola pemerintahan yang baik, ” ucapnya.

Dia mengajak seluruh OPD saling memperkuat koordinasi dan pengawasan, serta mengingatkan satu dengan yang lain, sehingga tidak terjadi hal-hal yang mengarah ke tindak korupsi.

Tindak Lanjut di 3 Lokasi

Pasca melakukan pembinaan intensif terkait Korsupgah, Tim dari KPK dan Pemkab Sergai kemudian melaksanakan tindak lanjut ke 3 lokasi yang terletak di Kecamatan Sei Rampah, Sei Bamban dan Tebing Syahbandar.

Dalam tindak lanjut ini, Tim KPK pertama-tama melaksanakan peninjauan terhadap implementasi penggunaan tapping box di Hotel Soeltan yang terletak di Sei Rampah.

Pada kesempatan ini, Maruli Tua Manurung menyampaikan beberapa masukan dan koreksi terkait pemasangan tapping box untuk mencatat transaksi hotel sebagai pihak wajib pajak.

“Alat tapping box diharapkan mampu meminimalisir kebocoran PAD sehingga dalam implementasinya pihak Pemkab Sergai dan pengusaha hotel harus maksimal,” minta Maruli.

Selanjutnya pemantauan berlanjut ke dua area perusahaan yang sudah tidak lagi aktif yaitu PT. Lestari Wood yang sempat berdiri di Sei Bamban dan PT. Bintika di Tebing Syahbandar yang juga telah berhenti beroperasi sejak lama.

Bagi kedua perusahaan yang menunggak pajak sejak bertahun-tahun lamanya ini, Maruli Tua meminta kepada Pemkab Sergai untuk mencari solusi terbaik agar potensi pajak yang tertunggak bisa terbayar oleh pihak pemilik.

Merespons hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP  menyebut akan segera melakukan koordinasi intensif dengan OPD terkait dan melaporkan secara rutin tindak lanjutnya kepada pihak KPK.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kadis Kominfo Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si, Kepala Bappenda H Ikhsan, AP, M.Si, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, MSP, Tim KPK, Kasi Datun Kejari Sergai Richard N P Simaremare, SH dan perwakilan OPD terkait.

Reporter : Ngatirin/rel

Pencopotan 15 Kepsek Jangan Bernuansa Pilkada 2024

0

mimbarumum.co.id – Dr. Arifin Saleh Siregar, S.Sos, MSP selaku pengamat politik pemerintahan menilai, apa yang dilakukan Plt Kadisdik Sumut Lasro Marbun mengganti 15 kepala sekolah yang dinilai sudah 16 tahun menjabat sebenarnya adalah sebuah kewajaran. 

“Kebijakan ini jangan sampai bertendensi ke hal-hal lain, seperti karena like or dislike atau ada target-target tertentu. Jangan pula sampai bernuansa politis. Karena, sekarang ini sering kali dikaitkan ke hal-hal politis,” ujar Arifin yang juga Dekan Fisip UMSU ini.

Meski Pilkada masih lama tambahnya, tapi seringkali narasi yang dibangun mengarah ke sana.

“Jadi, kita harapkan semua ini tidak ada kaitannya dengan politik dan memang murni sebagai perwujudan tata kelola sekolah ke arah yang lebih baik,” katanya.

Tapi dia berharap kebijakan penggantian ini memang murni sebagai perwujudan tata kelola sekolah ke arah yang lebih baik dan professional, sehingga proses pembelajaran makin bagus dan lulusan makin berkualitas.

Apalagi jika merujuk ke Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Pada pasal 12 diatur tentang Masa penugasan Kepala Sekolah yang salah satu ayatnya menyebutkan Setiap periode jabatan kepala sekolah dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun dan ayat lainnya menyebutkan setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang masa tugasnya paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.

Di sisi lain, kebijakan yang diambil juga harus melihat waktu yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kehebohan atau kegaduhan. Dunia pendidikan itu perlu ketenangan dan kenyamanan.

Dia beda dengan sektor dan bidang lainnya, apalagi di sana ada anak peserta didik. Jadi, sebisa mungkin kebijakan yang diambil harus tetap mampu menjaga ketenangan, tidak sebaliknya menimbulkan kegaduhan atau keresahan.

Warga Sekolah Digiring ke Pilkada

Sesuai data pokok pendidik (Dapodik) Provinsi Sumatera Utara pada April 2022 ini terdiri dari 427 SMA negeri, 270 SMK negeri, 29 SLB negeri dan totalnya 726 sekolah negeri. Guru tidak tetap (GTT) 7.682 org, guru ASN SMA negeri 14.773, SMK negeri 9.360, SLB negeri 425, total 24.558 yg bertugas di sekolah.

Sementara jumlah siswa SMA adalah 378.863 terdiri atas 242.729 siswa negeri dan 136.134 siswa swasta. Siswa SMK 136.871 negeri, 174.853 siswa swasta dan total 311.724 serta siswa SLB totalnya 5.112 terdiri atas sekolah negeri 2.939 dan sekolah swasta 2173.

Arifin juga mengkhawatirkan akan terjadi penggiringan warga sekolah mulai dari kepala sekolah, guru ASN dan guru GTT sampai siswa selaku pemilih pemula akan berperan dalam kancah politik di Pilkada.

“Tidak tertutup kemungkinan akan adanya permintaan salah pasangan calon kepala daerah untuk memenangkan di Pilkada 2024, karena warga sekolah mempunyai potensi besar mendulang suara pada pemilihan kepala daerah baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Tak pelak lagi, 2024 merupakan tahun politik pesta demokrasi dan peran sekolah sangat besar dimanfaatkan untuk Pilkada,” jelasnya.

Banyak Kepsek Belum Definitif

Arifin yang juga alumnus S3 USU ini juga mempertanyakan kepada Plt Kadisdiksu banyaknya jabatan pelaksana tugas (Plt) di SMA Negeri dan SMK Negeri yang belum definitif. Bahkan sampai ada Plt kepsek yang pensiun dan tak kunjung dilantik.

Sesuai data ada 100 sekolah lebih baik SMAN dan SMKN di tahun 2022 ini yang belum dilantik definitif kepala sekolahnya. Sedangkan di tahun ini juga sejumlah Plt kepsek yang akan pensiun. “Kenapa ini tak dituntaskan, tapi berita pencopotan kepala sekolah yang sudah 16 tahun dibesar-besarkan, ada apa ini,” katanya.

Jika dicermati sejak peralihan kewenangan SMAN dan SMKN ke provinsi tahun 2017 lalu maka kepala sekolah yang dikukuh masa tugasnya baru 5 tahun. Namun jika digunakan aturan sebelum peralihan sewaktu di Kabupaten/Kota memang benar ada kepala sekolah yang menjabat selama 16 tahun.

“Patut ditanyakan aturan mana yang digunakan sebagai dasar acuan pencopotan 15 kepala sekolah itu. Kita sarankan agar dalam menerapkan kebijakan hendaknya lebih profesional dan jangan ada permintaan atau titipan kepala daerahnya, sehingga hal ini bisa merusak citra pendidikan di Sumut,” paparnya.

Reporter : M Nasir

 

Korupsi Dana Covid, Sekda Samosir Jabiat Jalani Sidang Perdana

mimbarumum.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Drs. Jabiat Sagala (58) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 944 juta.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Hendri Edison dalam pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Jabiat Sagala di Ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/4/2022).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa bersama Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahler Tamba.

Serta, PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik Sardo Sirumapea, dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) (masing – masing berkas terpisah) mengeluarkan dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan,” ujar JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar.

Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.

“Atas perbuatannya, baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,”  pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menanyakan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Menanggapi hal itu, penasehat  terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Dirut PT TBN pun menyatakan menyampaikan eksepsi pekan depan. Sementara  untuk terdakwa Jabiat Sagala, Mahler Tamba dan Sardo Sirumapea lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim JPU pekan depan karena tim PH para terdakwa tidak menyampaikan eksepsi.

Reporter : Jepri Zebua

Relawan SBB: Mana Mungkin Menantu Presiden Terlibat Pungli

0

mimbarumum.co.id – Kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan yang menyeret nama Wali Kota Bobby Nasution, dinilai sudah terlalu jauh. Sebab, sebagai seorang menantu Presiden, tak mungkin Bobby Nasution terlibat pungli.

Demikian diutarakan Pengurus Relawan Sahabat Bang Bobby (SBB) Taufik Ismail Siregar, Kamis (8/4/2022), menanggapi statement dari Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis SH, yang meminta kejujuran Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan jajarannya, yang kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Ia juga membantah pendapat Muslim Muis yang menyatakan dugaan keterlibatan Wali Kota Medan, bila kasus tersebut tidak diusut tuntas. Sebab, menurut Taufik Ismail Siregar, apa yang dilakukan oleh Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan sudah sesuai aturan.

“Hanya saja, kita mengakui, ada oknum-oknum yang terkadang mau menjual nama pak bobby, atau pun orang-orang dekat pak Wali, yang kadang bisa memengaruhi orang lain. Namun sesungguhnya, sepengetahuan kami sebagai Relawan Sahabat Bang Bobby, tidak ada hal itu. Kalau tidak urusan langsung dengan pak wali, jangan pernah percaya,” sebut Taufik.

Ia juga menyatakan, meski sampai hari ini belum pernah bertemu, pasca pelantikan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, namun ia mengaku, Relawan SBB mengenal baik sosok Bobby Nasution.

“Dia (Bobby Nasution) tak mungkin terlibat pungli. Tentunya pak Wali akan menjaga nama baik orang tuanya. Jadi, mana mungkin menantu presiden terlibat pungli,” taufik, menegaskan.

Seperti yang diberikan sebelumnya, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution diseret-seret pasca pencopotan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Zain Noval dan istri Zain Noval, Ummi Wahyuni yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan, yang dinonaktifkan Bobby Nasution atas kabar dugaan kasus Pungli jual beli jabatan.

Reporter : Jafar Sidik

RSU Royal Prima Medan Tak Palsukan Surat Kematian

0

mimbarumum.co.id – Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan menyatakan tidak pernah memalsukan Surat Kematian yang tentunya dapat merugikan dan merusak nama baik rumah sakit di Jalan Ayahanda, Medan itu.

Direktur Utama RSU Royal Prima Medan dr Suhartina Darmadi MKM M.Biomed terkait beredarnya isu rumah sakit ini memalsukan Surat Kematian.

“Mencermati adanya berita yang simpang-siur dan merugikan RSU Royal Prima Medan menuding kami memalsukan Surat Kematian, dengan ini kami menyampaikan bantahan,” kata dr Suhartina, Selasa (5/4/2022).

Suhartina didampingi Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan dr Bungaran Sihombing Sp.U, Direktur Pendidikan dan Pelatihan dr Muhammad Faridz Syahrian MKM, serta Legal RSU Royal Prima Medan Yunita Eva Suzana SH memaparkan kronologis yang menyebut seolah-olah rumah sakit dipimpinnya itu telah memalsukan Surat Kematian.

Pada 17 Februari 2020, pukul 19.15 WIB, pasien bernama Henri Manik datang berobat dalam keadaan kritis ke UGD RSU Royal Prima Medan.

“Ibu Gelora Pasaribu sebagai penjamin pasien memberikan Kartu BPJS Penerima Bantuan luran (PBI) Kelas III Asli, Kartu Keluarga Asli dan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli Henri Manik untuk dilakukan pendaftaran ke Customer Service RSU Royal Prima Medan,” sebutnya.

Ditegaskan, pihak rumah sakit mengenal pasien tersebut berdasarkan identitas yang diberikan keluarga pasien berdasarkan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik dan Kartu BPJS Henri Manik.

Pada 21 Februari 2020, pukul 14.36 WIB, Henri Manik dinyatakan meninggal dunia di ICIJ RSU Royal Prima Medan. Selanjutnya RSU Royal Prima Medan menerbitkan Surat Kematian sesuai identitas pasien diberikan keluarga pasien pada saat melakukan pendaftaran.

Suhartina juga menegaskan RSU Royal Prima Medan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada semua pasien. Rumah sakit ini selalu berprasangka baik terhadap semua pasien yang berobat dengan membawa identitas yang benar pada saat pendaftaran termasuk pasien yang mengaku Henri Manik.

“RSU Royal Prima Medan tidak memiliki kepentingan apapun, terkhusus untuk pasien Henri Manik. RSU Royal Prima Medan menerbitkan Surat Kematian berdasarkan identitas pasien pada saat melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Menurutnya, bila ternyata Henri Manik tersebut masih hidup sesuai dengan pemberitaan media, maka diduga Henri Manik telah terlibat melakukan penipuan kepada RSU Royal Prima Medan. Ini karena Henri Manik terindikasi bekerjasama dengan Mr X untuk menipu RSU Royal Prima Medan dengan sengaja memberikan identitas diri yaitu meminjamkan Kartu BPJS, Penerima Bantuan luran (PBI) Kelas III Asli, Kartu Keluarga Asli dan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik Asli kepada pasien yang telah dirawat di RSU Royal Prima Medan pada 17 – 21 Februari 2020.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas semua sindikat yang terlibat dalam tindak pidana penipuan yang telah merugikan dan merusak nama baik RSU Royal Prima Medan,” pungkasnya.

Reporter : M Nasir

Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemko Medan, Dewan Minta Aparat Hukum Usut Tuntas

0

mimbarumum.co.id – Anggota Komisi I DPRD Medan Edi Saputra meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan kasus jual beli jabatan di Pemko Medan. Hal itu dinilai penting guna mendukung kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi di jajaran Pemko Medan.

“Kita sangat apresiasi Walikota Medan Bobby Nasution menindak dengan menonaktifkan Zain Noval selaku Kepala BKD Pemko Medan karena diduga melakukan jual beli jabatan di Pemko Medan,” ujar Edi Saputra (foto) kepada wartawan, kemarin (6/4/2022), menyikapi penonaktifan Zain Noval dari Kepala BKD & PSDM beberapa pekan lalu karena diduga terlibat gratifikasi jual beli jabatan.

Edi Saputra mengharapkan, agar aparat penegak hukum, polisi atau Jaksa, dapat mendalami kasus tersebut.

“Besar dugaan banyak oknum yang terlibat gratifikasi dan mungkin minta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasi. Ini harus diusut tuntas, karena telah menciderai kebijakan Walikota Medan menerapkan pemerintahan yang bersih di Pemko Medan,” sebut Edi Saputra.

Ditambahkan Edi, terkait dugaan jual beli jabatan di Pemko Medan tidak cukup hanya tindakan disiplin dari Inspektorat, tetapi juga harus dibawa ke ranah hukum. “Hal itu guna memberikan efek jera dan pelajaran terhadap oknum yang lain,” tandas Edi Saputra lagi.

Ia pun mendukung tindakan Bobby Nasution yang sejak kepemimpinannya menggelorakan anti pungli dan korupsi.

“Hal itu dapat kita lihat banyak menindak pelaku pungli yang terjadi di Kepling dan OPD. Kita harapkan tindakan tegas itu berkelanjutan,” harap Edi.

Edi pun mengaku sedikit heran, kenapa seseorang yang memiliki SDM yang bagus namun tidak difungsikan atau diberdayakan. “Sepatutnya, seorang ASN yang memiliki potensi agar diberdayakan dengan inovasinya,” kata Edi.

Sebagaimana diketahui, Zain Noval dinonaktifkan dari Kepala BKD & PSDM Pemko Medan beberap hari lalu karena diduga terlibat gratifikasi jual beli jabatan. Selanjutnya, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada Zain Noval dan tidak tertutup kemungkinan ke ranah hukum.

Reporter : Jafar Sidik