Beranda blog Halaman 1453

KPPU Cabut Aturan Relaksasi Penegakan Hukum

0

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro; kecil, dan menengah (UMKM) yang tertuang dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022; tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Nomor 3 Tahun 2020; tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Pencabutan tersebut dengan mempertimbangka kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Yakni melalui penerapan kebiasaan baru. Sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU,” ucap Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rilis, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, KPPU memberikan relaksasi atas penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020; tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional. Yang dikeluarkan pada 9 November 2020. Relaksasi diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi juga diberikan atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.

”Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 hari,” tuturnya.

Dengan pencabutan aturan relaksasi tersebut, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa; dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya.

Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 hari. Pencabutan aturan tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Mei 2022.

Reporter : Siti Amelia

Diskominfo Siap Dukung KI Selesaikan Sengketa Informasi Publik di Sumut

0

mimbarumum.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), siap mendukung dan mendampingi Komisi Informasi (KI) Sumut, dalam pelaksanaan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Utamanya dalam penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Diskominfo Provinsi Sumut Kaiman Turnip, saat menerima komisioner KI Sumut, di Kantor Diskominfo Provinsi Sumut, Jalan HM Said Nomor 27, Rabu (6/4). Hadir di antaranya para komisioner KI Sumut, yakni Abdul Haris, Cut Alma Nuraflah, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Safii, serta Sekretaris KI Sumut Evi Zarnita.

Menurut Kaiman, sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, yang bertugas memberikan dukungan administrasi, keuangan dan penatakelolaan KI, Diskominfo Sumut akan berupaya memenuhi segala kewajibannya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sengketa Publik

Kaiman juga berharap KI Sumut dengan lima komisioner yang baru dilantik Gubernur Sumut pada 31 Maret lalu, segera menyelesaikan seluruh sengketa informasi publik yang masih ada, dan menyusun program kerja baru untuk masa empat tahun ke depan.

“Dengan telah dilantiknya komisioner KI yang baru ini, mari sama-sama mendukung keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Seluruh sengketa yang masih ada agar segera diselesaikan, dan susun program untuk percepatan visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya, ” ungkap Kaiman.

Abdul Haris, salah satu komisioner yang terpilih sebagai ketua dalam rapat internal KI Sumut beberapa waktu yang lalu, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Sumut melalui Diskominfo untuk mendukung pelaksanaan tugas KI Sumut.

Abdul memastikan seluruh sengketa informasi publik yang masih ada, telah masuk dalam program jangka pendek KI Sumut periode ini. Juga disampaikan, berbagai target yang menjadi indikator kinerja KI Sumut, telah dirumuskan untuk segera direalisasikan dalam empat tahun ke depan.

“Kami sudah menginventarisir seluruh sengketa yang masih ada, dan penyelesaiannya sudah masuk dalam program jangka pendek Komisi Informasi periode ini. Target-target berupa input, output untuk mencapai outcome selama empat tahun ini, juga telah dirumuskan. Mohon dukungan, agar Komisi Informasi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Abdul.

Sebelumnya para komisioner menyampaikan permohonan kepada Pemprov Sumut melalui Diskominfo, untuk memenuhi kebutuhan sumber daya berupa sarpras, SDM dan anggaran yang dibutuhkan KI Sumut periode tahun 2022-2026 ini.

Reporter : Siti Amelia

 

Amir Hamzah Sampaikan LKPJ 2021 kepada DPRD Binjai

0

mimbarumum.co.id  – Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Binjai Akhir Tahun Anggaran 2021, Selasa (5/4/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Jalan Veteran No. 9 Binjai.

Dalam rapat ini, Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan pendapatan daerah dalam memperkuat struktur penerimaan daerah diarahkan pada pendayagunaan sumber-sumber keuangan daerah secara optimal untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Wali Kota menyatakan pandemi Covid-19 sangat memengaruhi kondisi perekonomian nasional dan perekonomian Kota Binjai. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2021 baik belanja langsung maupun tidak langsung. Penyesuaian belanja ini diarahkan pada refocusing dan realokasi belanja untuk pendanaan belanja penanganan Covid-19 dan dampaknya yang meliputi belanja kesehatan penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam paparannya, Wali Kota menyebutkan pertumbuhan ekonomi di tengah wabah Covid-19 mengalami penurunan. Meskipun begitu, menurutnya, Pemerintah Kota Binjai akan terus berupaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Binjai.
Anggota DPRD Binjai Fraksi PAN Ardiansyah Putra, SE., dan anggota DPRD Binjai Fraksi PKS Hairil Anwar, S.Pdi menyampaikan pandangan umumnya terkait LKPJ yang disampaikan Wali Kota.
Pandangan umum tersebut terkait prioritas pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Binjai, dan bagaimana Pemko Binjai berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba yang turut memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam rapat ini Sekdako Binjai, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, camat dan lurah se-Kota Binjai, serta dua puluh anggota DPRD Kota Binjai.

Reporter : Burhan S

Wali Kota Dukung Program Kartu Nikah Gratis Kemenag

0

mimbarumum.co.id –  Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menerima audiensi dari Pengadilan Agama Kota Binjai, Rabu (6/4/2022) di Rumah Dinas Wali Kota. Dalam audiensi ini, Wali Kota didampingi oleh Kabag Kesra Setdako Binjai Ahmad Yusri, dan Kepala Bagian Administrasi Setdako Binjai Adri Rivanto. 

Helmia Wati selaku perwakilan dari pengadilan agama Binjai menyampaikan program Kementerian Agama terkait pembuatan kartu nikah gratis. Itu sebabnya, ia menyebutkan perlunya pendataan masyarakat yang belum memiliki kartu nikah. Ia pun berharap dukungan dari Camat dan KUA di tiap kecamatan untuk menyukseskan program ini.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Binjai menyatakan dukungannya terhadap program yang dicanangkan Kementerian Agama tersebut. Ia pun berharap kegiatan dan program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik. “Walaupun biayanya tidak sedikit, semoga yang direncanakan ini dapat terlaksana dan anggaran bisa kita sesuaikan,” ucap Wali Kota.

Reporter : Burhan S

Karang Taruna Binjai Izin ke Wali Kota Kelola Pasar Bundar

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menerima audiensi dari Karang Taruna Kota Binjai di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (6/4/2022).

Pada audiensi ini, Wali Kota Binjai didampingi oleh Kabag Umum Hilman Anggana, Kepala Badan Kesbangpol Kota Binjai H.T. Syarifuddin, dan Kepala Dinas Sosial Amransyah.

Sofyan Siregar selaku perwakilan dari Karang Taruna Kota Binjai menyampaikan tujuan dari kunjungannya pada kesempatan ini adalah pengajuan kesempatan untuk membina pajak bundar yang selama ini tidak efektif.

Ia menyampaikan, pembinaan ini pun diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pajak bundar bagi masyarakat. Selain itu, ia pun menyebutkan rencana pelantikan kepengurusan Karang Taruna Kota Binjai yang akan dilaksanakan Mei kelak.

Menanggapi kunjungan ini, Wali Kota Binjai menyampaikan dukungannya pada kegiatan-kegiatan sosial yang dilaksanakan Karang Taruna Binjai. “Pemko Binjai siap mendukung terobosan baru yang diberikan oleh pengurusan yang akan dilantik,” sebutnya. Ia pun berpesan agar Karang Taruna Binjai dapat bersinergi dengan Pemko Binjai untuk memajukan Kota Binjai.

Reporter : Burhan S

PAAI : Pilih Asuransi Sesuai Kebutuhan dan Kondisi Finansial

0

mimbarumum.co.id – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) terus mendorong kompetensi dan profesionalisme agen asuransi. Agar tujuan utama asuransi sebagai protektif tersampaikan, pastinya asuransi sangat penting jika dilakukan sesuai kebutuhan.

Duta PAAI dari Bandung, Deddy Karyanto CFP AWP AEPP memamparkan PAAI yang didirikan pada tahun 2016 hadir sebagai wadah para agen. Sehingga lebih profesional dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah dengan menggelar berbagai program dalam mencerdaskan para agen asuransi. Seperti webinar dan kelas khusus dengan menghadirkan para praktisi yang berpengalaman di bidangnya.

“Tagline kami “profesi untuk kepentingan nasabah’. PAAI berharap para agen asuransi senantiasa menempatkan kepentingan nasabah di atas segala-galanya dan selalu merekomendasikan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial nasabah,” ungkap Deddy pada konferensi pers PAAI di Medan (6/4/2022).

Mengingat pentingnya asuransi dan besarnya manfaat yang diberikan, Deddy berharap semakin banyak agen yang bergabung dalam wadah PAAI. Sehingga secara bersama-sama berjuang dengan ritme yang senada dalam meningkatkan partisipasi dan sumbangsih industri asuransi dalam membangun perekonomian negara Indonesia.

Mengutip data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri asuransi jiwa telah melindungi sebanyak 65,56 jiwa masyarakat Indonesia tahun 2021. Sementara total klaim dan manfaat yang terbayarkan industri asuransi jiwa sebesar Rp 159,43 triliun.

“Termasuk dalam hal klaim COVID-19 yang merupakan bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa secara umum,” jelas dia.

Berdasarkan data AAJI. Dalam periode 2016 sampai Oktober 2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat terkait produk unit link lebih dari Rp 335 triliun untuk 4,9 juta polis.

Agen Asuransi Tak Hanya Sekadar Menjual

Agen Asuransi Duta PAAI dari Medan, Rudy Sun yang juga seorang Praktisi Asuransi, menambahkan bahwa agen asuransi selayaknya menjalankan profesinya secara profesional. Bukan hanya sekadar menjual. Profesi agen juga sejatinya memiliki nilai yang tinggi yaitu membanty dan mengedukasi masyarakat dalam menjalankan profesinya.

“Agen asurasi haruslah menjadi sosok yang hadir di kala nasabah membutuhkan solusi bagi setiap masalah finansial dalam kaitannya dengan pengelolaan resiko,” katanya.

Sehingga masyarakat dalam terhindar dari resiko ekonomi kala pencari nafkah tidak dalam bekerja.

”Edukasi kepada nasabah sangatlah penting. Dan itu hanya bisa seorang agen lakukan,” tukasnya.

Sementara Praktisi Asuransi Hery Ruslianto Putra menjelaskan produk asuransi unit-link. Katanya unit-link hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keuntungan maksimal. Baik dari sisi imbal hasil maupun manfaat perlindungan.

”Produk unit-link ini memiliki karakteristik yang menarik. Antara lain fleksibel, di mana nasabah bebas mengubah manfaat, termasuk dana yang di beli pada polis,” tuturnya.

Selain itu, jelas dia, unit-link juga transparan. Sehingga nasabah bisa mengetahui semua biaya yang dikenakan pada polis. Terutama perkembangan dana yang mereka investasikan,” ungkap dia.

Senada, praktisi asuransi lain, Iskandar Wijaya menjelaskan pada dasarnya unit-link bisa menjadi pilihan yang menarik. Terutama jika masyarakat pahami.

“Kita harus paham konsep, bahwa asuransi yang di lengkapi investasi,”

Kata dia, pada dasarnya unit-link melindungi jiwa. Kemudian bisa meletakkan di dalamnya manfaat lainnya. Tak hanya itu, banyak fleksibilitas produk unit-link ini, termasuk cuti premi juga investasi.

Jadi sebenarnya nasabah diberikan kesempatan memilih sesuai dengan jenis resiko sesuai keadaan dan kemampuan. Unit-link bisa menjadi pilihan menarik masyarakat. Nasabah di harapkan bisa mendapatkan saran dan rekomendasi produk serta opsi-opsi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan.

”Kita berharap profesionalisme agen semakin meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga masyarakat benar-benar memilih asuransi sesuai kebutuhan. Saya yakin PAAI adalah wadah yang tepat bagi para agen untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi di industri ini,” tandasnya.

Reporter : Siti Amelia

Terkait Kasus Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif, Si Terbit Dijerat Pasal Berlapis

mimbarumum.co.id – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

“Setelah menetapkan delapan tersangka, Tim kemudian berkoordinasi dengan Komnas HAM, termasuk LPSK,” kata Panca yang didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Dr. Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta, serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian Tim melakukan Gelar Perkara.

“Hari ini Tim Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat, dan bertanggungjawab terhadap tempat itu, serta ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Lanjut Panca, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberabtasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ungkap Panca.

Kapolda mengatakan, penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” kata Kapolda.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Reporter : R/ Jafar Sidik

55 Siswa SMAN 1 Medan Diterima di PTN

mimbarumum.co.id – Sebanyak 55 siswa SMA Negeri 1 Medan diterima melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2022 ini yang tersebar di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seperti di UI, UGM, USU, Undip. Selain itu terdapat 12 siswa yang sedang mengikuti tes di Akademi Militer (Akmil) Calon Taruna TNI.

Kepala SMAN 1 Medan Sabar SPd, MSi kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) menjelaskan jumlah yang lulus SNMPTN tahun lalu 40 orang dan meningkat tahun ini. Seperti di USU diterima 5 orang, UI ada 5 orang, ITB ada 7 orang dan lainnya.

Karenanya, Sabar tetap berusaha menjaga mutu pembelajaran agar lebih proaktif sehingga lulusan berkualitas.

“Banyak lulusan kita menghasilkan pejabat negara, birokrasi, akademisi, pengusaha dan profesi lainnya. Kita berharap agar kualitas lulusan tetap terjaga,” katanya.

Disisi lain, pihaknya terus memberikan bimbingan kepada anak didik untuk mendapatkan pelatihan berupa olimpiade nasional dan internasional dari para guru terlatih berasal dari tim olimpiade, tujuannya agar mendapatkan anak didik mendapatkan prestasi nasional.

Sedangkan bagi tenaga pendidikan dan guru di SMAN 1 Medan yang berjejang S2 juga terus dimotivasi agar memacu peningkatkan mutu pembelajaran.

Seperti, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dibuat secara singkat hanya selembar pedoman mengajar yang terfokus kepada penyajian awal materi pembelajaran sampai akhir setiap bidang studinya.

Khusus bagi guru tidak tetap (GTT) atau guru honor dibekali pelatihan kurikulum, pelatihan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), penyajian materi-materi sulit dari guru senior guna menambah wawasan guru honor yang menjadi program inti di sekolah.

Diakui Sabar bahwa SMAN 1 Medan ini masih kekurangan tenaga guru kesenian, guru agama Islam dan Kristen karena banyak guru yang pensiun setiap tahunnya.

Namun berharap agar semangat mengajar guru honor kualitasnya bisa setara dengan guru ASN, sehingga kualitas pembelajaran dan mutu lulusan tetap dipercaya masyarakat.

Kelulusan SNMPTN akan dinilai oleh PTN apakah memang betul lulusan SMAN 1 ini hasilnya juga bagus. Nilai rapor semester satu sampai lima yang menjadi dasar kelulusan siswa harus dibuktikan.

Oleh sebab itu, pihak sekolah membuat nilai murni di rapor tanpa adanya permintaan sehingga nilainya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita senantiasa mengutamakan kepercayaan, karena jika kemampuan siswa benar maka kuota SNMPTN akan bertambah,” jelasnya.

Dia mengharapkan kepada siswa kelas 10 dan 11 agar terus memacu belajar supaya dapat diterima di jalur SNMPTN tahun 2023 di PTN dan jumlah siswa terus bertambah sehingga kepercayaan masyarakat terhadap SMAN 1 Medan tak akan diragukan.

Sementara itu Cut Salsa Salbiah Azzarah, salah seorang siswa yang diterima di program studi biologi Universitas Sumatera Utara (USU) merasa bangga menjadi alumni yang telah membawanya bisa masuk ke PTN terkemuka. “Saya bangga sebagai lulusan dan bercita-cita kelak bisa menjadi profesor,” katanya.

Reporter : M Nasir

Pangdam I/BB Bersilaturrahmi dengan Lions Club Indonesia

0

mimbarumum.co.id – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE., MSi menerima audiensi pengurus Lions Club Indonesia Distrik 307 A2, di ruang Tamu Pangdam I/Bukit Barisan lantai IV, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Selasa (05/04/2022).

Gubernur Lions Club Indonesia Ir. Karun Wirianto menyampaikan kepada Pangdam I/Bukit Barisan bahwa tujuan dari audiensi ini adalah untuk bersilaturahmi dengan Pangdam I/Bukit Barisan, Lions Club Indonesia siap mendukung dan bekerjasama dengan Kodam I/Bukit Barisan dalam program kemanusiaan.

Pangdam I/Bukit Barisan mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ir. Karun Wirianto sebagai Gubernur Lions Club Indonesia beserta rombongan yang telah hadir di Kodam I/Bukit Barisan.

Pangdam I/BB berharap ke depan, kerjasama yang sudah terjalin baik ini dapat ditingkatkan, terlebih pada kegiatan – kegiatan positif
dalam rangka membantu masyarakat terdampak covid-19 dan hal – hal yang bersifat kemanusiaan.

Turut hadir dan mendampingi Pangdam I/BB, Asintel Kasdam, Aster Kasdam I/BB, Kapendam I/BB, Sekretaris Kabinet Erianto, Bendahara
Kabinet Rudy Hendrawan, Ketua Daerah II-A David So, dan Ketua Pelayanan Jacob Lie.

Reporter : M Nasir

Pemprov Bersama KPK Komitmen Awasi Penggunaan Anggaran

0

mimbarumum.co.id – Alokasi anggaran untuk bidang kesehatan cukup besar, khususnya di masa pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Secara nasional, tahun ini saja pemerintah mengalokasikan Rp256 triliun atau 9,4% dari total belanja negara (APBN) Rp2.714 triliun, meskipun lebih kecil dibanding tahun lalu Rp326,4 triliun.

Untuk mengantisipasi terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang besar tersebut, serta optimalisasi layanan kesehatan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama KPK juga berkomitmen mengawasai penggunaan anggaran serta potensi suap dan gratifikasi, yang berkolerasi terhadap kualitas layanan publik.

Rakor tersebut berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (5/4/2022). Hadir di antaranya Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I Sumut, Maruli Tua, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, Kadis Kesehatan Sumut Ismail Lubis serta para kepala UPT Dinkes se-Sumut.

“Sebenarnya dari hari ke hari kita sudah mulai membaik. Jadi inilah komitmen yang juga difasilitasi oleh KPK, agar kita tidak menyalahgunakan anggaran. Itu dulu yang pertama, karena anggaran cukup besar untuk kesehatan, porsinya besar dari APBD,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi, usai rapat.

Bidang Kesehatan yang menjadi fokus pembangunan pada visi misi Gubernur, akan dioptimalkan kembali melalui berbagai upaya, dimulai dari perencanaan, manajemen hingga pelaksanaan di lapangan. Sehingga koordinasi dengan pusat dan kabupaten/kota terus dilakukan, bahkan hingga tingkat Puskesmas, untuk meyakinkan manfaat keberadaan fasilitas layanan tersebut.

“Sehingga pelayanan ini harus menjawab kebutuhan rakyat, dengan pemerataan pelayanan. Dengan begitu, anggaran yang ada akan digunakan proporsional, sesuai peruntukannya. Makanya dalam rapat ini, disinggung pentingnya pemahaman tentang manajemen,” jelas Gubernur dalam rilis.

Namun menurut Gubernur, pengawasan untuk penggunaan anggaran seperti pengadaan barang dan jasa sudah mudah. Mengingat saat ini sudah ada program e-Katalog. Dengan begitu, semakin tahun, catatan masalah terus menurun.

“Kita berharap masalah (korupsi bidang kesehatan) ini bisa berkurang total. Karena kalau dia korupsi, dia itu tidak takut sama Tuhan. Jadi jangan lakukan,” tegas Edy.

Sementara Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I Sumut, Maruli Tua menyebutkan bahwa pihaknya telah menandatangani komitmen untuk meminimalisir potensi dan risiko korupsi di bidang kesehatan bersama Pemprov Sumut. Sebab katanya, sebesar apapun anggaran di sektor ini, jika potensi korupsinya besar, maka akan mengurangi kualitas layanan.

“Di antaranya memang kami dorong mulai dari tahap perencanaan penganggaran supaya proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) alat kesehatan dan obat-obatan itu semakin dipahami risiko korupsinya dan bisa diminimalisir bahkan bisa di-nol-kan,” ujar Maruli.

Selanjutnya dia juga menyoroti risiko gratifikasi, terutama pada petugas kesehatan seperti dokter yang melayani di Rumah Sakit (RS). Mengingat masih banyak yang belum menyadarinya. Termasuk suap, dari proses PBJ. Sehingga diharapkan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai Puskesmas diharapkan meningkat kesadarannya tentang korelasi antara potensi korupsi dan kualitas pelayanan.

“Dan pada akhirnya kita saksikan, ada komitmen yang dibuat dan itu akan kami monitor terutama dengan Ombudsman dan Inspektorat. Yaitu pemenuhan standar pelayanan minimal. Kalau semakin baik, harusya berkolerasi terhadap risiko atau juga potensi korupsi yang semakin rendah,” jelasnya.

Reporter : Siti Amelia