Polda Sumut Tegaskan Wartawan Bebas Meliput di Kantor Polisi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terkait pelarangan wartawan meliput berita di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, melalui juru bicaranya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, SIK, menegaskan tidak ada pelarangan peliputan berita di kantor kepolisian.

Hal itu ditegaskan Kombes Hadi Wahyudi pada wartawan via pesan WhatsApp, Minggu (30/7/2023).

“Yang jelas tidak ada larangan, hanya etika sama-sama kita saling jaga,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu tidak harus dijelaskan lagi apalagi kalau wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

- Advertisement -

“Yang sudah UKW pasti jauh lebih paham,” jelasnya.

Diterangkannya, semua bentuk liputan di kantor polisi dikoordinir oleh Humas.

“Ya semua dikoordinir oleh Humas,” pungkas Hadi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Sabtu (29/7/2023) kepada wartawan, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara, Aris Rinaldi Nasution, SH, juga meminta Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas piket di Satreskrim Polrestabes Medan yang menghalangi wartawan melakukan tugas jurnalistik.

Adapun oknum wartawan yang diduga mengalami pelarangan melaksanakan tugas jurnalistik di Polrestabes Medan pada Kamis (27/7/2023) yaitu Yevita Zebua, wartawan Arah Indonesia, yang telah memperoleh sertifikat Kompetensi Wartawan Muda resmi dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

‘Perusahaan Tidak Aman’, 2 Karyawan PT YAN Gelapkan Minyak CPO 476.520 Ton Dituntut 3,5 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Terdakwa Mario Wiranata Saragih (34) dan Amri Supratama (25) dituntut jaksa 3,5 tahun penjara. Kedua karyawan PT...