Kamis, Maret 28, 2024

WR III UIN Sumut: Mahasiswa Keliru Pahami Kasus Plagiasi

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Menyusul aksi demo dan mogok makan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Wakil Rektor III Dr Nispul Khair MAg akhirnya memberikan klarifikasi. Ia meminta agar seluruh masyarakat jangan terprovokasi dan menggunakan azas praduga tak bersalah melihat kasus plagiasi Rektor UIN Sumut, Prof Dr Syahrin Harahap MA.

 

“Kami terkejut karena aksi demo itu belum memiliki izin serta legalitas lembaga mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dan mogok makan ada yang tak jelas. Ada 6 lembaga yang berdemo, kita tidak tau apakah lembaga mahasiswa itu jelas atau tidak, karenanya kita mengusutnya,” akui Nispul Khair diruang kerjanya, Rabu (31/3/2021).

 

Kejadian demo dan mogok makan di depan Hotel JW Marriot Medan, Senin pagi (29/3/2021). Sebenarnya Warek III mewakili rektor yang turun ke lapangan untuk memfasilitasi mahasiswa. Namun mereka (mahasiswa pendemo-red) menolaknya.

 

Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib malam, mereka meminta berjumpa rektor yang sibuk. Rektor mengikuti kegiatan orientasi tata kelola badan layanan umum (BLU) bagi pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia. “Silahkan datang ke kantor untuk klarifikasi dan kita akan jelaskan semuanya,” tambahnya.

 

Bahkan kalau mahasiswa menghentikan mogok makan, Warek III bersedia memberikan nutrisi makanan kepada pendemo. Namun mereka tak mengindahkan dan menuding rektor menyuruh Satpol PP telah mengusir mahasiswa itu. Padahal, aparat kelurahan dan lingkungan setempat merasa resah. Karena aksi mereka itu bisa mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

 

Secara kronologis kasus plagiasi ada dua hal penting. Tahun 2014 terbit jurnal internasional makalah dengan penulis Surya dan Prof Syahrin Harahap. Kemudian di 2016, Prof Syahrin menyampaikan makalah yang ditulis keduanya di Jerman yang diterbitkan di Scopus, tapi penulis Surya sudah tak ikut lagi. Karena pecah kongsi, tapi yang jelas tulisan itu tak ada kepentingan dengan guru besar. Karena sebelumnya Prof Syahrin sudah mendapatkan bergelar profesor.

 

Nispul : Kasus Ini Bersifat Self Plaiarism

 

Mengenai plagiasi, Nispul sudah dipanggil Direktur Teknik dan Kelembagaan Kemenag RI  menyampaikan klarifikasi berdasarkan apa yang telah disampaikan rektor. Jadi dalam kasus plagiasi ini bersifat self plagiarism (plagiasi tulisan sendiri) karena diposting di jurnal internasional. Jadi bisakah kita menyatakan plagiat, kalau makalah itu milik sendiri dan bukan punya orang lain. Karena kasus plagiasi ini muncul akibat pecah kongsi.

 

“Kalau pun Surya mendaftarkan HAKI tahun 2020 dari makalah 2014 maka itu bisa dibatalkan dan bisa dituntut secara hukum karena terdapat penulis lainnya yakni Prof Syahrin Harahap. Kasus seperti ini tak bisa dituntaskan di pengadilan. Apalagi termasuk mencopot jabatan rektor dan membatalkan guru besarnya,” papar Nispul.

 

Oleh karenanya, pimpinan universitas akan membahas persoalan itu dalam rapat untuk menginventarisir lembaga independen mahasiswa di UIN Sumut yang legal. termasuk demo dan mogok makan ini apakah mengatas-namakan mahasiswa UIN Sumut atau bukan.

 

Editor : Siti Murni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

42 Siswa-siswi SMAN 1 Lubuk Pakam Lulus SNBP Tahun 2024

mimbarumum.co.id - Sebanyak 42 siswa dan siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi...

Baca Artikel lainya