Kalau seorang pejabat melakukan korupsi, sebenarnya apa yang sedang ia ambil? Pertanyaan ini sederhana. Tetapi jawabannya penting. Sebab yang diambil bukan sekadar uang yang tercatat dalam buku anggaran. Di balik uang negara ada hak masyarakat. Ada uang untuk sekolah. Ada untuk rumah sakit. Ada untuk jalan. Ada untuk membantu orang miskin.
Jadi ketika uang negara dicuri, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan. Ada hak rakyat yang ikut hilang.
Dalam Islam, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari amanah. Al-Qur’an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan dengan adil.
Pejabat yang memegang amanah, seyogyanya ia bukan pemilik uang negara. Ia hanya diberi kewenangan untuk mengelolanya. Karena itu, ketika kewenangan dipakai untuk memperkaya diri, masalahnya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ada amanah yang dikhianati. Ada hak orang lain yang diambil.
Lalu bagaimana dengan hukumannya? Di sini kita perlu hati-hati.
Belakangan kita sering mendengar tuntutan agar koruptor dihukum mati. Kemarahan seperti itu mudah dipahami. Korupsi memang menimbulkan kerugian besar dan sering kali membuat masyarakat merasa tidak berdaya.
Tetapi apakah Islam otomatis menetapkan hukuman mati untuk setiap koruptor? Ternyata tidak sesederhana itu.
Dalam fikih jinayah, tindak pidana yang tidak memiliki ketentuan hudud tertentu dapat masuk dalam wilayah ta’zir. Bentuk hukumannya mempertimbangkan jenis kejahatan, tingkat kesalahan, kemaslahatan dan proses pembuktian.
Karena itu, kita jangan sok menjadi ahli fikih. Ada ulama yang bisa menjelaskan persoalan ini dengan lebih tepat. Bagi kita, ada persoalan lain yang justru sangat dekat dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Yakni, bagaimana dengan harta hasil korupsi? Kalau harta itu diperoleh melalui kejahatan, apakah tetap boleh dinikmati? Kalau uang rakyat sudah masuk ke rekening pribadi, apakah cukup pelakunya dipenjara? Tentu tidak.
Uangnya juga harus dicari. Kalau ditemukan sebagai hasil kejahatan, harus ada mekanisme hukum untuk mengembalikannya kepada negara.
Tetapi di sinilah persoalan menjadi menarik. Negara harus mampu mengambil kembali harta hasil kejahatan. Namun negara juga harus mampu membuktikan bahwa harta itu memang hasil kejahatan.
Jangan sampai harta orang yang tidak terlibat ikut terseret. Jangan sampai keluarga yang tidak tahu-menahu ikut menjadi korban. Jangan sampai tuduhan menggantikan pembuktian. Dan jangan sampai kewenangan yang besar justru membuka pintu penyalahgunaan kekuasaan.
Ini bukan persoalan lunak atau keras terhadap koruptor. Ini persoalan adil atau tidak adil.
Di Medan kita sering mendengar kalimat sederhana: “Kalau memang salah, hukum saja.” Saya kira kalimat itu benar. Tetapi ada kalimat lain yang harus menyertainya: “Kalau memang salah, buktikan dengan benar.”
Sebab hukum bukan tempat melampiaskan kemarahan. Hukum adalah cara negara memastikan keadilan. Karena itu, negara harus kuat mengejar koruptor. Negara harus kuat mengembalikan uang rakyat.
Tetapi negara juga harus kuat menahan dirinya agar tidak menggunakan kekuasaan sesuka hati. Karena sesungguhnya kekuasaan adalah amanah. Menangkap orang adalah amanah. Menyita harta adalah amanah. Menghukum seseorang juga amanah. Dan setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban.
Mungkin di sinilah kita menemukan hubungan antara RUU Perampasan Aset dengan nilai yang sudah lama dikenal dalam Islam. Harta yang diperoleh dengan cara batil tidak boleh dipertahankan sebagai milik pribadi. Tetapi cara negara mengambilnya juga harus benar.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih menarik. Apakah persoalan mengawasi harta pejabat dan mengambil kembali harta yang bermasalah itu baru kita pikirkan sekarang? Ternyata tidak.
Rasulullah pernah menghadapi persoalan yang sangat mirip. Seorang pejabat menerima hadiah setelah mendapatkan tugas. Rasulullah mempertanyakan, kalau dia bukan pejabat, apakah hadiah itu tetap akan diberikan?
Pertanyaan sederhana itu ternyata sangat dalam. Sebab kadang-kadang yang membuat seseorang mendapatkan sesuatu bukan karena dirinya semata. Tetapi karena jabatan yang melekat dipundaknya.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


