Jumat, Maret 29, 2024

Waduh..Keluar Rumah Bisa Dipidana ?

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan hukuman pidana bagi warga yang keluar rumah menyusul merebaknya wabah mematikan, Covid-19. Di Jakarta, pemberlakuan itu sudah berjalan. Nah, bagaimana di Medan sendiri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal dalam rekaman videonya yang beredar di whatsapp, kemarin menegaskan apabila ada masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara akan diproses secara hukum.

Baca Juga : Kantor Kejari Medan dan Mobil Tahanan Disemprot Disinfektan

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana. Bahwa siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang bisa dipidana,” ungkap M Iqbal.

Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengatakan pihaknya masih memberikan himbauan, jika himbauan tidak diindahkan akan dibubarkan dan kemungkinan di pidanakan.

Di Medan, petugas kepolisian masih mensosialisasikan Maklumat Kapolri berisi imbauan penanganan Covid-19 baru-baru ini.

Reporter : Dody Ferdy

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

APDESI Deli Serdang Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jaksa Garda Desa, Bahas Hal Ini

mimbarumum.co.id - Asosiasi Perkumpulan Kepala Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan...

Baca Artikel lainya