mimbarumum.co.id – Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan hukuman pidana bagi warga yang keluar rumah menyusul merebaknya wabah mematikan, Covid-19. Di Jakarta, pemberlakuan itu sudah berjalan. Nah, bagaimana di Medan sendiri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal dalam rekaman videonya yang beredar di whatsapp, kemarin menegaskan apabila ada masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara akan diproses secara hukum.
Baca Juga : Kantor Kejari Medan dan Mobil Tahanan Disemprot Disinfektan
“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana. Bahwa siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang bisa dipidana,” ungkap M Iqbal.
Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengatakan pihaknya masih memberikan himbauan, jika himbauan tidak diindahkan akan dibubarkan dan kemungkinan di pidanakan.
Di Medan, petugas kepolisian masih mensosialisasikan Maklumat Kapolri berisi imbauan penanganan Covid-19 baru-baru ini.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy