Pada episode sebelumnya kita sampai pada satu pertanyaan, bagaimana kalau masyarakat tidak sepenuhnya percaya kepada orang yang diberi kewenangan menjalankan hukum? Pertanyaan itu bukan muncul tanpa alasan.
Di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset, kita melihat kembali sejumlah perkara hukum yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satunya adalah perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Kita tidak akan menjadi hakim untuk perkara Tom Lembong.
Pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri. Kita juga tidak akan mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan kriminalisasi. Sebab itu adalah tudingan dari pihak Tom Lembong yang dibantah oleh jaksa. Jaksa menyatakan proses penetapan tersangka hingga penuntutan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Tetapi justru karena terdapat dua pandangan yang berseberangan, perkara ini menarik untuk kita lihat dari sisi yang lebih luas. Tom Lembong akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula. Namun putusan itu juga mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, misalnya, mempertanyakan sejumlah pertimbangan hakim. Ia menyoroti antara lain persoalan mens rea atau niat jahat serta cara majelis menghitung kerugian negara.
Di sisi lain, tentu ada proses hukum dan putusan pengadilan yang harus dihormati. Lalu apa yang sebenarnya ingin kita bicarakan? Bukan Tom Lembong. Yang ingin kita bicarakan adalah kepercayaan.
Sebab ketika negara hendak memberikan kewenangan yang semakin besar kepada aparat melalui RUU Perampasan Aset, rakyat tentu ingin memastikan bahwa kewenangan itu digunakan secara adil.
Kalau seseorang dituduh korupsi, masyarakat ingin melihat bukti. Kalau hartanya hendak dirampas, masyarakat ingin tahu dasar hukumnya. Kalau seseorang dihukum, masyarakat ingin yakin bahwa prosesnya benar-benar adil.
Dan kalau kemudian muncul tudingan bahwa hukum telah dipolitisasi atau seseorang telah dikriminalisasi, negara juga harus mampu menjawab tudingan tersebut dengan proses hukum yang transparan. Inilah yang penting.
Kepercayaan kepada hukum tidak cukup dibangun dengan mengatakan bahwa semua sudah sesuai prosedur. Kepercayaan lahir ketika masyarakat bisa melihat bahwa hukum memang bekerja dengan ukuran yang sama.
Kita tidak boleh membela seseorang hanya karena ia dianggap berada di pihak yang berbeda dengan penguasa. Tetapi kita juga tidak boleh menganggap seseorang bersalah hanya karena ia sedang berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Di sinilah negara hukum diuji. Dan persoalan ini akan menjadi semakin penting ketika RUU Perampasan Aset nanti memberikan kewenangan yang lebih besar kepada negara.
Sebab kalau hari ini masyarakat masih memperdebatkan apakah sebuah perkara sudah berjalan secara adil, maka besok pertanyaannya akan menjadi lebih besar, apa yang terjadi kalau negara sudah memiliki kewenangan untuk merampas aset?
Kita ingin koruptor takut. Tetapi kita tidak ingin rakyat takut kepada hukum. Kita ingin negara kuat. Tetapi kita juga ingin negara dikendalikan oleh hukum. Dan kita ingin hukum tegas. Tetapi kita juga ingin hukum dipercaya.
Sebab pada akhirnya, negara tidak hanya membutuhkan hukum yang kuat. Negara membutuhkan rakyat yang percaya bahwa hukum itu adil.
Dan pertanyaan tentang kepercayaan inilah yang akan membawa kita kepada persoalan berikutnya, kalau hukum harus dipercaya, bagaimana dengan aparat yang menjalankannya?
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


