Sabtu, Juli 27, 2024

Tim JPU Kejari Padang Sidempuan Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Sumut

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Sumut. Dalam perkara Perjudian Toto Gelap, yang bertempat di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang Sidempuan, sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega kepada Wartawan, Kamis 15 Desember 2022.

Yunius Zega mengatakan, Bahwa terdapat 2 (dua) tersangka dalam perkara tersebut yaitu Pendi Sihombing alias Pendi dan Hotmartua Manullang alias Manullang.

Sebelumnya kedua tersangka ditangkap oleh anggota ditreskrimum Polda Sumut dimana An. Tersangka Pendi Sihombing alias Pendi ditangkap pada tanggal 09 November 2022 pada pukul 22.00 WIB di sebuah Warung Kopi yang terletak di Jalan Solo Kelurahan Wek IV Kec. Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

Kasi Intel juga menjelaskan, Dimana tersangka telah diketahui ada menawarkan/memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi Toto Gelap (togel) sedangkan An. Tersangka Hotmartua Manullang alias Manullang ditangkap pada tanggal 12 November 2022 pada pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batunadua, Kec. Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan dimana tersangka bertindak sebagai Juru Tulis judi toto gelap dengan cara menerima langsung pasangan taruhan judi toto gelap dari para pemain.

Selanjutnya, tersangka Pendi Sihombing alias Pendi didapatkan barang bukti 1 unit handphone, uang tunai sebanyak 440 ribu, 3 buah blok notes berisi angka-angka togel Sidney, singapura dan hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi dan sebuah pulpen sedangkan dari tersangka Hotmartua Manullang alias Manullang didapatkan 1 buah handphone, uang tunai 1,3 juta, 3 lembar kertas yang berisi angka-angka togel Sidney, singapura dan hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi dan 10 buah pulpen,jelas Yunius Zega.

Nantinya, terhadap tersangka Pendi Sihombing alias Pendi dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUH Pidana sedangkan untuk tersangka Hotmartua Manullang alias Manullang dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUH Pidana.

Dan terhadap para tersangka akan di tahan pada Rutan kelas IIB Padang Sidempuan dan Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan untuk masuk ke tahap penuntutan,ucapnya.

 

Reporter : Julpan Tambunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rico Waas Sambangi Forkala Medan: Saya Seperti Pulang ke Rumah Sendiri

mimbarumum.co.id - Rico Tri Putra Bayu Waas atau yang akrab disapa Rico Waas bersilaturahmi ke Kantor Forum Komunikasi Antar...

Baca Artikel lainya