mimbarumum.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018 hingga 2021.
Ketiga terdakwa yakni, Hosadi Apriza Putra selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, serta Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Dalam sidang putusan yang digelar, Senin (27/7/2026), mulai 19.30 sampai pukul 21.00 WIB, Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P. Nababan menyatakan perbuatan keempat terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosadi Apriza Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Cipto di Ruang Sidang Utama.
Hakim juga menghukum Hosadi membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Sementara Rudy dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Bambang sendiri divonis 10 tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Ketiganya tak dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang menurut jaksa sebesar Rp92,35 miliar. Namun, menurut hasil perhitungan majelis hakim, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp79 miliar.
UP senilai Rp79 miliar tersebut dibebankan seluruhnya kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya, karena perbuatan para terdakwa dinilai majelis hakim telah menguntungkan serta memperkaya korporasi, yaitu PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Nurdiono, didampingi JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Chris Agave V. Berutu dan Isti Risa Sunia Yazir, kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk bersikap.
Sebelumnya, para terdakwa dalam kasus ini dituntut berbeda-beda oleh JPU. Hosadi dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Rudy dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Sementara Bambang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Mereka tak dituntut membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar. Sebab, perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah menguntungkan dan memperkaya korporasi, yaitu PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Sehingga, kerugian keuangan negara seluruhnya dibebankan seluruhnya kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter : Jepri Zebua


