Jumat, April 26, 2024

Terpidana Penipu CPNS Itu Kini Mendekam

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Heppy Rosnani Boru Sinaga buronan dalam kasus penipuan dengan iming-iming dapat meloloskan CPNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah. kini meringkuk di ruang tahanan.

Wanita itu berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga yang di backup langsung Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Leo Simanjuntak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Timbul Pasaribu mengatakan, Pengadilan Negeri Sibolga sebelumnya telah memvonis terpidana Rosnani dengan 10 bulan penjara.

Namun Jaksa banding ke PT Medan. Kemudian pada September 2016, PT Medan dengan putusan Nomor425/Pid/2016/PT MDN menghukum terpidana selama 2 tahun penjara, namun pada saat akan dieksekusi terpidana yang bersetatus tahanan rumah melarikan diri.

“Pada Mei 2018, saat kita hendak mengeksekusi ia terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang-red) kepada yang bersangkutan,” kata Timbul Pasaribu saat paparan di Kejati Sumut, Senin (15/4).

Kajari Sibolga yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut menyebutkan, sudah melakukan pemantauan sejak Minggu siang terhadap terpidana. Setelah kami yakin, terpidana itu langsung kami eksekusi. Dan hari ini langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga.

“Terpidana ditangkap di kediaman keluarganya di Kompleks Pondok Surya Jalan Sejahtera Kecamatan Medan Helvetia, ujar Timbul.

Ia menjelasakan, bahwa terpidana dalam keseharianya bersetatus ibu rumah tangga. Saat dilakukan penangkapan terpidana juga tidak sedang melakukan aktifitas bekerja hanya bersembunyi di rumah kelurganya.

Diketahui, terpidana Heppy Rosnani Boru Sinaga yang berstatus sebagai tahahan rumah sejak penyidikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 6 April 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi.

Dalam dakwaan disebutkan terpidana Happy secara bersama-sama dengan eks Bupati Tapteng Bonaran Situmeang melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Tahun 2013.

Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp160 Juta. Namun belakangan, tetap saja korban tidak lolos CPNS. Korban melapor dan Heppy diadili.(Jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai, Bakopam Sumut Gelar Syukuran

mimbarumum.co.id - Keluarga Besar Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumut menggelar syukuran atas terlaksananya Pemilu 2024 yang telah berjalan...

Baca Artikel lainya