Jumat, Juli 5, 2024

Telap Uang Perusahaan Sely Divonis 4 Tahun Penjara, Wiwi Wijaya Masih DPO 

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 4 tahun penjara terdakwa Sely Wijaya (48) terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 3,2 miliar.

Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menilai perbuatan warga Jalan Murai Raya Nomor 29/107, Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal ini terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis tersebut dibenarkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Chandra Naibaho ketika dikonfirmasi wartawan.

“Benar, putusan dibacakan pada tanggal 28 September 2021, putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan,” kata JPU Chandra Naibaho, Sabtu, (2/10).

Sementara itu, pelaku lainnya yakni Wiwi Wijaya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 23 April 2021 oleh Polrestabes Medan masih bebas menghirup udara segar.

Atas hal itu, korban berinisial H meminta agar pihak kepolisian Polrestabes Medan, Polda Sumut agar secepatnya menangkap pelaku Wiwi Wijaya.

Baca juga : Pemprov Sumut Serahkan Bantuan Tali Asih Pada Keluarga Letda Sujono di Hari Kesaktian Pancasila

“Kita sangat berharap kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan, Polda Sumut agar segera secepatnya menangkap pelaku Wiwi Wijaya, pasalnya pelaku saat ini masih bebas berkeliaran. Jadi kita meminta polisi agar pelaku ditangkap dan dihukum agar membuat efek jerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa yang bersangkutan masih dalam pencarian.

“Pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan yang bersangkutan sedang dalam pencarian, dan secepatnya dapat ditangkap dimanapun berada,” ujar Kabid Humas.

Diketahui, perkara tersebut berawal dari terdakwa Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya (DPO) bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kota Medan milik saksi korban berinisial H sejak tahun 2006.

Adapun cara perusahaan melakukan penjualan keramik adalah dengan cara sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri menawarkan barang keramik kepada toko-toko keramik yang ada di dalam Kota Medan maupun diluar kota.

Awalnya selama terdakwa dan Wiwi Wijaya bekerja, saksi korban tidak melihat adanya kejanggalan laporan keuangan yang diberikan oleh Wiwi Wijaya karena Wiwi Wijaya melaporkan laporan keuangan di perusahaan tersebut dalam keadaan untung/laba.

Namun terdakwa menyuruh sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri untuk menjual barang (keramik) milik perusahaan ke beberapa toko tanpa sepengetahuan saksi korban.

Terdakwa mencetak 31 lembar Delivery Order (DO) terhadap 7 toko tersebut agar barang/keramik bisa keluar dari gudang milik saksi korban, kemudian Wiwi Wijaya mencetak lagi bon faktur dan bon Delivery Order (bon pengeluaran barang) tanpa sepengetahuan saksi korban dan juga invoice palsu.

Terdakwa dan Wiwi Wijaya lalu memasukkan data di komputer bahwa toko-toko tersebut belum bayar.

Kemudian, terdakwa memerintahkan sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri apabila toko-toko tersebut membayar secara tunai agar sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri menyerahkan uang pembayaran penjualan keramik kepada terdakwa dan Wiwi Wijaya.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama Wiwi Wijaya maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.262.696.000,” urai JPU.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya