Banjir di Sumatera memang telah surut. Airnya sudah turun pelan dan menyisakan lumpur yang mulai mengering. Aroma bau sudah tak lagi setajam pekan pertama. Tetapi kehidupan warga terdampak ternyata tidak otomatis ikut pulih. Rumah masih tetap terlihat rusak. Lahan pertanian masih terkesan mati dan yang tumbuh adalah penyakit kulit dan batuk yang datang silih berganti. Sementara bantuan kian jarang berkunjung serta kamera media juga sudah lama undur diri.
Ironisnya, bencana sebesar ini tidak kunjung melahirkan satu pun tersangka. Tidak ada nama orang yang diklaim paling bertanggungjawab, juga tidak ada nama badan usaha yang harus menerima keputusan hukum. Padahal kerusakan sudah terlihat sangat jelas. Korbannya nyata. Tapi hari demi hari berlalu, pekan berganti bulan, bahkan tahun sudah berubah. Namun negara masih berada di titik yang sama “sedang menyelidiki”.
Polisi mengatakan penyelidikan berjalan. Kementerian Lingkungan Hidup menyebut penelitian masih berlangsung. Pemerintah daerah memilih menunggu. Semua bekerja dalam bentuk kata kerja. Tidak satu pun berani bekerja dalam bentuk keputusan. Tidak ada penetapan. Tidak ada tanggung jawab yang ditegaskan.
Waktu menjadi saksi paling jujur. Sebulan pascabanjir seharusnya cukup untuk menarik garis sebab-akibat awal. Enam minggu seharusnya cukup untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum, setidaknya sebagai pintu masuk keadilan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Kasus ini mendingin, perhatian publik mulai memudar, dan penderitaan warga dianggap selesai karena air sudah turun.
Banjir ini seolah jatuh dari langit. Seolah hutan gundul tidak pernah dibuka. Seolah tanah tidak pernah dikoyak alat berat. Seolah aliran sungai menyempit dengan sendirinya. Seolah alam bekerja sendiri, tanpa bantuan manusia, modal, dan kebijakan yang abai.
Di lapangan, warga tahu dan mereka melihat perubahan di hulu. Mereka menyaksikan bukit yang dulu hijau kini terbuka. Mereka merasakan air datang lebih cepat, lebih keruh, dan lebih ganas dari tahun ke tahun. Tetapi pengetahuan warga berhenti di batas kampung. Ia tidak pernah naik ke meja penyidikan. Tidak pernah menjadi berkas perkara.
Hukum lingkungan kita memang tampak aneh. Kerusakan harus berdampak besar dulu agar dilirik. Tetapi ketika kerusakan itu benar-benar besar, semua justru mendadak hati-hati. Takut menyebut. Takut menunjuk. Takut salah alamat. Akhirnya memilih diam. Dan diam, dalam kasus seperti ini, adalah bentuk keberpihakan pada status quo.
Bencana ini seakan sebuah tragedi tanpa pelaku. Aksi kejahatan berlangsung namun tidak ada penjahatnya. Dan korbannya juga tanpa mendapatkan keadilan.
Negara hanya hadir lewat pernyataan, bukan lewat ketegasan. Hadir lewat rapat dan konferensi pers, bukan lewat penetapan hukum. Padahal tugas negara bukan sekadar menenangkan. Negara seharusnya memastikan ada tanggung jawab, ada konsekuensi, dan ada keadilan bagi warga yang kehilangan rumah, tanah, dan rasa aman.
Jika banjir besar dengan korban jiwa, kerusakan luas, dan bukti ekologis yang kasatmata ini belum cukup untuk menetapkan satu tersangka pun, maka publik berhak bertanya dengan getir. Sebenarnya, seberapa parah kerusakan yang dibutuhkan agar hukum benar-benar bekerja?
Dan lebih jauh lagi, apakah hukum lingkungan hanya bergerak ketika ingatan publik masih basah oleh air banjir, lalu berhenti Ketika putaran waktu telah mengeringkannya?
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper https:// www.myedisi.com/mimbarumum


