Senin, Juni 17, 2024

Seorang Anggota PPK Medan Timur Terdakwa Penggelembungan Suara Ternyata Calon Jaksa, Anggota DPRD Medan Lapor ke Kejagung

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melaporkan salah satu tersangka anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejagung diminta membatalkan SK pengangkatan Abdilla sebagai calon jaksa di Kabupaten Asahan.

“Kita melaporkan karena memang dia penyelenggara yang diterima sebagai jaksa, dia melakukan tindakan pidana kan, tidak berintegritas padahal dia calon jaksa kan,” kata Paul, Kamis (23/5/2024).

Paul membuat laporan ke Kejagung RI pada Rabu (22/5) kemarin. Paul membuat laporan ke Kejagung dengan tindak pidana calon jaksa di Pemilu 2024.

Laporan Paul tersebut ditujukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Laporan tersebut dihantarkan langsung oleh Paul ke Kejagung.

Politisi PDIP tersebut berharap Kejagung membatalkan Abdilla sebagai calon jaksa. Mengingat Abdilla sudah dinyatakan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Medan, meskipun jaksa saat itu masih banding.

“Ya tidak dipakai atau dibatalkan calon jaksa nya, kalau dia memang terbukti tidak berintegritas. Jelas terbukti karena memang dia sudah dihukum vonis 3 bulan walaupun jaksa nya banding, itu kan membuktikan bahwasanya mereka bersalah kan,” ujarnya.

Kasus Abdilla

Abdilla bersama 2 PPK Medan Timur ditangkap polisi karena dugaan penggelembungan suara caleg saat Pileg 2024 lalu. Ketiganya kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

PN Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Ketiganya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 bulan penjara.

Di antaranya, Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Kecamatan Medan Timur serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud sebagai anggota PPK

As’ad membacakan putusan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata As’ad, Selasa (21/5).

Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Reporter: R/ Jafar Sidik 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kurban Idul Adha 1445 H, Polres Simalungun Sembelih 15 Sapi dan 5 Kambing 

mimbarumum.co.id - Keluarga Besar Polres Simalungun di Hari Raya Idul Adha 1445 H   menyembelih 15 ekor sapi dan 5...

Baca Artikel lainya