mimbarumum.co.id – Desakan agar pemerintah menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menguat.
Suara penolakan datang tidak hanya dari kelompok yang mengaku masyarakat adat, tetapi juga dari elemen mahasiswa.
Mereka menuding perusahaan melakukan perusakan lingkungan dan penyerobotan tanah ulayat. Tuduhan itu memang belum pernah terbukti di pengadilan, namun ketegangan kian meningkat setelah seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang sedang melakukan penelitian di lokasi perusahaan diduga dianiaya oleh pihak keamanan.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, menilai kasus itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat.
“Realitas adanya protes dan kasus seperti dialami mahasiswa IPB menjadi dorongan bagi para pengambil kebijakan untuk melakukan langkah-langkah yang tepat dan diperlukan. Penegakan hukum atas pelanggaran merupakan tugas mulia aparat penegak hukum. Dengan penegakan hukum, hak-hak publik akan terlindungi,” kata Nuh, saat diwawancarai mimbarumum.co.id.
Dua Jalur Penyelesaian
Terkait tuntutan penutupan TPL, Nuh menegaskan ada dua pendekatan yang bisa ditempuh, yakni jalur hukum dan jalur politis.
“Pendekatan hukum tentu melalui pengadilan. Apakah benar tuntutan itu punya dasar hukum yang kuat. Prosesnya panjang, dan biasanya masyarakat menilai memerlukan pendanaan,” jelasnya.
Sementara pendekatan politis, lanjutnya, bisa dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait.
“Bila ada titik temu, bisa dijadikan dasar kebijakan selanjutnya,” tegasnya.
Reporter: Ngatirin


