Seluruh Pengurus Koperasi dan Kopdes Merah Putih Ditarget Miliki Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Menteri Koperasi (Menkop) RI Ferry Joko Juliantono mendorong pekerja dan pengurus koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih memperoleh perlindungan Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Menkop usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ferry.

Sebagai informasi, penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan coverage serta memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan daftar dan bayar kepesertaan.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

Selain itu, kerja sama ini turut mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas risikokerja, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta melindungi pekerja bila terjadi risiko kerja seperti kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua(JHT), maupunJaminan Pensiun (JP).

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan,” ucap Saiful.

Pada kesempatan yang lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Eriadi, menyambut positif kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, kerjasama itu menjadi momentum penting untuk memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor koperasi hingga ke daerah.

“Melalui sinergi ini kami berharap seluruh pekerja di sektor koperasi, termasuk koperasi desa ataupun gampong, semakin sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko kerja sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif,” tutup Eriadi.

Reporter : Siti Amelia

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

INALUM Raih Dua Penghargaan ISDA 2026 lewat Program Pemberdayaan Masyarakat

mimbarumum.co.id – PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) melalui INALUM ISP meraih dua penghargaan Gold dalam ajang Indonesian SDGs Awards...