mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan resmi menaikkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE nomor laporan LP/BB/1244/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2025 ke tahap penyidikan. Perkara ini menyasar rekan seprofesi Advokat Dameria Sagala, S.H., yang terbukti menyebarkan narasi palsu di media sosial.
Kepastian ini diperoleh Dameria saat memantau langsung perkembangan berkas di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7/2026). Perkara bermula saat terlapor menyalahgunakan perbedaan pendapat dalam sidang lapangan, lalu memviralkan informasi yang tidak sesuai fakta untuk menjatuhkan nama baik.
“Beda pendapat di pengadilan adalah biasa. Tapi menyebarkan kebohongan di ruang publik adalah tindak pidana. Kode etik advokat melarang keras hal ini,” tegas Dameria tanpa ragu.
Ia memuji kinerja Unit Siber Satreskrim Polrestabes Medan yang cermat memproses berkas hingga layak disidik, meski harus memeriksa ahli siber, ahli bahasa, dan ahli pidana secara mendalam.
“Saya tidak menuntut balas dendam. Saya menuntut satu hal: JANGAN ADA YANG MERASA KEBAL HUKUM HANYA KARENA BERPROFESI SEBAGAI PENEGAK HUKUM. Jika menyebar berita bohong, harus siap menanggung risikonya,” tandasnya.
Dukungan Tegas Rekan Sejawat
Langkah hukum ini didukung penuh Artanti Silitonga, S.H. bersama Muhammad Putra Azhari, S.H.
“Kami kecewa ada oknum yang menyalahgunakan nama baik profesi. Proses hukum ini jalan benar. Selanjutnya gelar perkara dengan saksi ahli Kominfo segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,” ujar Artanti.
Pesan untuk semua pihak: Fakta tidak bisa dibelokkan. Media sosial bukan tempat untuk menebar kebencian dan kebohongan.
Reporter: Jafar Sidik


