Dalam tragedi banjir Sumatera, satu angka layak disorot lebih lama yakni ratusan ribu hektare perkebunan sawit milik PTPN III yang tersebar di Sumatra, termasuk di wilayah-wilayah yang secara ekologis berfungsi sebagai hulu dan daerah tangkapan air.
Sebagai holding perkebunan negara, PTPN III mengelola lebih dari 800 ribu hektare areal tanam berbagai komoditas, dengan kelapa sawit sebagai komoditas dominan mencapai lebih dari setengah juta hektare.
Kebun-kebun ini tersebar terutama di Sumatera Utara dan Aceh, di kabupaten-kabupaten seperti Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Serdang Bedagai, Deli Serdang, hingga Tapanuli bagian selatan. Sebagian wilayah ini tidak berada di dataran rendah pesisir, melainkan berada di kaki hingga lereng Bukit Barisan yang berfungsi sebagai bentang alam penyangga hidrologis Sumatera.
Di sinilah masalah bermula. Bukit Barisan bukan ruang kosong yang bebas ditanami apa saja. Ia adalah tulang punggung ekologis. Air hujan ditahan di sana, dilepas perlahan ke sungai-sungai di hilir. Ketika kawasan ini dibuka untuk perkebunan monokultur berskala besar, fungsi itu terganggu. Tajuk hutan yang berlapis diganti hamparan seragam. Akar dalam yang mengikat tanah diganti akar dangkal. Jalan-jalan kebun membelah lereng. Parit-parit drainase mempercepat air turun ke bawah.
Sawit, secara ilmiah dan historis, dirancang untuk tumbuh optimal di dataran rendah. Ketika ia dipaksakan naik ke perbukitan, risiko hidrologi meningkat tajam. Air tidak lagi diserap, tetapi dialirkan. Sungai kecil di hulu berubah menjadi saluran percepatan. Dan ketika hujan ekstrem datang seperti yang terjadi belakangan ini, maka hilir menerima akumulasi air dan lumpur sekaligus.
PTPN III tentu memiliki jawaban administratif. Lahan disebut berstatus APL. Izin dikantongi. AMDAL disusun. Drainase dirancang. Tetapi tidak tahukah kalian bahwa banjir tidak membaca peta tata ruang? Air tidak tunduk pada dokumen perizinan. Ia hanya patuh pada gravitasi dan kerusakan yang diciptakan manusia.
Yang lebih problematik, PTPN III bukan sekadar perusahaan. Ia adalah representasi negara di lapangan. Maka ketika kebun negara berada di kawasan hulu yang rusak, pertanyaannya bukan lagi sekadar soal bisnis, tetapi soal konflik kepentingan dan kegagalan tata kelola. Negara menjadi regulator sekaligus pelaku. Pengawas sekaligus pemain.
Penghentian sementara operasional kebun tidak boleh dimaknai sebagai langkah kosmetik. Dengan luasan sawit yang demikian besar, evaluasi tidak cukup dilakukan per unit kebun. Yang dibutuhkan adalah audit bentang alam menyangkut bagaimana keseluruhan jaringan kebun, jalan, dan drainase PTPN III memengaruhi satu DAS secara utuh. Tanpa itu, negara hanya memotong ranting, bukan mencabut akar masalah.
Islam mengajarkan bahwa amanah kekuasaan mengandung tanggung jawab berlipat. Semakin besar kuasa, semakin berat hisabnya. Negara tidak bisa bersembunyi di balik status BUMN ketika air bah menenggelamkan rakyatnya sendiri. Keadilan tidak boleh berhenti pada perusahaan swasta. Ia harus berani menyentuh kebun negara.
Jika PTPN III yakin kontribusinya nol terhadap bencana ini, maka buka seluruh data luasan per kebun, peta ketinggian, desain drainase, hingga histori pembukaan lahan. Biarkan publik menilai. Tetapi jika dari ratusan ribu hektare itu terbukti ada bagian yang memperparah banjir, maka pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban hukum bukan pilihan melainkan kewajiban.
Karena dalam setiap tetes air yang meluap ke rumah warga, tersimpan satu kebenaran sederhana bahwa skala kerusakan selalu sebanding dengan skala pembiaran.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum dengan judul: Ketika Ratusan Ribu Hektare Sawit PTPN III Menguasai Hulu


