Air memang sudah surut, tetapi amarah rakyat tentu belum. Banjir besar yang menenggelamkan tiga provinsi itu bukan sekadar badai yang datang tiba-tiba. Itu hasil dari kerakusan yang berjalan bertahun-tahun. Dari buldoser yang membuka bukit tanpa ampun. Dari perusahaan-perusahaan yang mengiris hutan seperti memotong kue. Mereka kenyang oleh hasil kayu dan material yang terkandung di perut bumi, sementara rakyat kenyang oleh lumpur.
Kabarnya, pemerintah telah menghentikan sementara tujuh perusahaan di Bukit Barisan. Bagus. Tapi itu baru secuil dari yang seharusnya dilakukan. Penghentian sementara itu ibarat menegur maling setelah rumah sudah tinggal pondasi. Kita tidak butuh teguran. Kita butuh pengadilan. Kita butuh ganti rugi. Kita butuh keadilan yang tidak bisa dibayar dengan konferensi pers.
Rumah warga hancur, desa tenggelam, sawah hilang, ladang rusak, ternak hanyut, tubuh terluka, jiwa terguncang, nyawa melayang. Semua itu tidak bisa disembuhkan hanya dengan paket sembako atau kunjungan pejabat yang datang untuk berfoto. Perusahaan-perusahaan itu harus membayar. Tidak boleh ada satu pun yang lolos. Karena ketika hutan dirusak, Allah tidak tinggal diam. Setiap dosa sosial akan kembali dalam bentuk bencana yang mengetuk pintu kita semua tanpa kecuali.
Dan hari ini kita sedang merasakan akibat dari tangan-tangan yang rakus itu. Sayangnya, mereka yang merusak justru bersembunyi di balik legalitas dan perizinan yang kabur. Mereka sembunyi di balik pejabat yang menandatangani kertas demi kertas, seolah tinta itu tidak akan ditanya di akhirat nanti.
Para lawyer mestinya tidak hanya menjadi penonton. Ini saatnya berdiri paling depan. Menggugat perusahaan-perusahaan itu melalui jalur perdata, class action, bahkan pidana. Karena bencana yang menelan nyawa bukan kecelakaan, itu kelalaian yang berubah menjadi kejahatan. Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri dengan formulir pengaduan yang panjang dan prosedur yang membingungkan. Keadilan tidak boleh hanya milik mereka yang mampu membayar advokat mahal.
Dan para pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, jangan merasa aman. Jangan merasa tanda tangan di balik meja bisa dilupakan begitu saja. Izin yang kalian keluarkan itulah yang menjadi pembuka jalan bagi bencana ini. Kalian ikut bertanggung jawab atas setiap desa yang hilang dan setiap anak yang menangis kehilangan rumah. Jabatan bukan benteng dari pertanggungjawaban. Di dunia mungkin bisa lolos, di akhirat tidak ada pasal yang bisa dinegosiasikan.
Sesungguhnya kita hanya menuntut satu hal, yaitu kembalikan apa yang telah kalian ambil. Kembalikan hutan yang kalian habisi. Kembalikan mata pencaharian yang kalian remukkan. Kembalikan kedaulatan warga yang tenggelam bersama banjir. Karena banjir ini bukan hanya tentang air yang naik. Ia adalah cermin besar tentang siapa yang tamak dan siapa yang menanggung akibatnya.
Jika mereka si para perusak hutan masih tidak melihat dirinya sebagai sumber bencana, mungkin bukan karena cerminnya yang buram, tapi karena mereka terlalu sibuk menghitung keuntungan.
Maka, negara seyogyanya tidak boleh membiarkan mereka berlepas tangan. Tidak boleh ada ruang bagi para pemilik modal untuk berlindung di balik lobi hukum atau perizinan yang kabur. Perusahaan yang mengeruk keuntungan dari hutan harus mengembalikan apa yang telah diambilnya dari masyarakat. Jika mereka menolak, maka pintu pengadilan pidana harus dibuka.
Sekali lagi catat. Banjir ini bukan air biasa yang turun dari langit. Ia membawa pesan keras bahwa alam yang rusak selalu menagih hutangnya. Dan hutang itu tidak boleh dibayar dengan air mata korban. Ia harus dibayar oleh mereka yang telah mengambil terlalu banyak dari hutan yang kini tinggal nama.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


