Ribuan Umat Muslim Kota Medan ‘Kepung’ Balai Kota, Dukung SE Walikota Terkait Penataan Pedagang Babi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ribuan warga Kota Medan ‘mengepung’ balai kota, Selasa (3/3/2026). Mereka menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran (Wali Kota) Medan terkait pengelolaan pedagang babi.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Dr H Hasan Matsum menegaskan, Medan merupakan kota modern yang memiliki dua ciri khasnya, yakni masyarakatnya yang heterogen dan beragam budaya serta agama.

“Sebagai kota yang modern dan heterogen, Medan terdiri dari beragam budaya dan agama. Kita harus saling menghormati budaya adat dan agama. Semua sudah diatur oleh norma-normanya,” ujar Ketua MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum.

Aksi Damai Aliansi Umat Islam Kota Medan tersebut mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tanggal 13 Pebruari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Penjualan Daging Non Halal.
Sejumlah tokoh agama dan pengurus majelis adat budaya Melayu dan elemen Ormas Islam turut hadir dan menyampaikan orasinya.

Dijelaskan Hasan Matsum, warga Kota Medan harus saling menghormati budaya, adat dan agama. Pemerintah sudah mengatur segala sesuatunya di setiap sektor. Ada rencana umum dan tata ruang (RUTR), membangun usaha industri di kawasan industri modern (KIM), zona perdagangan dengan membangun pasar-pasar modern.

“Jadi, Medan merupakan kota moderen yang terkonsep. Mari kita dukung penataan Kota Medan sesuai dengan konsep yang telah ditentukan,” sebut Hasan Matsum.

Sementara itu, Syahran Syamsuddin selaku Wakil Sekretaris Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Sumatera Utara didampingi Rudi Sutari menyebutkan, SE Wali Kota Medan bukanlah melarang orang berjualan daging non halal tapi untuk mengatur dan menata suasana supaya kota Medan tetap kondusif.

Perlu diketahui sebenarnya dari dinamika yang ada terkait dengan surat edaran muncul framing yang mengatakan bahwa Medan ini adalah milik etnis tertentu yang kebetulan mengkonsumsi daging non halal.

“Atas dasar itu kami dari majelis adat budaya Melayu Indonesia (MABMI) sangat berkepentingan meluruskan sejarah kota Medan bahwa kota Medan itu adalah tanah Melayu Deli yang erat kaitan dengan nilai-nilai keislaman dan ini tidak dapat dipungkiri bukti sejarah masih ada seperti Istana Maimun Masjid Raya Al Maksum, Taman Sri Deli, Masjid Lama Gang Bengkok dan Masjid Raya Al Utsmani bahkan Sultan Deli nya pun masih ada sampai saat ini yaitu Sultan Deli ke-14. dari sini jelas bahwa kesultanan Deli sangat memperhatikan Islam karena Melayu itu identik dengan Islam. Sebagaimana pepatah Melayu mengatakan adat bersedikan sara” syarat bersendikan kitab Allah,” terang Syahran Syamsudin.

Syahran menambahkan, walaupun Kota Medan adalah Tanah Deli namun kota Medan adalah kota yang menerima multi etnis dan keberagaman.

Ini disebabkan dalam sejarah Sultan Deli yang ketika itu dipimpin oleh Tuanku Makmun Al Rasyid perkasa alam memberikan tanah-tanahnya kepada etnik-etnik yang ada sebagai etnik pendatang dan terus bekerja sama tidak pernah Sultan Deli membedakan mereka. Ini menunjukkan bahwa Melayu memang benar-benar bersikap inklusif. Toleran dan tidak diskriminatif.

“Kami selaku orang Melayu menolak adanya upaya untuk mengkaburkan sejarah kota Medan sebagai tanah Deli negeri bertuah dan beradab,” tegas Syahran, seraya mengimbau, para pendatang yang mungkin berbeda dengan keyakinan dengan kita marilah saling menghargai di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung dan marilah kita hargai sejarah orang yang bijak adalah ketika ia menghargai sejarah negerinya.

Pada aksi damai Aliansi Umat Islam Kota Medan itu, juga dibacakan pernyataan sikap yang disampaikan oleh kordinator aksi Irman Arif Gea.

Pernyataan sikap tersebut terdiri dari Empat point:
1. Mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tanggal 13 Pebruari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualanb Daging Non Halal di Wilayah Kota Medan.
2. Meminta kepada Wali Kota Medan untuk tetap melaksanakan Surat Edaran tersebut.
3. Meminta kepada DPRD Kota Medan dan Pemko Medan untuk menjadikan surat edaran ini menjadi Perda Kota Medan.
4. Mengajak seluruh Umat Islam di Kota Medan untuk bersama-sama mengawal Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500-7.1/1540 tanggal 13 Pebruari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Non Halal di wilayah Kota Medan.
Aksi damai Aliansi Umat Islam Kota Medan mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan itu berjalan tertib.

Acara diawali dengan pembacaan kitab suci Al Quran Khairani Ulfah, juara II MTQ tingkat anak-anak, orasi dari tokoh agama seperti Ustadz Azwir Ibnu Azis, Ustadzah Bunda Hj Ronny Reskita Siregar, Ustadz Eriansyah, Ketua GNPF Ulama Sumut Drs H Aidan Nazwir Panggabean, tokoh masyarakat Sumut Drs Sakhyan Asmara. Selanjutnya diakhiri dengan buka puasa bersama dan Shalat Maghrib berjamaah.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Merasa Diabaikan, HARI Sumut Siapkan Demo Kedua dengan Massa Lebih Besar

mimbarumum.co.id — Merasa aspirasinya diabaikan, Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) Sumatera Utara menyiapkan aksi kedua dengan massa lebih besar...