Jika ada yang tampak indah tapi membawa luka, itu adalah wajah baru Lapangan Merdeka. Rumput sintetis, lampu hias, air mancur. Tapi apa yang terjadi di bawah tanah? Apa yang terjadi pada fungsi ekologis kota?
Revitalisasi besar-besaran ini menutup tanah serapan alami di pusat kota Medan dengan lapisan beton, parkir bawah tanah, dan struktur permanen lainnya. Akibatnya, aliran air permukaan tidak meresap, potensi genangan meningkat, dan paru-paru kota semakin sesak.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh Prof. Johannes Tarigan, Guru Besar Teknik Sipil USU. Mengutip pemberitaan DetikSumut (12 Juli 2022), ia memperingatkan bahwa pohon trembesi tua di sekitar lapangan terancam akibat penggalian basement sedalam 6‑8 meter.
Aktivis lingkungan juga sudah mengingatkan proyek ini melanggar ruang terbuka hijau (RTH), mengurangi hingga 175 x 275 m² RTH yang awalnya berfungsi sebagai resapan air. Rahmadsyah, pemerhati ruang kota, dalam keterangannya kepada KabarRiau (15 Februari 2024) menegaskan, “RTH Medan cuma 7 persen, kalau dibiarkan Lapangan Merdeka dilubangi, itu sama dengan mengurangi RTH kota.” Dia menyebut proyek itu tak ramah lingkungan dan diduga melanggar UU RTH.”
Sementara itu, WALHI Sumut menilai bahwa revitalisasi tersebut telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan ruang hidup kota. Dalam siaran pers WALHI yang dikutip Tribun Medan (20 Oktober 2023), Direktur Eksekutif WALHI Sumut Riko Kurniawan mengatakan revitalisasi tidak bisa dijalankan dengan pendekatan estetika semata. Harus ada uji dampak ekologis mendalam. Jika tidak, ini hanya akan menciptakan krisis air dan panas ekstrem di jantung kota.
Lebih ironis, tidak ada dokumen AMDAL yang bisa diakses publik, apalagi kajian secara terbuka dari Dinas Lingkungan Hidup. Tidak ada ahli hidrologi kota yang dilibatkan. Hanya alat berat dan narasi pembangunan yang bersuara, sementara pohon tua dan serapan air kota ini berpaling dalam diam.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumut (KMS-SU) juga melaporkan bahwa struktur landfill basement dan bor pile ribuan titik secara langsung menggusur tanah serapan dan vegetasi lama tanpa kompensasi ekologis yang memadai. Di sisi lain, praktik greenwashing, seolah hijau, tapi faktanya mengurasi ruang hidup bumi.
Saat itu banjir masih mewarnai Jalan Pemuda, Jalan Pandu, dan Jalan Ahmad Yani, beberapa ratus meter dari lokasi proyek. Air mancur tampak menawan di foto publikasi, tapi kerusakan ekologis di bawahnya asyik disembunyikan.
Wawasan lingkungan perkotaan hari ini menuntut pendekatan lain rewilding urban spaces yakni mengembalikan area perkotaan ke keadaan alaminya, dengan tujuan meningkatkan keanekaragaman hayati dan kesehatan ekosistem. Merawat kota dengan alamnya, bukan menggantinya. Sementara itu, revitalisasi Lapangan Merdeka menumpahkan beton tanpa komitmen terhadap sumur resapan, bio‑filtrasi, atau penanaman pohon pelindung.
Jika kota ini masih mau bernapas, perlu ada evaluasi radikal terhadap proyek yang menghancurkan fungsi ekologis tanpa dialog substansial. Jika kita punya nurani ekologis, kita tidak boleh hanya mengagumi taman cantik dari atas, sambil membiarkan tanah di bawahnya mati perlahan.
Pembangunan yang tak sadar ekologis adalah bencana yang tertunda. Lapangan Merdeka bisa terlihat hijau dari pandangan, tetapi dia tidak menghidupi ekosistemnya. Dan jika ini diteruskan, warisan yang kita tinggalkan bukanlah taman sejarah, melainkan kota bertanah mati.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper : https://myedisi.com/mimbarumum


