Rehab Toilet Disdiksu Pemborosan dan Melanggar UU Jasa Konstruksi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pekerjaan rehab toilet di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 174.283.406 yang bersumber dari APBD Tahun 2025 disoal. Meski pun semua pekerjaan rehab toilet telah rampung dan selesai dikerjakan oleh penyedia jasa. 

Pekerjaan rehab toilet itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 86 ayat 2 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI.

Sekedar informasi bahwa pekerjaan rehab toilet di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara  telah dikerjakan pada APBD Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp 499.978.170 lebih meliputi semua toilet mulai dari lantai satu sampai lantai empat.

Namun rehab toilet kembali dikerjakan di tahun 2025 ini dengan penunjukan langsung (PL) yang dimenangkan oleh CV Putra Andalas selaku penyedia jasa. Khusus di tahun 2025, rehab toilet hanya dilakukan di tiga tempat yakni 1 toilet disabilitas, 1 toilet pria dan 1 toilet wanita yang berada di lantai satu. 

Penyedia jasa hanya mengganti lantai keramik dasar dan merubah tempat kloset duduk yang semula salah posisi. Anehnya, baik kloset duduk dan kunci pintu yang selama ini rusak hanya diperbaiki tapi juga tidak diganti. Karenanya, pergantian keramik toilet ini terlalu mahal tak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan. 

Menanggapi hal tersebut pemerhati pendidikan dari LSM Garda Indonesia Satu Edi Simatupang saat dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) mengaku terkejut dan heran. 

“Rehab toilet di Dinas Pendidikan Provsu tahun 2025 ini adalah bentuk pemborosan anggaran. Tidak pantas dan belum saatnya dilakukan mengingat pekerjaan rehab toilet belum 5 tahun,” ujarnya. 

Dijelaskannya, Kepala Dinas Pendidikan Provsu Alexander Sinulingga harus bertanggung jawab atas pekerjaan rehab toilet tahun lalu. 

“Kita pertanyakan apa alasan Pak Kadisdiksu menyetujui rehab toilet itu. Pekerjaan rehab ini diduga menjadi ajang korupsi dan bagi-bagi proyek kepada mitra penyedia jasa oknum pejabat Disdiksu,” terang Edi.

Karenanya, LSM Garda Indonesia Satu akan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaaan Tinggi (Kejatisu) atau Dirkrimsus Polda Sumatera dalam cepat dan singkat.

“Pekerjaan rehab yang menggunakan sumber dana APBD harus diproses hukum dan dipertanggung jawabankan secara hukum. Tak ada yang kebal hukum bagi siapa yang terduga melakukan tindak pidana korupsi wajib diperiksa dan diproses hukum,” katanya. 

Bukan itu saja pekerjaaan rehab toilet itu disinyalir bentuk pemborosan anggaran, mengingat dalam ketentuan aturan itu disebutkan bahwa dalam hal rencana umur konstruksi sebagai mana dimaksudkan lebih dari 10 tahun. 

Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi. 

Artinya, pemeliharaan fasitas sarana dan prasarana di instansi pemerintah itu harus mengacu pada kedua aturan yang dimaksud.

Reporter : M Nasir

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Menang Praperadilan, Dhody Thahir Mengaku Tidak Menyimpan Dendam Terhadap Pihak yang Melaporkannya

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, menyatakan bersyukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan...