Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di DPRD Medan, Senin (8/7/2024). Mirisnya, dari 50 anggota DPRD medan, hanya 11 orang yang hadir.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala. Hadir Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, sekda Kota Medan Topan Obama Ginting dan sejumlah pimpinan OPD hadir Kabag Persidangan DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak.

Usulan perubahan Perda dikarenakan pengelolaan sampah di Medan kurang efektif agar nantinya sistem pengelolaannya lebih baik.

Usai membacakan penjelasan dari fraksi-fraksi, selanjutkan berkas disampaikan kepada Wakil Walikota. Rapat akan dilanjutkan pada 16 Juli 2024.

Reporter : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Setujui P-APBD Medan 2026, Fraksi Demokrat Soroti Banjir dan Ketepatan Bansos

mimbarumum.co.id— Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...