Kamis, April 25, 2024

Puskesmas Untuk Siapa?

Baca Juga

Beberapa menit lagi pergantian hari, malam tadi, awak dapat SMS. Liat pengirimnya, itu dari BPJS KES, isinya pasal tagihan dan ngingatkan tarifnya naek dua kali lipat bulan depan.

Walau malam lagi pekat gelapnya tetap terbayang, lembaran seratusan ribu awak akan melayang beberapa lembar. Iya itu untuk jaminan kesehatan keluarga memang. Tapiii, yaaaa gosah laa ngeri-ngeri kali naeknya dan sempat pake ancaman segala dan pakai Perpres pula.

Kalok macam gitu awak piker ini jadi pressure pemerintah laaa, BPJS yang katanya sukarela jadi paksaan. Abes tuu layanannya pon ngeri tak kalah ancamannya. Awak dah rasakan langsung cemana nya, jadi tak heran awak kalok ada berita-berita miring seputar layanan kesehatan negeri ini.

Inilah sebuah contoh terbaru yang awak baca dari sebuah media onlen malan tadi. Sebuah Puskesmas di kampong awak nie menolak layani masyarakat bukan penduduk kota Medan. Hehehe padahal dia punya KTP Indonesia, punya Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Aneh tapi nyata, tulis media itu. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang merupakan unit pelayanan terpadu (UPT) kesehatan dasar di negeri ini sempat menolak masyarakat sah negeri ini yang ingin memeriksa kesehatannya. Hehehe awak kekeh aja laaaa.

Memang UPT itu milik daerah otonom, tapi jangan laaa gegara kebijakan yang tak suai, sampe hal yang sudah otonom kembali ditarek lagi menjadi urusan sentral, macam Jamkesda yang wajib BPJS, malu laaaaa.

Awak rasa memang oknum petugas di Puskesmas tersebut kurang paham, sampe mengatakan pasien bukan warga setempat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di sana. Karena pasien itu bukan penduduk Kota Medan, walau sebagai peserta umum sekali pon. Hehehe katanya, hal itu di atur peraturan Pemko Medan.

Kalok awak tak salah, suai yang ditulis media tu, Puskesmas tu kan didirikan pemerintah untuk bisa melayani kesehatan dasar kepada masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaaa kaaan. Itu #LebihManusiawi

Awak piket kalok ada aturan kota tak sesuai aturan di atasnya, harus gugur. Cak laaa klen tengok UUD1945 Pasal 28 H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat (2): Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Kalok nengok UUD1945 tadi, hal seperti penolakan Puskesmas tadi harus di sikapi Pemko Medan agar tidak terulang kembali. Kalok gak mampu jalankan UUD1945, malu laaa jadi bagian dari negeri ini. Cocok klen rasa?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wali Kota Binjai Buka Manasik Haji dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji

mimbarumum.co.id - Sebanyak 300 calon jamaah haji Kota Binjai yang terdiri dari 122 jamaah laki-laki dan 188 jamaah perempuan,...

Baca Artikel lainya