Menyoal PTPN III dalam Tragedi Banjir Sumatera: BUMN, Hulu Rusak, dan Negara yang Diuji

Berita Terkait

Nama PTPN III ikut disebut-sebut bersamaan bertambahnya angka korban nyawa di banjir Sumatera . Operasional Perusahaan plat merah itu kabarnya sudah dihentikan sementara. Alasannya sama. Kawasan hulu rusak. Aliran air tak lagi jinak. Lumpur turun tanpa ampun.

Selama ini PTPN III kerap bersembunyi di balik status BUMN. Seolah label milik negara otomatis memutihkan jejak ekologis. Padahal sawit dan karet yang ditanam di kawasan perbukitan tetap bekerja pada hukum alam yang sama. Lereng yang dibuka akan kehilangan daya ikat. Tanah yang dipadatkan akan menolak air. Sungai yang dipersempit akan meluap.

Di banyak titik Bukit Barisan, kebun PTPN III berdiri di kawasan yang seharusnya menjadi penyangga. Hutan alam diganti tanaman monokultur. Tajuk rapat hilang. Akar dalam tergantikan akar dangkal. Air hujan tidak lagi diserap. Ia dialirkan. Dipaksa cepat turun ke hilir.

Ketika banjir datang, PTPN III jarang disebut sebagai pelaku. Ia lebih sering tampil sebagai institusi negara yang netral. Padahal kerusakan ekologis tidak mengenal status kepemilikan. Negara pun bisa salah. BUMN pun bisa lalai.

Baca juga: Waketum PBB Ali Amran Tanjung Sebut Kebijakan Zalim dan Serakah Jadi Biang Banjir Sumatera

Penghentian sementara operasi semestinya bukan formalitas. Ini bukan soal kepatuhan administrasi. Ini soal dosa tata kelola. Soal keberanian negara mengoreksi dirinya sendiri.
Jika PTPN III terbukti membuka lahan di kawasan sensitif. Jika drainase kebun mempercepat aliran air. Jika kebijakan tanam mengabaikan daya dukung lingkungan. Maka negara wajib menghukum negara. Tidak boleh ada kekebalan karena seragam merah putih.

Islam mengajarkan keadilan tanpa pandang bulu. “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penegak keadilan, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (Surat An-Nisa ayat 135). Ayat itu terasa relevan hari ini. Ketika negara diuji oleh perbuatannya sendiri.

Bantuan sembako tidak cukup. Normalisasi sungai tidak cukup. Jika hulu terus dirusak, hilir akan terus menangis. Dan setiap banjir akan menjadi kesaksian bahwa kebijakan negara belum berpihak pada amanah Allah sebagai khalifah di bumi.

Jika PTPN III memang bersih, buktikan. Buka data. Buka peta. Buka izin. Jika tidak, maka penghentian sementara harus diikuti pemulihan. Ganti rugi. Dan pertanggungjawaban hukum.

Karena air tidak pernah salah. Ia hanya mengikuti jalan yang disediakan manusia.

Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum dengan judul: Menyoal PTPN III dalam Tragedi Banjir Sumatera.

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Tom Lembong dan Pertanyaan Tentang Kepercayaan kepada Hukum

Pada episode sebelumnya kita sampai pada satu pertanyaan, bagaimana kalau masyarakat tidak sepenuhnya percaya kepada orang yang diberi kewenangan...