mimbarumum.co.id — Layanan tamu di ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ternyata tidak untuk “tamu istimewa” Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga.
Ketua Komunitas Media Pendidikan (KOMEDIK) Sumatera Utara Marlan Pasaribu, Senin (26/1/2026) mengatakan, pantauan wartawan mendapati adanya tamu yang masuk ke ruang-ruang tertentu tanpa identitas yang jelas dan tidak melalui mekanisme resmi.
Kejadian itu terjadi di tahun 2025 lalu sejak Alexander Sinulingga meminpin instansi tersebut banyak tamu istimewa seperti penyedia masuk ke ruangannya tanpa menunggu di PPID.
Begitu juga di Desember 2025 juga sekitar puluhan utusan penyedia selaku pelaksana Penunjukan Langsung (PL) berbagai pekerjaan fisik juga langsung membawa berkas dokumen menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Faisal Hartawan di lantai 2 ruang Subbag Keuangan.
Selain itu, wartawan menemui beberapa kepala sekolah dan kepala cabang dinas (Kacabdis) juga masuk ke ruang kepala bidang dan sekretaris tanpa menunggu di ruang PPID.
“Kami pertanyakan komitmen Alexander Sinulingga terhadap keterbukaan informasi. Kenapa wartawan dilarang tanpa alasan sementara tamu istimewa bebas masuk kantor Disdiksu,” tambahnya.
Bahkan dalam konferensi persnya Alexander menegaskan, kebijakan layanan tamu di ruang PPID tersebut berlaku umum, tidak hanya bagi pihak eksternal seperti wartawan, tetapi juga bagi tamu internal.
Pernyataan Kadisdiksu itu bohong dan tak sesuai fakta. Tamu istimewa yang dimaksud itu mohon diklarifikasi kepada wartawan Disdiksu.
“Larangan wartawan menghalang-halangi atau menghambat tugas jurnalistik bisa dikenakan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sesuai UU Pokok Pers No 40 tahun 1999,” tambah Marlan.
Beberapa wartawan yang bertugas di Disdiksu mengutarakan, sudah berpuluh-puluh tahun bertugas di Dinas Pendidikan Provsu baru kali ini ada pejabat yang melarang wartawan masuk kantor Disdiksu.
“Kita menyesalkan tindakan Alexander Sinulingga yang arogan dan sombong itu. Kekuasaan sementara memimpin Disdiksu dijadikannya untuk menutupi dugaan korupsi proyek besar yang kini diproses hukum di aparat penegak hukum,” katanya.
Mereka mengatakan larangan terhadap wartawan itu muncul karena berita rehab toilet senilai Rp 177 juta yang melangggar UU Jasa Konstruksi dan rehab kantor senilai Rp 199 juta terkuak di salah satu media tertua di Sumatera Utara.
“Alexander Sinulingga alergi dikritik wartawan karena viralnya berita rehab di Disdik yang terjadi di tahun 2025 itu. Karena sudah ketakutan akhirnya semua wartawan tak boleh masuk ke kantor Disdiksu. Larangan wartawan itu untuk menutupi rasa malu dan bersalahnya,” tutup mereka.
Reporter : M Nasir



