Polsek Medan Kota Bekuk Buronan Curanmor

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus buronan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Tersangka CSG (26) warga Jalan Jermal Baru Ujung, Kelurahan Medan Denai, ditangkap beberapa hari kemudian,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe, Rabu (3/11).

Dijelaskannya, tersangka CSG bersama tiga temannya, yakni KS, A dan TS melakukan aksi curanmor Honda Vario blue dop BK 3759 AHA milik korban MR (27) warga Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, saat diparkir dirumahnya, Senin (25/10) dini hari lalu.

Pencurian itu diketahui korban setelah melihat rekaman CCTV lalu melaporkannya ke Mapolsek Medan Kota dengan LP/437/X/2021/spkt/polsek.medan kota, tanggal 25 oktober 2021.

- Advertisement -

Berdasarkan bukti petunjuk CCTV tersebut diketahui ciri-ciri tersangka. Namun, tersangka KS dan A terlebih dahulu ditangkap petugas Polsek Medan Barat dalam kasus tindak pidana, tak lama setelah melakukan curanmor milik korban.

“Sedangkan tersangka CSG kita tangkap tak jauh dari kediamannya pada 28 Oktober lalu,” jelas Rambe.

Hingga kemarin, Rambe menambahkan polisi masih memburu TS dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk penadah sepeda motor milik korban.

Dari tangan tersangka disita barang bukti jaket warna coklat dan topi pet yang dipakai ketika beraksi dan flashdisk.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : R/ Jafar Sidik

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Judi Tembak Ikan dan Togel Merebak di Kecamatan Tiga Binanga Tanah Karo

mimbarumum.co.id - Masyarakat di wilayah Hukum Polres Tanah Karo khususnya Polsek Tiga Binanga semakin resah dengan keberadaan mesin...