mimbarumum.co.id- Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan bongkar rumah di Jalan Jamin Ginting Ex Carefour, Jumat (9/1/2026).
Pelaku tersebut bernama Makmur (43), warga Jalan Pijar Podi Kelurahan Kwala Bekala Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, MH, mengatakan pada hari Jumat (9/1/2025) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepqtnya di Ex Carefour terjadi diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana dilakukan oleh terlapor yang mana dicuri berupa yaitu 2(Dua) Buah Box Saklar listrik Dan 1 (Satu) Buah gulungan Kabel sepanjang 50 M.
Akibat terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pelapor bernama Irfan mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Hal itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/26/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 09 Januari 2026/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara.” Ujar Iptu Poltak, Sabtu (10/1/2026).
Lanjut dikatakan Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, MH, mengatakan pada hari Jumat tanggal 09Januari 2026 sekitar 16.00 Wib, Piket Reskrim Polsek Medan Baru melakukan Olah TKP 476 UU1 KUHP/2023 Bongkar Rumah.
Setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, Tim melakukan Propelling terhadap warga sekitar TKP
Dijelaskannya, pada hari Jumat 09 januari 2026 sekitar pukul 19.00 wib Tim Opsnal melaksanakan patroli di wilayah Polsek Medan Baru dan mendapat infomasi tentang keberadaan tersangka tepatnya di seputaran Jalan Jamin Ginting.
Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak ke objek untuk mengamankan tersangka.
“Dari hasil Intrograsi kepada tersangka, benar telah melakukan Pencurian di Ex gedung Carefour Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titirantai Kecamatan Medan Baru, pada hari Jum’at (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, “sebitnya.
“Dari pengakuan pelaku, dia memanjat pagar dan masuk dari samping Ex gedung Carefour dan mengambil Box Saklar listrik sebanyak 2 (Dua) buah dan kira-kira beberapa hari sebelumnya pelaku mengambil satu buah gulungan kabel listrik, setelah mengambil barang tersebut pelaku langsung menjualnya ke tukang botot, yang kebetulan melintas di Jalan Jamin Ginting seharga Rp.70.000. Hasil penjualan tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika,” katanya.
Selanjutnya tersangka diamankan ke komando Polsek Medan Baru.
Reporter: Rasyid Hasibuan


