mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dan menembak dua orang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan gunakan pistol softgun (airsoft gun) di Jalan Dr Mansyur Medan.
Pelaku bernama Bayu Bazra (38), dan M Saiful (34), warga Jalan Abadi Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan pelapor/korban bernama Reno Manik, warga Jalan Bunga Wijaya Kusum, Kecamatan Medan Sunggal atau TKP Jalan Dr Mansyur (Coffe Comite) Medan. Dan sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B/842/VIII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 27 Agustus 2026, pelapor an. Audri Panjaitan, LP/B/848/VIII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 29 Agustus 2026, pelapor an. Anggi Bagus, LP/B/871/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 4 September 2026, pelapor an. Reno Manik.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Yusuf Sidabitar SH, Panit 1 Reskrim, Ipda Fidhial Bhakti SH, Panit 2 Reskrim, Ipda Zefry Nadapdap SH, saat menggelar konferensi pers, Senin (19/10/2026).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang menjelaskan pada hari Rabu ( 13/10/2026) sekiranya pukul 23.00 Wib, personil Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi dari orang yang dipercaya bahwa keberadaan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Dr. Mansyur (Coffee Comite).
Mendapat informasi tersebut Tim langsung menuju ke TKP yang di maksud, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku beserta barang bukti yang sedang berada di dalam rumah kontrakannya.
“Setelah dilakukan interogasi, memang benar seorang pelaku tersebut An. Bayu Bazra telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 (tujuh) kali yang dimana 4 (empat) kali di daerah Kota Binjai, kemudian 3 (tiga) kali di daerah Kota Medan, yakni di Jalan Dr. Mansyur (Coffee Comite), Jalan Universitas (depan fakultas Hukum USU) dan di Jalan Sei Bahasa bersama temannya An.Saiful,
kemudian menurut keterangan dari pelaku mereka menjual sepeda motor tersebut kepada An. Jhon (DPO) yang dimana mereka bertemu di seputaran daerah Sei Mencirim dengan harga Rp. 2.500.000 tiap unit sepeda motor yang mereka di jual,” ujar Kompol Bambang.
Lebih lanjut, ia menuturkan Tim Opsnal pun melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang bernama Saiful dan tim pun berhasil mengamankan teman nya di Jalan Jamin Ginting.
Selanjutnya tim membawa kedua pelaku guna pengembangan terhadap barang bukti, pada saat pengembangan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap personil sehingga personil melakukan tindakan tegas terukur (menembak) kaki pelaku.
Kemudian personil memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 alat mesin Gerenda, 3 mata Gerenda, 7 mata kunci T, 1 kunci letter T, 1 softgun silver, 2 buah Hp Android dan lainnya,” tandasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan


