mimbarumum.co.id – Seorang pria bernama Dita Sinaga warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara melaporkan atas dugaan penarikan paksa (rampas) mobil Toyota Yaris oleh pihak leasing PT WOM Finance melalui rekanannya (debt collektor) PT Komando Tidar Jaya.
Pelapor/korban merupakan anak kandung dari pengacara kondang Kota Medan, Julheri Sinaga SH.
Laporan tersebut dibuat setelah mobil yang dibeli pelapor/korban secara kredit melalui PT WOM Finance diduga diambil oleh pihak penagihan utang atau debt collector (DC), meskipun pembayaran kendaraan hanya menyisakan dua kali cicilan.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum pelapor/korban, Irwansyah SH, kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026).
Dijelaskannya, kendaraan roda empat atau mobil tersebut yang ditarik masih tercatat atas nama Rusnayani karena proses balik nama belum dilakukan lantaran pembayaran kredit belum lunas.
Menurutnya, pelapor/kliennya membeli mobil Toyota Yaris tersebut melalui perjanjian pembayaran sebanyak 24 kali angsuran dan Sebanyak 22 cicilan telah dibayarkan, sementara angsuran ke-23 dan ke-24 belum dapat dilunasi akibat kendala ekonomi.
“Tidak mungkin klien kami tidak melunasi, karena hanya tinggal dua kali cicilan saja. Namun, butuh sedikit waktu,” ujar Irwansyah.
Ia mengungkapkan, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang mengaku berasal dari PT Komando Tidar Jaya mendatangi kediaman kliennya saat sedang tidak berada di rumah.
Kedatangan DC diterima adik pelapor/korban, Panji Welas Tinoring Sinaga, yang kemudian diminta membawa kendaraan tersebut ke kantor PT Komando Tidar Jaya di kawasan Medan Selayang.
Dari pengakuan adik kliennya diduga mendapat tekanan untuk mengikuti permintaan DC. Setibanya di kantor perusahaan, pihak penagihan meminta kunci mobil dengan alasan hendak melakukan pemeriksaan kendaraan.
Namun, setelah kunci diserahkan, mobil Toyota Yaris tersebut tidak dikembalikan.
“Yang kami sesalkan, kendaraan tersebut dirampas paksa oleh PT WOM Finance melalui PT Komando Tidar Jaya yang kami duga sebagai pihak ketiga, dengan cara yang kami nilai mengandung tipu muslihat,” katanya.
Ketika adik kliennya, Panji mempertanyakan keberadaan mobil yang dibawanya, pihak PT Komando Tidar Jaya disebut menyampaikan bahwa kendaraan telah dipindahkan ke gudang PT WOM Finance.
Lebih lanjut, Irwansyah menilai dugaan penarikan kendaraan tanpa penyerahan secara sukarela tersebut bertentangan dengan prinsip pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat secara sepihak menentukan adanya wanprestasi dan memaksakan pengambilan objek jaminan apabila debitur tidak mengakui wanprestasi serta tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela.
“Tindakan penarikan unit secara paksa di luar mekanisme pengadilan, ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan tidak ada penyerahan sukarela, merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran. Hal itu, menurutnya, terlihat dari 22 angsuran yang telah dibayarkan dari total 24 cicilan yang diperjanjikan.
Irwansyah juga mempersoalkan cara pengambilan kendaraan yang menurut keterangan kliennya dilakukan dengan membawa mobil ke kantor perusahaan penagihan, meminta kunci menggunakan alasan pemeriksaan, kemudian memindahkan kendaraan tanpa persetujuan untuk menyerahkannya.
Apabila rangkaian perbuatan tersebut terbukti mengandung unsur tipu muslihat atau penguasaan kendaraan secara melawan hukum, tindakan itu berpotensi masuk ke ranah pidana dan tidak semata-mata merupakan sengketa perdata pembiayaan.
“Cara-cara yang kami duga dilakukan, mulai dari mengarahkan kendaraan ke kantor penagihan, meminta kunci dengan dalih pemeriksaan, hingga membawa kendaraan tanpa persetujuan, patut didalami sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tambahnya..
Irwansyah merujuk ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan, serta Pasal 486 yang mengatur tindak pidana penggelapan.
Meski demikian, ia menyerahkan penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen pembiayaan, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan pengambilan kendaraan.
“Atas kejadian ini, membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara dengan Nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp98 juta akibat dugaan pengambilan kendaraan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan/R


